Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK tetapkan 3 produk branchless banking

OJK tetapkan 3 produk branchless banking Mobil OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga produk boleh dilaksanakan dalam branchless banking atau layanan keuangan bank tanpa kantor (Laku Pandai). Yaitu, tabungan dasar atau basic saving account (BSA), pembiayaan mikro, dan asuransi mikro.

Hal tersebut diungkapkan Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (19/11). "Peraturan OJK terkait Laku Pandai ini bakal berlaku Januari 2015."

Nelson menguraikan, BSA berbeda dengan jenis tabungan lain. BSA tidak memiliki batas minimum saldo dan transaksi. Namun, memiliki batas maksimum saldo Rp 20 juta dan transaksi Rp 5 juta per bulan. "Kalau sudah di atas jumlah maksimum itu dikonversi menjadi tabungan biasa," kata Nelson.

Selain itu, lanjutnya, bank tidak akan mengenakan biaya saat membuka atau menutup BSA. "Tidak ada biaya setoran tunai dan pemindahbukuan, bunga tetap ada perhitungannya," kata Nelson. Nasabah BSA diwajibkan Warga Negara Indonesia dan belum memiliki tabungan.

Terkait pembiayaan mikro, Nelson menjelaskan, calon debitur minimal sudah menjadi nasabah Laku Pandai sedikitnya enam bulan. Di bawah itu, calon debitur bisa mendapatkan kredit setelah mendapatkan pertimbangan dari bank.

"Kredit mikro ini bertujuan untuk membiayai usaha produktif atau kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya, semisal pendidikan."

Di luar itu, agen branchless banking juga bisa memasarkan produk asuransi mikro untuk masyarakat berpenghasilan rendah. "OJK menyiapkan berbagai skim."

Menurut Nelson, pihaknya membolehkan masyarakat atau lembaga berbadan hukum di Indonesia untuk menjadi agen branchless banking. Syaratnya, individu yang ingin menjadi agen harus penduduk setempat dan memiliki usaha tetap. "Seperti penjual pulsa."

Adapun lembaga berbadan hukum disyaratkan memiliki kredibilitas, berkinerja baik, teknologi informasi memadai. Tak kalah penting, memiliki jaringan outlet hingga pelosok Tanah Air. "Contohnya, Lembaga Keuangan Mikro (LKM)."

Menurut Nelson, hingga akhir 2016, pihaknya tak akan membatasi pihak yang ingin menjadi agen. Namun, setelah itu, OJK bakal memperketat persyaratan pihak yang ingin menjadi agen di kota besar. Pihaknya, ingin agen Laku Pandai berada di daerah pinggiran.

"Namun, sebagai awalan hingga 2016, kami bebaskan bisa di mana saja yang penting berkembang dulu. Setelah Desember 2016, akan ada persyaratan tertentu yang akan disusun untuk agen di ibu kota negara, provinsi, kabupaten, dan kota." (mdk/arr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP