OJK tetapkan 3 produk branchless banking
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga produk boleh dilaksanakan dalam branchless banking atau layanan keuangan bank tanpa kantor (Laku Pandai). Yaitu, tabungan dasar atau basic saving account (BSA), pembiayaan mikro, dan asuransi mikro.
Hal tersebut diungkapkan Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (19/11). "Peraturan OJK terkait Laku Pandai ini bakal berlaku Januari 2015."
Nelson menguraikan, BSA berbeda dengan jenis tabungan lain. BSA tidak memiliki batas minimum saldo dan transaksi. Namun, memiliki batas maksimum saldo Rp 20 juta dan transaksi Rp 5 juta per bulan. "Kalau sudah di atas jumlah maksimum itu dikonversi menjadi tabungan biasa," kata Nelson.
-
Kapan tabungan orang kaya di atas Rp5 miliar meningkat pesat? Simpanan orang kaya itu meningkat pesat, lebih cepat dibandingkan dengan tabungan di bawah Rp5 miliar
-
Berapa total tabungan orang kaya di atas Rp5 miliar pada Maret 2023? Jumlah simpanan rekening orang kaya di atas Rp5 miliar per Maret 2023 mencapai Rp4.280 triliun.
-
Siapa yang menjamin simpanan nasabah di bawah Rp2 miliar? LPS hanya akan menjamin simpanan nasabah sampai jumlah Rp2 miliar.
-
Siapa yang menentukan limit pinjaman? Limit pinjaman biasanya ditetapkan berdasarkan kapasitas debitur. Secara umum, penentuan limit pinjaman dilakukan dengan memeriksa slip gaji, riwayat kredit, dan bukti penghasilan.
-
Apa itu Tabungan BRI Junior? Rekening BRI khusus untuk anak atau pelajar dikenal dengan Tabungan BRI Junior.
-
Bagaimana cara LPS menjamin simpanan nasabah di atas Rp2 miliar? Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
Selain itu, lanjutnya, bank tidak akan mengenakan biaya saat membuka atau menutup BSA. "Tidak ada biaya setoran tunai dan pemindahbukuan, bunga tetap ada perhitungannya," kata Nelson. Nasabah BSA diwajibkan Warga Negara Indonesia dan belum memiliki tabungan.
Terkait pembiayaan mikro, Nelson menjelaskan, calon debitur minimal sudah menjadi nasabah Laku Pandai sedikitnya enam bulan. Di bawah itu, calon debitur bisa mendapatkan kredit setelah mendapatkan pertimbangan dari bank.
"Kredit mikro ini bertujuan untuk membiayai usaha produktif atau kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya, semisal pendidikan."
Di luar itu, agen branchless banking juga bisa memasarkan produk asuransi mikro untuk masyarakat berpenghasilan rendah. "OJK menyiapkan berbagai skim."
Menurut Nelson, pihaknya membolehkan masyarakat atau lembaga berbadan hukum di Indonesia untuk menjadi agen branchless banking. Syaratnya, individu yang ingin menjadi agen harus penduduk setempat dan memiliki usaha tetap. "Seperti penjual pulsa."
Adapun lembaga berbadan hukum disyaratkan memiliki kredibilitas, berkinerja baik, teknologi informasi memadai. Tak kalah penting, memiliki jaringan outlet hingga pelosok Tanah Air. "Contohnya, Lembaga Keuangan Mikro (LKM)."
Menurut Nelson, hingga akhir 2016, pihaknya tak akan membatasi pihak yang ingin menjadi agen. Namun, setelah itu, OJK bakal memperketat persyaratan pihak yang ingin menjadi agen di kota besar. Pihaknya, ingin agen Laku Pandai berada di daerah pinggiran.
"Namun, sebagai awalan hingga 2016, kami bebaskan bisa di mana saja yang penting berkembang dulu. Setelah Desember 2016, akan ada persyaratan tertentu yang akan disusun untuk agen di ibu kota negara, provinsi, kabupaten, dan kota." (mdk/arr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaOJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
Baca SelengkapnyaHal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaApabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya