Oktober, tarif tol Cikampek bakal naik

Merdeka.com - Pemerintah mengatakan bakal ada lagi penyesuaian tarif tol hingga akhir tahun ini. Kali ini, penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Jakarta -Cikampek. Penyesuaian tarif tol harus dilakukan setiap dua tahun sekali, karena sudah diatur dalam pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
"Sesuai aturan yang ada, dalam waktu dekat yang ada penyesuaian untuk ruas jalan tol Jakarta Cikampek," ujar Kepala bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (BPJT), C Kornel Sihaloho di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat (12/9).
Penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan dalam waktu dekat. "Akan naik sekitar minggu pertama Oktober dan tinggal itu (Cikampek) di sisa akhir tahun ini."
Dirinya belum dapat membeberkan berapa persentase kenaikan ruas jalan tol Jakarta - Cikampek. Selain itu, pihaknya tetap mengevaluasi pemenuhan kewajiban Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol sesuai ketentuan pasal 1.1.28 PPJT dan pasal 20 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2007.
"Evaluasi SPM diantaranya meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksestabilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan," ungkapnya.
Hingga saat ini Jasa Marga telah mengoperasikan gardu tol berjumlah 36 gardu reguler, 6 gardu tandem, 9 gardu Tol Otomatis (GTO) dan 2 gardu tol khusus untuk melayani e-toll pass. (mdk/arr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya