Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK usul asuransi umum boleh tawarkan jaminan kesehatan

OJK usul asuransi umum boleh tawarkan jaminan kesehatan Pelayanan Rumah Sakit. shutterstock

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri asuransi dalam negeri perlu mendapat stimulus agar lebih bergairah. Salah satunya menambah ruang lingkup usaha asuransi yang selama ini terbatas pada status perusahaan.

Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mencontohkan, wujud konkret stimulus itu adalah mengizinkan asuransi umum menawarkan program asuransi kesehatan, atau sebaliknya. Dia mengusulkan agar dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Perasuransian yang tengah digodok Komisi XI DPR.

"Agar tidak menimbulkan keragu-raguan perlu ditegaskan bahwa perusahaan asuransi umum juga dapat menyelenggarakan asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri. Hal yang sama berlaku pula bagi perusahaan asuransi umum syariah," ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Senin (18/2).

Dia meyakinkan anggota dewan, pelaku industri asuransi siap menjalankan dua jenis usaha yang berbeda lingkup itu. Firdaus juga yakin soal pembukuan bisa diatasi, sehingga pemasukan dari sektor kesehatan dan umum tidak tercampur.

"Saya yakin tidak akan terjadi pembukuan ganda meski dibuka dua jenis kegiatan usaha," cetusnya.

OJK juga berharap, perusahaan asuransi jiwa diizinkan menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun. Dia mengklaim hal ini telah sesuai dengan undang-undang.

Dari segi kinerja, perusahaan asuransi dalam negeri masih kalah bersaing dari perusahaan luar negeri. Indikatornya, urutan satu sampai lima perusahaan asuransi terbaik tahun lalu merupakan asuransi asing.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
OJK: Program Mobil dan Motor Wajib Asuransi Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
OJK: Program Mobil dan Motor Wajib Asuransi Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Baca Selengkapnya
Tak Bisa Selesaikan Masalah, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia Dicabut Izin Usahanya
Tak Bisa Selesaikan Masalah, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia Dicabut Izin Usahanya

OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Prolife untuk menyelesaikan SPKU.

Baca Selengkapnya
Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK
Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK

OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.

Baca Selengkapnya
Asuransi Kendaraan Wajib Awal 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat
Asuransi Kendaraan Wajib Awal 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat

Fraksi PKS DPR memandang OJK hanya asal mengutip UU P2SK

Baca Selengkapnya
Kata Jokowi soal Rencana Aturan Mewajibkan Kendaraan Punya Asuransi
Kata Jokowi soal Rencana Aturan Mewajibkan Kendaraan Punya Asuransi

Program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025
Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025

Ogi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027, Begini Isinya
OJK Luncurkan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027, Begini Isinya

Peta jalan atau roadmap tersebut dirancang selaras dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya