OJK terima 3.000-an aduan masyarakat, begini tahap penyelesaiannya
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah menerima 3.805 laporan masyarakat mengenai industri keuangan hingga 27 Mei 2016. Mayoritas laporan tersebut atau sekitar 60 persen berupa pertanyaan mengenai produk ataupun lembaga keuangan yang baru bermunculan di Indonesia.
Pengaduan ataupun pertanyaan yang paling banyak masuk ke OJK adalah terkait dengan klaim asuransi. Sementara itu, pengaduan kedua terbanyak adalah soal perhitungan bunga bank, serta penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan, dari data tersebut, sekitar 95 persen telah diselesaikan. Sedangkan, tahap penyelesaian sengketa di industri keuangan dimulai dari pelaku usaha jasa keuangan sendiri. Konsumen harus aktif bertanya mengenai semua masalah ataupun ada hal yang tidak dimengerti.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Apa modus penipuan baru yang marak belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Kenapa penipuan terjadi? 'Kelalaian adalah pemilik data Ataupun korban biasanya itu lengah dengan hal seperti ini. Contohnya seperti ini, maka kelalaian itu juga menyebabkan terjadinya suatu kejahatan cyber karena kelalaian kita sendiri kita tidak wearnes,' ujarnya.
"Pelayanan pengaduan konsumen, harus disampaikan ke pelaku usaha jasa keuangan terlebih dahulu. Ini dilakukan ke pelaku jasa usaha keuangan yang sudah diatur standar pelayanannya," kata Anto di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/6).
OJK memberi waktu 20 hari kepada pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Waktu ini bisa diperpanjang hingga 40 hari, tapi dengan catatan konsumen harus sudah dapat laporan hasil klarifikasi awal dalam 20 hari tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan tersebut bernomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Jika penyelesaian sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen tak kunjung selesai, maka konsumen bisa mengadu ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Lembaga independen ini di bawah pengawasan OJK.
Jika masih belum puas soal penyelesaian sengketa, maka konsumen bisa mengadu ke OJK. Namun, OJK di tahap ini bukan lagi untuk penyelesaian masalah tetapi sudah pada tahap memastikan apakah industri jasa keuangan benar menjalankan prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku. Di sisi lain, OJK juga akan memverifikasi apakah kesalahan ada di konsumennya atau pelaku usaha jasa keuangan.
"Pengawas dan regulator enggak boleh terlibat dalam kasus, yang boleh melakukan verifikasi dan klarifikasi. Misalkan kita tanya ke konsumen, pelaku jasa keuangan, pengawas kalau casenya begini gimana, kalau terima ya semua clear," jelas dia.
Jika pada tahapan ini sengketa juga tak menemui titik penyelesaian, maka OJK akan berkomunikasi dengan pihak lain. Pada tahap ini, penyelesaian akan dilakukan melalui pengadilan apabila tak mencapai kata sepakat.
"OJK tidak sendiri, kita bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), komunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kerjasama dengan The International Financial Consumer Protection Organization (Finconet), seusai dengan standar internasional," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaIndikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan pada berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenagihan kredit dilarang menggunakan cara kekerasan, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Baca SelengkapnyaBeberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Baca Selengkapnya