Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Oktober, aturan baru taksi online diterbitkan Kementerian Perhubungan

Oktober, aturan baru taksi online diterbitkan Kementerian Perhubungan GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut akan kembali merevisi Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online. Ini dilakukan karena adanya gugatan dari Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tersebut.

"Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya, dan hari ini sudah saya rapatkan dengan internal kita," kata Budi saat ditemui di Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9).

Budi menjelaskan, keputusan MA untuk mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 lantaran ada beberapa pasal yang menurut MA tidak sesuai. Oleh karenanya, beberapa butir pasal yang tidak sesuai akan kembali dirombak oleh pihaknya, sedangkan untuk pasal yang tidak dipermasalahkan oleh MA akan tetap dimasukkan ke dalam aturan yang baru.

"Jadi sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima dan ada pasal juga yang tidak diterima. Nah yang tidak diterima tentunya tidak kita masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," kata Budi.

Dia pun menargetkan regulasi baru ini nantinya akan segera diselesaikan paling lambat bulan depan, yakni Oktober. "Target saya secepatnya, Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," imbuhnya.

Dalam penyusunan draf tersebut, pihaknya juga akan melibatkan beberapa asosiasi terkait seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda). "Harus sejalan lah ya, jadi kita juga ingin masukan kan mereka (Organda) juga sudah selama ini sudah jadi mitra kita," sebutnya.

"Tetapi harapan saya begitu nanti dilibatkan mereka semuanya minimal adalah representasi dari perwakilan mereka yang ikut, jadi harapan saya begitu nanti selesai tidak ada gugatan lagi," tutup Budi.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024

Menaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya