Ombudsman RI Sebut Kebijakan Pemerintah Kendalikan Covid-19 Membingungkan Masyarakat
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pengendalian pandemi covid-19 sangat membingungkan masyarakat.
Anggota ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengatakan, salah satu yang membuat bingung yaitu pihak yang mengeluarkan peraturan tidak hanya dari satu pintu. Misalnya terkait aturan bertransportasi, di mana kebijakan tak hanya keluar dari Kementerian Perhubungan saja, melainkan dari Kementerian lain termasuk Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi.
"Pak luhut yang membuat kebijakan sehingga keluar SE (Surat Edaran), lalu SE Dirjen Perhubungan Udara, yang baru keluar tadi pagi, dan baru disusul pesan WA, bahwa surat edaran tersebut bukan versi yang resmi saat ditinjau kembali," kata Alvin Lie dalam Webinar Mudik Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Mengapa penumpang mendapatkan kompensasi karena delay? Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat,' tulis laman MPM Insurance, dikutip Jumat (13/9).
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
Menurutnya, hal seperti itulah yang membuat masyarakat bingung aturan mana yang harus dituruti. Bukan hanya masyarakat, para aparat pun juga bingung menentukan aturan mana yang harus dilaksanakan.
"Saya yakin, penanganan Covid-19 ini pemerintah tak jelas, komandannya siapa sih, apakah Pak Doni, atau Pak Luhut atau Erick Thohir atau pak Airlangga Hartarto, semua bikin kebijakan sendiri-sendiri yang bertolak belakang,” ujarnya.
Aturan lain yang buat bingung yaitu ketika pemerintah memberi insentif Passenger Service Charge atau PSC sampai 31 Desember yang ditanggung negara. Tujuannya untuk beri insentif bagi penumpang udara. Namun, di saat pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak bepergian.
"Ketika orang mulai bepergian kemudian di setop, ini setop go setop go nggak jelas jadinya bagaimana, yang dipertimbangkan juga orang bisnis, orang bisnis ini tak seperti buka warung buka kemarin terus tutup mereka harus cari modalnya, SDMnya,” jelasnya.
Aturan Tak Jelas untuk Kesehatan atau Ekonomi
Seperti di Bali, setelah mulai balik, yang dirumahkan mulai kerja lagi, tiba-tiba diberhentikan lagi. Alvin khawatir arah kebijakan dalam penanganan covid-19 tidak jelas apakah memang diarahkan ke kesehatan publik atau ekonominya.
"Karena tak jelas kadang ekonomi kadang pada publik, akhirnya keduanya nggak dapat. Kebijakan ini harus konsisten berlaku sepanjang tahun tak hanya liburan, bagaimana lemahnya implementasi kebijakan penegakan aturan dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPenumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaSelain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca Selengkapnya