Ombudsman: Perlu Perbaikan Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi
Merdeka.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut bahwa salah satu isu yang perlu mendapat perhatian dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi ialah terkait perbaikan dalam kriteria petani penerima pupuk subsidi tersebut.
"Pelaksanaan program pupuk bersubsidi saat ini belum dapat dijadikan sebagai instrumen dalam meningkatkan produksi pertanian karena tidak semua petani mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhannya," ujar dia secara virtual, Jakarta, Selasa (30/11).
Ombudsman menilai, kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020 menyebabkan pemberian pupuk bersubsidi belum memberikan hasil setimpal dengan anggaran pupuk bersubsidi yang terbatas. Jumlah komoditas yang sangat banyak (69 komoditas), lalu pembatasan lahan kurang dari dua hektare. Serta, penggunaan jenis pupuk bersubsidi yang lebih beragam.
-
Kapan subsidi pupuk tidak tepat sasaran? “Bantuan pupuk susbidi banyak yang tidak tepat sasaran.
-
Kenapa Mentan meminta agar distributor pupuk tidak mempersulit petani? 'Saya katakan, produksi turun karena dua hal. Pertama, sarana produksi seperti pupuk tidak dipenuhi, kemudian harga tidak menentu. Karena itu, jangan ganggu petani dengan ulah distributor dan pengecer pupuk yang menyulitkan produksi komoditas pangan.'
-
Mengapa distribusi pupuk subsidi sulit? Dalam dialog tersebut, Ganjar mengulas kendala distribusi pupuk bersubsidi dikarenakan masalah data masyarakat yang masih tumpang tindih, sehingga berpotensi mengalami kekeliruan. Dengan menggunakan KTP Sakti, persoalan tersebut diyakini dapat teratasi.
-
Siapa yang teliti data petani penerima pupuk? Mentan Amran menambahkan pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.
-
Kenapa Kementan tambah alokasi pupuk? 'Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton,' jelas Mentan Amran, Kamis (2/5/2024).
-
Apa yang ditekankan Mentan tentang pupuk? Mentan menekankan bahwa pupuk adalah komponen penting yang saat ini sudah terpenuhi dengan baik.
"Ada padat, cair, organik, dan anorganik, mengakibatkan rata-rata petani hanya mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 38 persen dari kebutuhannya," ungkap dia.
Setelah pemberian pupuk bersubsidi, tidak ada jaminan bagi petani dapat memenuhi kebutuhan pupuknya melalui pemberian pupuk bersubsidi. Kondisi ini berdampak terhadap tidak munculnya dampak pemberian pupuk bersubsidi terhadap peningkatan produksi komoditas pertanian.
Menurut Ombudsman, seharusnya Permentan dapat mengatur lebih detail dan ketat mengenai kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi mengingat minimnya anggaran dana alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas.
Dengan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi yang mengatur penentuan sasaran penerima, penentuan jenis pupuk, fokus pada komoditas tertentu, serta diiringi dengan pengawasan, maka pupuk bersubsidi dapat dijadikan sebagai instrumen dalam perlindungan petani dan menjaga keberlanjutan sistem budidaya pertanian maupun instrumen peningkatan produksi.
Opsi untuk Kementan
Karena itu, Ombudsman memberikan opsi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) dalam perbaikan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi dengan tiga opsi.
Pertama, pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100 persen kepada petani tanaman pangan dan hortikultura sesuai kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar. Sebagaimana yang disampaikan, petani pangan dan pertanian hortikultura yang memiliki 0,1 hektar lahan garapan mencapai 60 persen dari seluruh rumah tangga petani di Indonesia.
Yeka menyampaikan bahwa petani yang masuk ke dalam kategori ini rentan beralih karena kepemilikan lahan yang kecil. Dengan pemberian pupuk bersubsidi, diharapkan sistem budidaya berkelanjutan, terpelihara, dan produksi pangan dapat terjaga atau bahkan lebih baik.
Adapun opsi kedua yaitu memberikan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 100 persen hanya kepada petani dengan komoditas tanaman padi dan jagung saja sesuai kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektar.
"Kalau kemarin masih 69 komoditas, sekarang diatur menjadi atau direkomendasikan menjadi dua komoditas yaitu fokus pada jagung dan padi saja, maka ada harapan bahwa itu bisa terpenuhi. Tentunya memerlukan simulasi, nanti akan dihitung oleh Kementan apakah ini bisa 100 persen atau tidak," ucap dia.
Untuk opsi terakhir, yaitu pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas garapan di bawah 1 hektar dengan komoditas strategis (sebagaimana ketentuan Kementan dan Kementerian Perdagangan) dengan kebutuhan minimal 60 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mentan Amran mengungkapkan penyebab banyak petani tak dapat pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaMentan Amran mengungkapkan dalam Permentan 01 Tahun 2024, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan pupuk merupakan variabel penting pertanian.
Baca SelengkapnyaSaat ini penambahan pupuk sudah mulai didistribusikan, dan penebusannya pun juga semakin mudah.
Baca SelengkapnyaTim terdiri dari Hotman Tambunan Ketua Tim, Herbert Nababan Wakil Ketua Tim, anggota Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina.
Baca SelengkapnyaMentan Amran mengatakan revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaKontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menyampaikan dukungannya pada pembenahan subsidi pupuk
Baca SelengkapnyaPupuk yang berkualitas dan ketersediaan pupuk yang mencukupi dari pabrik modern dan efisien dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Baca SelengkapnyaStok Pupuk di Gudang PKT Capai 7 Kali Lipat dari Ketentuan, tapi Petani Masih Teriak Pupuk Langka
Baca SelengkapnyaMenurut BPK, keberhasilan Kementan dalam mendapat WTP telah memenuhi empat kriteria kepatutan.
Baca SelengkapnyaPermasalahan lainnya, petani di Indonesia masih sulit untuk memperoleh fasilitas kredit oleh lembaga perbankan.
Baca SelengkapnyaOno menyampaikan ini berdasarkan aspirasi dari petani dan kios-kios pupuk
Baca Selengkapnya