Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman bakal terbitkan LHP soal dugaan maladministrasi isi ulang e-money

Ombudsman bakal terbitkan LHP soal dugaan maladministrasi isi ulang e-money Ilustrasi e-Money. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Sumawiharja mengatakan, proses klarifikasi terhadap laporan dugaan adanya maladministrasi dalam kewajiban transaksi non-tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik masih panjang.

Sebab, selain pengacara David Tobing yang melaporkan Gunernur Bank Indonesia (BI), ada satu pelapor lainnya yang mengadukan adanya dugaan tersebut. Yakni Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Sahid.

"Bagi Ombudsman ini proses yang memang belum berakhir. Kami akan klarifikasi kembali ke pelapor, karena pelapor bertambah. Jadi ada 2 pelapor. Laporannya sama persis dan pihak terlapornya sama," kata Dadan di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya dikeluarkan dari Bank Indonesia, namun juga dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terkait pemberlakuan sistem pembayaran tol secara non tunai.

Dengan demikian, pihaknya akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai dugaan ini. Di mana LHP ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

"LHP itu yang asalnya kami berpikir ini hanya diberikan ke Gubernur BI. Tapi pihak yang terlapor ini menjadi dua menurut kami yakni PU-Pera juga. Karena kebijakan keluar dari dua sisi, jalan tol PU-Pera, dan e-money BI. Itu langkah yang akan kami tempuh selanjutnya," imbuhnya.

Nantinya, Ombudsman akan menelaah terlebih dahulu mengenai peraturan dari BI dan Kementerian PU-Pera, apakah peraturan-peraturan tersebut tidak mengandung unsur afirmatif. Dia menargetkan, LHP ini bisa selesai dalam waktu satu minggu.

"Kami akan lihat payung hukum legal formal tapi juga aspek sosiologis, kalau memang tidak ada kebijakan afirmatif yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia tetapi hanya mayoritas. Padahal dalam kebijakan yang diambil harus bisa penuhi rasa keadilan semua masyarakat termasuk minoritas," pungkas Dadan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polemik Tabungan Pengusaha Susu Pramono Diblokir Usai Disebut Nunggak Pajak, Ombudsman Desak Rekening Dibuka
Polemik Tabungan Pengusaha Susu Pramono Diblokir Usai Disebut Nunggak Pajak, Ombudsman Desak Rekening Dibuka

Ombudsman menyebut pemblokiran rekening UD Pramono persoalan ekosistem yang jika terganggu akan berdampak pada yang lainnya

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih
Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Dikejar Waktu, Satgas TPPU Geber Penyelidikan Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu
Dikejar Waktu, Satgas TPPU Geber Penyelidikan Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu

Satgas TPPU memiliki tenggat waktu kerja hingga akhir tahun 2023 untuk menyelesaikan pengusutan transaksi mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu.

Baca Selengkapnya
Bahlil Minta DPR Percepat RUU EBTE Agar tak Menyulitkan Prabowo
Bahlil Minta DPR Percepat RUU EBTE Agar tak Menyulitkan Prabowo

Pemerintah saat ini ingin agar masa pemerintahan berikutnya tak lagi kerepotan dalam menyusun regulasi terkait energi hijau.

Baca Selengkapnya