Ombudsman Minta Pemerintah Tertibkan Pengusaha Gula Rafinasi Nakal
Merdeka.com - Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali industri gula rafinasi yang saat ini beroperasi. Hal ini bertujuan memperkuat pasokan gula dalam negeri.
"Saya pikir untuk gula memang harus dilakukan evaluasi terhadap industri ini. Kedua, harus segera memang pemerintah membuat rencana pembangunan industri gula yang berbasis kebun," kata dia, di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (29/1).
"Dan Industri gula rafinasi tadi kalau tidak bisa (membangun kebun) ya mungkin harus beristirahat," imbuhnya.
-
Apa bentuk korupsi importasi gula? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Dimana Pabrik Gula Karangsuwung berada? Ini adalah penampakkan Pabrik Gula Karangsuwung yang melegenda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Mengapa konsumsi gula perlu dikontrol? Dalam sehari, terdapat takaran dengan jumlah tertentu berapa banyak gula yang bisa dikonsumsi.
-
Apa yang membuat Pabrik Gula Karangsuwung penting? Pabrik Gula Karangsuwung jadi salah satu pabrik tertua di Indonesia.
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Dimana gula merah sawit ini diproduksi? Lahirkan Langkah Inovatif Purwaris, pemilik pabrik pembuatan gula merah di Dusun Harapan I, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuat inovasi baru pada bahan baku utamanya, yaitu diambil dari limbah kelapa sawit.
Menurut dia, saat ini banyak industri gula rafinasi tidak taat pada aturan yang mengharuskan setiap industri berusia 3 tahun harus memiliki kebun sendiri. "Industri gula rafinasi dalam 3 tahun, 2 tahun dia harus sudah punya kebun sendiri. Nyatanya sampai hari ini tumbuh hampir 11 industri gula rafinasi yang mengambil tempat di pelabuhan yang memang niatnya impor bukan bangun kebun," tuturnya.
Selain itu, kebijakan pemerintah pun harus berorientasi pada penguatan kelembagaan sosial ekonomi petani. "Produksi kita lemot karena kita tidak pernah peduli untuk membangun lembaga sosial ekonomi petani. Hampir semua kebijakan lebih senang untuk memasok, input, ketimbang memperkuat kelembagaan sosial ekonomi petani,"
Tanpa kelembagaan sosial ekonomi petani yang kuat akan banyak masalah yanh yang akan muncul, seperti rantai pasok tidak efisien, posisi tawar petani gula yang rendah serta tingginya harga gula. "Akan merambat ke dalam maladministrasi di dalam tata niaga komoditas kita termasuk di dalamnya tata niaga impor," tegas dia.
"Siapapun yang jadi presiden apabila dalam 100 hari kerja tidak memiliki suatu kerangka untuk kebijakan penguatan kerangka kelembagaan sosial ekonomi petani maka kita pastikan 5 tahun lagi kita akan mengalami hal yang sama."
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana turut mengomentari terkait tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah terhadap industri rafinasi yang tidak taat peraturan. "Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam 3 tahun industri gula rafinasi wajib punya on farm," jelas dia.
"Dulu ada 5 atau 6 (industri gula rafinasi), tapi sekarang sudah 11, dan itu tidak pernah ditindak dan Undang-undang itu tidak pernah dilaksanakan pemerintah. Dan komisi VI Sejak 2016 sudah menyikapi bahwa UU itu eksis, tapi tidak dilaksanakan. Ini awal dari bencana industri gula konsumsi kita," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaSalman meminta masyarakat untukĀ menggunakan LPG sesuai dengan ketentuan sehingga tidak menyulitkan masyarakat lainnya yang berhak.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaJumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.
Baca SelengkapnyaPenyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaKejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca Selengkapnya