OJK Telusuri Kejadian Sopir Taksi Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online
Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing angkat suara terkait seorang sopir taksi mengambil keputusan untuk mengakhiri hidupnya lantaran terjebak jerat utang di aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending. Dia menyatakan turut berduka cita atas kejadian tersebut.
"Kami dari satgas waspada investasi dan tentunya OJK juga asangat prihatin dengan kondisi ini dan juga mengucapkan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban sehingga mereka bisa dapat kekutaan tentunya," kata Tongam di kantornya, Rabu (13/2).
Dia mengungkapkan, saat ini OJK bersama asosiasi fintech tengah menelusuri kejadian tersebut. Namun dipastikan fintech yang memberi pinjaman dan melakukan penagihan tidak manusiawi terhadap sopir taksi tersebut merupakan fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ojol? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
"Kami dari OJK dan Satgas dan asosiasi melakukan pendalaman dan saat ini sedang dalam mengumpulkan informasi. Tetapi kami menduga, dugaan kami besar bahwa yang dilakukan oleh sopir taksi ini diakibatkan oleh fintech ilegal," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini fintech legal sudah mempunyai aturan main sendiri yang tidak melanggar etika. Segala macam jenis penagihan hingga akses data sudah diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan konsumen. "Fintech yang terdaftar di OJK sudah dibatasi dengan ketentuan ketentuan - terutama dilarang mengcopy semua kontak yang ada di HP, jadi tidak bisa mengakses file atau gambar," ujarnya.
Dia menegaskan OJK mengutuk kejadian tersebut. Ke depannya, agar kejadian serupa tidak terulang, dia meminta masyarakat lebih jeli dalam memilih fintech saat hendak melakukan pinjaman.
"Kami sangat tidak mentolerir kegiatan penagihan yang telah mengakibatakn korban di masyarakat dan kami mengharapkan hal ini jangan terulang lagi. Dan ini menjadi pembelajaran juga kita di masyarakat agar segera meninggalkan fintech ilegal dan kalau memang butuh pinjaman, masuklah ke fintech yang terdaftar di OJK," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam kasus ini OJK bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. "Ini memang karena ini kan kasus jadi OJK tidak dalam posisi menjawab siapa yang bertanggung jawab disini, tapi ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama bahwa fintech ilegal ini tidak akan membantu masyarakat, justru jebakan, masyarakat kita makin banyak yang tertekan," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian. Polisi menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K.
Baca SelengkapnyaDalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K.
Baca SelengkapnyaTindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya pun turun tangan mengecek kebenaran informasi itu.
Baca SelengkapnyaAdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.
Baca SelengkapnyaAdaKami angkat suara soal viralnya debt collector (DC) yang melakukan peneroran terhadap para nasabahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyarankan keluarga korban untuk melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaBahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Baca SelengkapnyaPerusahaan pinjol AdaKami buka suara mengenai berita adanya dugaan korban bunuh diri
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Selengkapnya