Ombudsman Ingatkan Potensi Masalah Limbah Vaksin Covid-19
Merdeka.com - Komisioner Ombudsman, Alvin Lie mengingatkan, pengelolaan limbah medis selama pandemi perlu menjadi perhatian. Terutama limbah medis dalam program vaksinasi Covid-19.
"Dalam kondisi pandemi, penting bagi kita untuk lebih cermat dalam mengelola limbah medis, terutama kita sedang melakukan vaksinasi yang prosesnya menimbulkan limbah," tutur Alvin Lie dalam konferensi pers virtual di Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (4/2).
Alasannya, dari pelaksanaan imunisasi massal tersebut bisa menghasilkan limbah berupa botol vaksin, alat penyuntikan dan sebagainya. Bila tidak dikelola dengan benar, limbah medis tersebut bisa menjadi masalah baru di kemudian hari.
-
Mengapa limbah elektronik dari AI perlu diatasi? Mengurangi limbah elektronik penting, karena pembuangan yang tidak tepat akan menyebabkan pelepasan bahan berbahaya, seperti timbal dan merkuri, yang membahayakan ekosistem dan kesehatan manusia.
-
Apa imbauan Kemenkes tentang penggunaan AI? 'Masyarakat juga harus waspada dan kritis terhadap kesalahan atau ketidakcocokan informasi yang disajikan oleh AI. Tidak semua jawaban yang dihasilkan oleh chatbot berbasis AI akurat atau relevan untuk setiap situasi klinis,' ungkap Setiaji.
-
Kenapa limbah organik penting diolah? Meskipun limbah organik bisa membusuk secara alami, kita tidak boleh membuang limbah organik secara sembarangan.
-
Siapa yang membersihkan limbah? Pada Minggu (4/6) lalu, sejumlah aktivis bersama warga membersihkan limbah busa tersebut.
-
Apa definisi limbah organik? Pengertian limbah organik adalah sisa bahan atau sampah yang dapat didaur ulang dan berasal dari makhluk hidup, seperti limbah makanan, limbah kotoran makhluk hidup, ataupun limbah tanaman.
-
Mengapa pengelolaan limbah B3 penting untuk kesehatan? Limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Manakala tidak dikelola secara benar dapat menimbulkan ancaman terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan kita," kata dia.
Sebagaimana diketahui, mulai tahun 2020, pemerintah Indonesia sudah mulai melakukan program vaksinasi massal. Pemerintah menargetkan vaksin Covid-19 ini akan disuntikkan kepada 181 juta penduduk Indonesia untuk membangun kekebalan kelompok (herd immunity).
Potensi Rugikan Negara, KPK Minta Pemerintah Tak Langsung Borong Vaksin Covid-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepada pemerintah untuk tidak membeli vaksin dengan jumlah yang langsung besar. Hal tersebut disarankan KPK untuk meminimalisir kerugian negara jika ternyata program vaksinasi gagal.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, saran tersebut didapatkan setelah melalui beberapa pertimbangan. Ipi mengatakan, selama ini KPK sudah melakukan beberapa pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan pihak-pihak terkait lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kejaksaan, serta pihak kepolisian.
"Dalam pengadaan vaksin, rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar. Pembelian vaksin dalam jumlah besar direkomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap tiga," kata Ipi kepada merdeka.com, Rabu (3/2).
Sehingga, dalam pengadaan vaksin, Ipi mengatakan, bahwa pemerintah hanya diperbolehkan untuk membuat komitmen dengan pihak penyedia saja namun tidak melakukan proses jual-beli dalam jumlah besar.
"KPK menyampaikan bahwa pemerintah dapat membuat komitmen dengan pihak penyedia. Namun tidak melakukan perikatan jual-beli dalam jumlah besar, karena mengandung risiko kehilangan uang negara, apabila terjadi kegagalan vaksin," kata Ipi menegaskan.
Libatkan Kejaksaan Agung
Oleh sebab itu, KPK meminta BPKP, LKPP, bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) untuk membantu Kemenkes dalam menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin. Sehingga, kata Ipi, dalam pengadaan vaksin Kemenkes juga melibatkan lembaga pengawasan negara, bukan hanya melibatkan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) saja.
