OJK Telah Tindak 11 Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Termasuk Pandawa Depok
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi tercatat telah menindak 11 penipuan investasi berkedok koperasi sepanjang tiga tahun terakhir. Tindakan diambil atas dasar laporan yang diterima dari korban dan sejumlah informasi yang beredar di media.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing menegaskan, ke-11 entitas tersebut jelas tidak memiliki badan hukum atau dikatakan ilegal. Akibatnya, banyak masyarakat yang tertipu dan mengakibatkan kerugian besar.
"Kerugiannya memang tidak bisa kita deteksi secara jelas, tapi seperti contohnya di Pandawa Depok itu kerugiannya Rp 5,8 triliun kemudian, CSI Rp 3 triliun lebih. Itu besar besar dan saat ini dalam proses hukum dan sudah dihukum di tingkat pengadilan," katanya dalam Diskusi Waspada Penipuan Berkedok Koperasi, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (4/12).
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Tongam mengungkapkan, beberapa entitas tersebut yakni, Koperasi Pandawa Mandiri Group, Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera, PT Compact Sejahtera Group, Koperasi Segitiga Bermuda, Koperasi Serba Usaha Agro Nusantara dan Koperasi Pandawa Malang.
Selain itu, Koperasi Putra Karya Alam Semesta, Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur, Koperasi Indonesia Bersatu, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya, serta Koperasi Harus Sukses Bersama.
"Jadi koperasi ini tidak besar, tapi mencuat karena menyentuh masyarakat kecil, sehingga kita tetap monitor, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh penawaran-penawaran investasi ilegal ini," kata dia.
"Sekarang kita masih monitor dan setiap saat juga kami sangat mengharapkan bantuan masyarakat dan media untuk bisa beri informasi kepada kami, apabila ada penawaran-penawaran koperasi yang illegal namun informasikan ke satgas investasi," sambungnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno mengakui, selama ini pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah laporan dan kasus yang telah ditangani oleh kementerian. Namun, dapat dipastikan data yang dilaporkan OJK dengan pihaknya sama.
"Mungkin kalau angka tadi seperti yang di paparkan Pak Tongam kan sama, kita satu tim. Angka Pak Tongam itu kan kita punya namanya tim waspada investasi. Kementerian kita kan punya deputi pembiyaan, kelembagaan, dan pengawasan, saya pikir angkanya sama itu adalah kita tangani bersama," ucap Suparno.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaInarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaModus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.
Baca SelengkapnyaBTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.
Baca Selengkapnya