OJK tegaskan lepas tangan pada korban investasi bodong
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak bertanggung jawab atas kasus investasi bodong atau penipuan berkedok investasi. OJK pun tidak bisa memberikan sanksi apapun terhadap pelaku investasi bodong karena tidak terdaftar dalam aturan perizinan.
"Kalau tidak ada izin dari OJK kita tidak bisa memberikan sanksi. Karena izin dari OJK tidak ada. Mungkin dia masuk pasal penipuan atau pidana umum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10).
Nurhaida menegaskan guna menghindari produk investasi bodong harus memperhatikan apakah perusahaan itu sudah mendapatkan izin resmi dari pengelola produk seperti perbankan ataupun pembiayaan. Selain itu, perusahaan investasi harus diawasi oleh otoritas dalam memberikan perlindungan untuk investor.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Bagaimana Nurul meyakinkan investor tentang IKN? Nurul juga menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya tidak menerima adanya kekhawatiran dari para investor di IKN. 'Saya rasa eskalasinya tidak sampai sejauh sampai investor tidak yakin, karena tidak ada alasan yang menjadi benar benar basic ground, mereka harus yakin bahwa policy pemerintah berubah, itu tidak ada.
-
Bagaimana OJK melibatkan masyarakat dalam edukasi keuangan? Kegiatan The Jewel of Central Java merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi bersama untuk terus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat Jawa Tengah serta dikemas dalam bentuk edukasi keuangan melalui kesenian daerah agar lebih menarik minat dan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
-
Bagaimana cara menghindari investasi bodong? Masyarakat harus semakin waspada dan cermat dalam memilih produk investasi. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi lebih lanjut sebelum berinvestasi.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
"Bahwa dengan mereka ikuti aturan ada pengawasnya. Kalau terjadi pelanggaran ada pihak yang memberikan sanksi yang intinya melindungi investor," kata dia.
Dia menambahkan selama ini penipuan berkedok investasi yang marak terjadi tidak memiliki perizinan serta badan hukum dari perusahaan tersebut. Kasus ini meresahkan karena menimbulkan kerugian para investornya.
"Produk itu tidak ada izin khusus dari instansi manapun dari di tawarkan. Yang di khawatir kan terjadi Investor yang kita liat itu dirugikan dan pengelolanya sudah hilang," pungkas dia. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaModus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya minat masyarakat terhadap investasi sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab
Baca SelengkapnyaFriderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.
Baca SelengkapnyaBesaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.
Baca SelengkapnyaFriderica juga meminta para mahasiswa berhati-hati pada setiap penawaran produk jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaInarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya