Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK tetapkan 3 produk branchless banking

OJK tetapkan 3 produk branchless banking Mobil OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga produk boleh dilaksanakan dalam branchless banking atau layanan keuangan bank tanpa kantor (Laku Pandai). Yaitu, tabungan dasar atau basic saving account (BSA), pembiayaan mikro, dan asuransi mikro.

Hal tersebut diungkapkan Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (19/11). "Peraturan OJK terkait Laku Pandai ini bakal berlaku Januari 2015."

Nelson menguraikan, BSA berbeda dengan jenis tabungan lain. BSA tidak memiliki batas minimum saldo dan transaksi. Namun, memiliki batas maksimum saldo Rp 20 juta dan transaksi Rp 5 juta per bulan. "Kalau sudah di atas jumlah maksimum itu dikonversi menjadi tabungan biasa," kata Nelson.

Selain itu, lanjutnya, bank tidak akan mengenakan biaya saat membuka atau menutup BSA. "Tidak ada biaya setoran tunai dan pemindahbukuan, bunga tetap ada perhitungannya," kata Nelson. Nasabah BSA diwajibkan Warga Negara Indonesia dan belum memiliki tabungan.

Terkait pembiayaan mikro, Nelson menjelaskan, calon debitur minimal sudah menjadi nasabah Laku Pandai sedikitnya enam bulan. Di bawah itu, calon debitur bisa mendapatkan kredit setelah mendapatkan pertimbangan dari bank.

"Kredit mikro ini bertujuan untuk membiayai usaha produktif atau kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya, semisal pendidikan."

Di luar itu, agen branchless banking juga bisa memasarkan produk asuransi mikro untuk masyarakat berpenghasilan rendah. "OJK menyiapkan berbagai skim."

Menurut Nelson, pihaknya membolehkan masyarakat atau lembaga berbadan hukum di Indonesia untuk menjadi agen branchless banking. Syaratnya, individu yang ingin menjadi agen harus penduduk setempat dan memiliki usaha tetap. "Seperti penjual pulsa."

Adapun lembaga berbadan hukum disyaratkan memiliki kredibilitas, berkinerja baik, teknologi informasi memadai. Tak kalah penting, memiliki jaringan outlet hingga pelosok Tanah Air. "Contohnya, Lembaga Keuangan Mikro (LKM)."

Menurut Nelson, hingga akhir 2016, pihaknya tak akan membatasi pihak yang ingin menjadi agen. Namun, setelah itu, OJK bakal memperketat persyaratan pihak yang ingin menjadi agen di kota besar. Pihaknya, ingin agen Laku Pandai berada di daerah pinggiran.

"Namun, sebagai awalan hingga 2016, kami bebaskan bisa di mana saja yang penting berkembang dulu. Setelah Desember 2016, akan ada persyaratan tertentu yang akan disusun untuk agen di ibu kota negara, provinsi, kabupaten, dan kota." (mdk/arr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya

Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya
OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya

Apabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya