Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Terima Laporan Belasan Nasabah Asuransi

OJK Terima Laporan Belasan Nasabah Asuransi OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat menangani sebanyak 13 laporan nasabah salah satu lembaga keuangan asuransi terbesar di Indonesia yang belum memperoleh haknya.

"Hingga pertengahan 2019, ada 13 laporan yang kami terima. Itu dari satu lembaga asuransi saja," kata Kepala OJK Nusa Tenggara Barat (NTB), Farid Faletehan seperti dikutip Antara Mataram, Jumat (9/8).

Dia mengatakan laporan yang diterima berkaitan dengan pencairan dana jatuh tempo dan pencairan dana nasabah yang memutus kontrak sebelum berakhir masa perjanjiannya. Semua laporan atas ketidakpuasan nasabah tersebut sudah dikoordinasikan dengan OJK Pusat di Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

Hal itu dilakukan, kata Farid, karena kondisi likuiditas lembaga asuransi tersebut saat ini sedang terganggu sehingga kesulitan untuk membayar klaim asuransi jatuh tempo dan pemutusan kontrak.

"Lembaga asuransi tersebut sebenarnya punya aset yang besar, tapi butuh proses jika harus menjualnya untuk membayar klaim para nasabah," ujarnya.

Pihaknya tetap berupaya memfasilitasi para nasabah perusahaan asuransi yang merasa tidak puas terhadap pelayanan salah satu jenis lembaga keuangan tersebut.

Farid juga mempersilakan para nasabah menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas setelah dilakukan mediasi karena itu merupakan hak nasabah.

"Tapi kami menyarankan nasabah sebelum melaporkan masalah ke aparat penegak hukum, sebaiknya dibicarakan dulu dengan lembaga atau perusahaan asuransi. Jika tidak puas bisa melapor ke OJK untuk difasilitasi dan jika tidak puas juga baru ke ranah hukum," ucapnya pula.

Sejauh ini, kata dia, baru satu lembaga asuransi yang dilaporkan ke OJK NTB, meskipun ada perusahaan asuransi berstatus badan usaha milik negara (BUMN) yang juga kondisi likuiditasnya sedang kurang bagus. Perusahaan tersebut sedang dalam proses restrukturisasi oleh Kementerian BUMN, selaku pemilik saham mayoritas.

"OJK Pusat juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait dengan upaya penguatan likuiditas," kata Farid.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya

Hingga Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK
8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK

Dana pensiun yang dalam pengawasan berkurang satu perusahaan, yang sebelumnya pada September 2024 tercatat sebanyak 15 perusahaan.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 411 Aduan Terkait Pelanggaran 'Debt Collector': Ada Pengancaman hingga Tak Miliki Lisensi Resmi
OJK Terima 411 Aduan Terkait Pelanggaran 'Debt Collector': Ada Pengancaman hingga Tak Miliki Lisensi Resmi

Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).

Baca Selengkapnya
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Baca Selengkapnya