OJK Terima Laporan Belasan Nasabah Asuransi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat menangani sebanyak 13 laporan nasabah salah satu lembaga keuangan asuransi terbesar di Indonesia yang belum memperoleh haknya.
"Hingga pertengahan 2019, ada 13 laporan yang kami terima. Itu dari satu lembaga asuransi saja," kata Kepala OJK Nusa Tenggara Barat (NTB), Farid Faletehan seperti dikutip Antara Mataram, Jumat (9/8).
Dia mengatakan laporan yang diterima berkaitan dengan pencairan dana jatuh tempo dan pencairan dana nasabah yang memutus kontrak sebelum berakhir masa perjanjiannya. Semua laporan atas ketidakpuasan nasabah tersebut sudah dikoordinasikan dengan OJK Pusat di Jakarta.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Hal itu dilakukan, kata Farid, karena kondisi likuiditas lembaga asuransi tersebut saat ini sedang terganggu sehingga kesulitan untuk membayar klaim asuransi jatuh tempo dan pemutusan kontrak.
"Lembaga asuransi tersebut sebenarnya punya aset yang besar, tapi butuh proses jika harus menjualnya untuk membayar klaim para nasabah," ujarnya.
Pihaknya tetap berupaya memfasilitasi para nasabah perusahaan asuransi yang merasa tidak puas terhadap pelayanan salah satu jenis lembaga keuangan tersebut.
Farid juga mempersilakan para nasabah menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas setelah dilakukan mediasi karena itu merupakan hak nasabah.
"Tapi kami menyarankan nasabah sebelum melaporkan masalah ke aparat penegak hukum, sebaiknya dibicarakan dulu dengan lembaga atau perusahaan asuransi. Jika tidak puas bisa melapor ke OJK untuk difasilitasi dan jika tidak puas juga baru ke ranah hukum," ucapnya pula.
Sejauh ini, kata dia, baru satu lembaga asuransi yang dilaporkan ke OJK NTB, meskipun ada perusahaan asuransi berstatus badan usaha milik negara (BUMN) yang juga kondisi likuiditasnya sedang kurang bagus. Perusahaan tersebut sedang dalam proses restrukturisasi oleh Kementerian BUMN, selaku pemilik saham mayoritas.
"OJK Pusat juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait dengan upaya penguatan likuiditas," kata Farid.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaOJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaHingga Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaAset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaDana pensiun yang dalam pengawasan berkurang satu perusahaan, yang sebelumnya pada September 2024 tercatat sebanyak 15 perusahaan.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaIndikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Baca Selengkapnya