"Kami menyarankan untuk melibatkan Jamdatun, LKPP dan BPKP dalam membantu menganalisis draf kontrak pengadaan. Tujuannya untuk memastikan posisi kedua belah pihak berada pada posisi yang setara dan tidak ada yang dirugikan apabila terjadi kondisi kahar (force majeure) di kemudian hari," kata Ipi.
Dalam konteks pencegahan korupsi, Ipi menjelaskan, bahwa sebenarnya sejak bulan Maret 2020, KPK telah membentuk tim untuk mengawasi segala kebijakan maupun implementasi program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional.
"Sejak awal pandemi KPK telah membentuk 15 satgas di kedeputian pencegahan. Satu satgas bekerja bersama Gugus Tugas di tingkat pusat. Lima satgas melakukan kajian dan fungsi monitoring untuk mengawal kebijakan pemerintah," ujarnya.
Sedangkan 9 tim lainnya mendampingi pemerintah daerah bersama BPKP dan APIP untuk mengawal program-program pemerintah daerah, mulai dari refocusing dan realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa hingga penyelesaian keluhan masyarakat terkait bansos.
"Di tahun 2020 KPK menyelesaikan total 20 total kajian berkaitan dengan Covid-19 dan 9 satgas mendampingi pemerintah daerah bersama BPKP dan APIP. Mereka mengawal program-program pemerintah daerah," ujarnya.
"Semua dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintah daerah melalui program Koordinasi Supervisi Pencegahan,” imbuhnya.
Tim pengawasan yang direkomendasikan KPK itu rencananya bukan hanya mengawasi proses pengadaan vaksin saja namun juga akan mengawal program vaksinasi hingga program ini tuntas dijalankan. Dia mengatakan, rekomendasi KPK tersebut sudah diterima dengan baik oleh pemerintah.
"Ke depannya, disepakati bahwa kerja tim tersebut akan dilanjutkan dan diperkuat untuk mengawal proses distribusi dan pemberian vaksin dengan penggunaan NIK sebagai basis data pemberian vaksin," terang Ipi.
Sebelumnya diberitakan, KPK memastikan akan terus mengawal program vaksinasi Covid-19. Termasuk mengawal pengadaan alat kesehatan (alkes) pendukung vaksinasi.
"KPK bersama-sama kementerian dan lembaga terkait terus mengawal dan memberikan masukan terkait kebijakan dan langkah-langkah pemerintah dalam pengadaan dan pendistribusian vaksin, termasuk alat kesehatan pendukung vaksinasi," ujar Ipi.
Ipi mengatakan, KPK terus komitmen mendukung pemerintah menyukseskan program vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19. Menurut KPK, kondisi yang tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ipi menambahkan, beberapa permasalahan tentang program vaksinasi yang teridentifikasi oleh KPK telah disampaikan kepada pemerintah. KPK pun telah memberikan rekomendasi perbaikan program vaksinasi.
"Beberapa permasalahan yang KPK identifikasi dalam pengadaan vaksin dan rekomendasinya telah kami sampaikan, baik dalam pertemuan audiensi maupun rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah," kata Ipi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi ungkap cara pemerintah mencegah penyebaran penyakit monkey pox (Mpox) di Indonesia
Baca SelengkapnyaZat tersebut sudah pasti membahayakan kehidupan organisme akuatik
Baca SelengkapnyaKali Code memiliki potensi resistensi antibiotik di beberapa lokasi.
Baca SelengkapnyaAPD itu pun sekali pakai yang nantinya akan dilebur bersama insinerator.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaLampu tidak saja menjadi limbah elektronik, tetapi juga terdapat teknologi lampu yang masih menggunakan bahan beracun lain.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada vaksin yang tersedia, sehingga pencegahan melalui kebersihan tangan, penggunaan masker, dan menerapkan pola hidup sehat.
Baca SelengkapnyaLimbah cair dapat menyebabkan kelangkaan air dan kerusakan ekosistem.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaSejumlah patogen dikhawatirkan bisa menjadi ancaman bagi munculnya pandemi baru sehingga jadi perhatian bagi Kemenkes.
Baca Selengkapnya