Ombudsman bakal terbitkan LHP soal dugaan maladministrasi isi ulang e-money
Merdeka.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Sumawiharja mengatakan, proses klarifikasi terhadap laporan dugaan adanya maladministrasi dalam kewajiban transaksi non-tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik masih panjang.
Sebab, selain pengacara David Tobing yang melaporkan Gunernur Bank Indonesia (BI), ada satu pelapor lainnya yang mengadukan adanya dugaan tersebut. Yakni Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Sahid.
"Bagi Ombudsman ini proses yang memang belum berakhir. Kami akan klarifikasi kembali ke pelapor, karena pelapor bertambah. Jadi ada 2 pelapor. Laporannya sama persis dan pihak terlapornya sama," kata Dadan di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9).
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Bagaimana BPIP ingin memperbaiki etika penyelenggara negara? Sebagai upaya konkret, BPIP menggarisbawahi pentingnya pembentukan Mahkamah Etika sebagai solusi yang diharapkan dapat sejalan dengan prinsip etika Kantian, dimana pejabat negara diharapkan bertindak dengan integritas dan keadilan yang tinggi.
-
Apa saja upaya OJK untuk perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
OJK atur PMV dengan cara apa? Bersama dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028, OJK juga menerbitkan POJK nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah yang merupakan amanat pengaturan UU P2SK serta mendukung erkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha PMV saat ini.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya dikeluarkan dari Bank Indonesia, namun juga dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terkait pemberlakuan sistem pembayaran tol secara non tunai.
Dengan demikian, pihaknya akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai dugaan ini. Di mana LHP ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
"LHP itu yang asalnya kami berpikir ini hanya diberikan ke Gubernur BI. Tapi pihak yang terlapor ini menjadi dua menurut kami yakni PU-Pera juga. Karena kebijakan keluar dari dua sisi, jalan tol PU-Pera, dan e-money BI. Itu langkah yang akan kami tempuh selanjutnya," imbuhnya.
Nantinya, Ombudsman akan menelaah terlebih dahulu mengenai peraturan dari BI dan Kementerian PU-Pera, apakah peraturan-peraturan tersebut tidak mengandung unsur afirmatif. Dia menargetkan, LHP ini bisa selesai dalam waktu satu minggu.
"Kami akan lihat payung hukum legal formal tapi juga aspek sosiologis, kalau memang tidak ada kebijakan afirmatif yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia tetapi hanya mayoritas. Padahal dalam kebijakan yang diambil harus bisa penuhi rasa keadilan semua masyarakat termasuk minoritas," pungkas Dadan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman menyebut pemblokiran rekening UD Pramono persoalan ekosistem yang jika terganggu akan berdampak pada yang lainnya
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi.
Baca SelengkapnyaAdapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaSatgas TPPU memiliki tenggat waktu kerja hingga akhir tahun 2023 untuk menyelesaikan pengusutan transaksi mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini ingin agar masa pemerintahan berikutnya tak lagi kerepotan dalam menyusun regulasi terkait energi hijau.
Baca Selengkapnya