OJK ungkap alasan Jasa Raharja tak bayar asuransi korban AirAsia
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas INKB OJK, Firdaus Djaelani memastikan perusahaan asuransi Jasa Raharja tidak ikut membayar asuransi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang mengalami kecelakaan di Selat Karimata. Alasannya, selama ini Jasa Raharja hanya bertanggung jawab asuransi kecelakaan rute dalam negeri saja.
"Sesuai peraturan menteri keuangan, besar santuan dan iuran wajib kecelakaan udara, laut, sungai itu mengatur Jasa Raharja. Santunan yang dibayar hanya rute dalam negeri terjadwal dan angkutan haji," jelas Firdaus dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).
Mengingat rute AirAsia QZ8501 luar negeri maka Jasa Raharja tidak membayar klaim asuransi kecelakaan. Selama ini penerbangan internasional juga tidak membayar iuran wajib kepada Jasa Raharja.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang terlindungi dalam asuransi perjalanan? Asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan untuk pemegang polis selama perjalanan.
-
Mengapa Jasa Raharja fokus pada pengelolaan investasi? “Peningkatan ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja untuk terus mengembangkan portofolio investasinya serta intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan dan mencapai hasil yang menguntungkan bagi perusahaan,“
-
Kenapa Allianz Syariah masuk ke Jawa Barat? Melihat dominasi populasi muslim di Jawa Barat, Allianz Syariah yang mengusung nilai kebaikan dan kebersamaan, berkomitmen untuk semakin aktif menghadirkan layanan asuransi syariah kelas dunia yang relevan serta membawa prinsip 'Kebaikan yang Menguatkan' agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Indonesia, salah satunya Jawa Barat.
-
Apa target Allianz Syariah di Jawa Barat? Melalui regulasi ini, Jawa Barat semakin dipersiapkan untuk menjadi penggerak masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan oleh pemerintah nasional. Masterplan nasional tersebut bertujuan untuk mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia. Adapun salah satu sektor yang mempercepat pengembangan ekonomi syariah adalah jasa keuangan dan asuransi.
-
Apa yang menjadi sumber pendapatan utama Jasa Raharja? Kontribusi terbesar atas capaian ini, didapatkan perseroan dari pengelolaan investasi dan optimalisasi aset perusahaan.
"Jasa Raharja juga tidak termasuk perusahaan asuransi yang menerima iuran wajib dari AirAsia. Jadi tidak dijamin dalam program kecelakaan umum Jasa Raharja," katanya.
Firdaus menyebut, premi kecelakaan Jasa Raharja juga tidak begitu besar hanya Rp 50 juta per orang. Namun ini tidak akan dibayarkan karena AirAsia rute Surabaya - Singapura tidak diwajibkan membayar premi ke Jasa Raharja.
"Kalau misalnya tercover itu satu orang Rp 50 juta. Tapi ini bukan domestik tidak masuk dalam Jasa Raharja. Tidak mengutip premi juga. Sebagaimana no premi, no insurance, no claim. Aturannya begitu," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPenyebab utamanya adalah harga dasar (base pricing) yang terlalu rendah, penyesuaian tarif yang belum sesuai dengan inflasi medis.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaPTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaAda 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Prolife untuk menyelesaikan SPKU.
Baca Selengkapnya