Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK ungkap 3 kasus investasi bodong, begini modusnya

OJK ungkap 3 kasus investasi bodong, begini modusnya Ilustrasi Penipuan Investasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.

Satgas waspadai investasi juga menyatakan bahwa kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berizin dari otoritas keuangan manapun.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/ Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menjelaskan, modus penawaran yang dilakukan oleh Dream For Freedom (D4f) adalah dengan cara, pertama peserta harus membayar biaya pendaftaran. Kedua, peserta memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara online dan cuma-cuma pada suatu situs website. Ketiga, peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, paket gold, atau paket platinum. Keempat, peserta akan mendapatkan manfaat berupa bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10 persen jika peserta dapat merekrut anggota baru. Kelima, peserta akan memperoleh penghasilan tetap antara RP 5 juta sampai Rp 500 juta/bulan.

Berbeda dengan kasus D4f, UN Swissindo melakukan dengan cara berbeda yakni, menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

Penawaran ini diantaranya, pertama mengatasnamakan negara atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan surat berharga negara. Ketiga, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/badan hukum terntentu. Keempat, meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak gabung.

Satgas Waspada Investasi juga menyatakan, kegiatan UN Swissindo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

"Pada 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah membuat laporan informasi kepada Bareskim Polri terhadap kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo dan telah menyurati untuk menghentikan kegiatannya," ucap Tongam dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (1/11).

Atas ketiga kasus ini Kementerian Koperasi dan UKM RI telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri, mengingat kantor cabang KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan(return sekitar 5 persen perbulan).

Kedua, Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan dua aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud guna kepentingan masyarakat.

Ketiga, penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI, karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang.

OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi memastikan perusahaan yang menawarkan telah memiliki izin usaha dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. OJK juga meminta masyarakat, khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan utang.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru

Inarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening

Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

Sanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?

OJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya