Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Temukan Praktik Pembatasan Kuota Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan

Ombudsman Temukan Praktik Pembatasan Kuota Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa ada praktik pembatasan berdasarkan kuota dalam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Padahal, tak ada regulasi resmi yang mengatur mengenai hal tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkap temuan tersebut. Dia merujuk pada laporan masyarakat mengenai layanan bagi peserta BPJS Kesehatan di berbagai rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.

Dia mencatat, masalah yang melingkupi BPJS Kesehatan kerap berkaitan dengan kepesertaan, pembiayaan, dan pelayanan. Kini fokusnya mengenai pelayanan.

Orang lain juga bertanya?

"Kita diskusikan dimensi masalah yang ketiga terkait dengan masalah pelayanan yang baru-baru ini juga Ombudsman baru mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan sisi pelayanan khususnya ada semacam, dalam tanda kutip, kuota layanan yang dialami oleh masyarakat," kata dia dalam Diskusi Publik Ombudsman RI bertajuk 'Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan', Selasa (28/2).

Robert menegaskan bahwa tidak ada regulasi mengenai kuota layanan yang diberikan bagi pasien BPJS Kesehatan. Termasuk aturan di peraturan perundang-undangan maupun aturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Nyatanya, praktik itu ditemukan kerap terjadi di lingkaran masyarakat.

"Tapi fakta dan praktik di lapangan kuota itu ada. Kuota, baik terkait dengan sisi waktu layanannya artinya durasi layanan yang dialokasikan maupun juga jenis layanan yang diterima oleh pasien," urainya.

Informasi saja, Ombudsman mengantongi 400 laporan dari masyarakat mengenai pelayanan BPJS Kesehatan di 2022. Angka ini meningkat dari jumlah aduan pada 2021 dengan 300 aduan dengan topik yang serupa.

Persoalan Serius

Robert menerangkan bahwa ini menjadi persoalan serius bagi berbagai pihak. Ini berkaitan dengan kemampuan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga rumah sakit penyedia layanan.

"Ini menjadi persoalan serius, ketika kemudian kita hadapkan dengan tadi, bahwa ini bagian dari hak masyarakat untuk dapat layanan, dan tanggung jawab negara untuk memenuhi, menjamin hak kesehatan masyarakat," kata dia.

"Sementara di sisi lain kita menyadari benar menghadapi realitas keterbatasan dalam hal durasi, dalam hal jenis, dalam hal kualitas layanan yang diterima oleh pasien dan khususnya para pasien BPJS Kesehatan," sambung dia.

Dia berharap ada strategi yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Baik di tingkat operasional pada fasilitas kesehatan pertama, puskesmas, puskesmas pembantu, hingga klinik penyedia layanan. Utamanya menuju pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Rawat Inap Dibatasi

Marak beredar informasi di media sosial terkait lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit yang hanya dibatasi tiga hari. Ada warganet yang menyebut rawat inap selama tiga hari untuk penyakit ringan atau tidak kronis, sedangkan ada juga yang sudah dua minggu dirawat tetap berjalan lancar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menanggapi, bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi lama atau waktu rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Wah, itu perlu diluruskan, karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," katanya dalam pernyataan yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa (14/2).

Adapun lamanya pasien menjalani rawat inap tergantung keputusan dokter yang menangani. Keputusan ini juga melihat kondisi pasien, apakah memang sudah boleh pulang dan menjalani rawat jalan.

"Jadi, tergantung kepada dokter yang bertanggungjawab merawat. Kalau sudah layak atau terkendali penyakitnya, nah itu baru boleh dipulangkan," jelas Ghufron.

Apabila ada pasien JKN yang bermasalah soal lama rawat inap atau terkendala layanan, Ghufron meminta agar melaporkan permasalahan terkait isu di atas kepada BPJS Kesehatan. Masyarakat dapat menghubungi petugas BPJS ataupun Care Center di nomor 165.

Reporter: Arief Rahman Hakim

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Sebut 190 Puskesmas di Indonesia Belum Punya Dokter
Ombudsman Sebut 190 Puskesmas di Indonesia Belum Punya Dokter

Dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.

Baca Selengkapnya
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Supervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Baca Selengkapnya
Miris, Masih Ada Oknum Rumah Sakit Mendiskriminasi Pasien BPJS
Miris, Masih Ada Oknum Rumah Sakit Mendiskriminasi Pasien BPJS

Bos BPJS Kesehatan, menyebut masih ada oknum rumah sakit yang mendiskriminasi pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat

Jokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.

Baca Selengkapnya
Cek RSUD Salatiga, Jokowi Minta Pelayanan dan Fasilitas Ditingkatkan
Cek RSUD Salatiga, Jokowi Minta Pelayanan dan Fasilitas Ditingkatkan

Jokowi menilai, pelayanan di RSUD tersebut sudah terbebas dari pungutan dan pembatasan bagi pasien yang menginap.

Baca Selengkapnya
Jokowi Cerita Masa Kelam BPJS: Antrenya Lama, Banyak Komplain
Jokowi Cerita Masa Kelam BPJS: Antrenya Lama, Banyak Komplain

Jokowi mengapresiasi kini sudah ada 95,7 persen warga Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
Curhat Dirut RSUD di Lampung Selatan ke Jokowi: Dokter Kurang, Fasilitas Kurang
Curhat Dirut RSUD di Lampung Selatan ke Jokowi: Dokter Kurang, Fasilitas Kurang

Jokowi kunjungan kerja ke RSUD Bob Bazar Lampung Selatan

Baca Selengkapnya
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan

KRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Cukup Pakai KTP Bisa Berobat Gratis di RSUD Sumenep, Harusnya Gak Bikin Ribet!
Cukup Pakai KTP Bisa Berobat Gratis di RSUD Sumenep, Harusnya Gak Bikin Ribet!

Pemkab Sumenep bikin program seluruh warganya bisa berobat gratis di RSUD setempat hanya dengan KTP. Kenyataannya banyak warga keluhkan pelayanan buruk.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung
Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN

BPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya
Pemkab Cek Pelayanan Pasien JKN di RSUD Kabupaten Buleleng dan RS Kerta Usada
Pemkab Cek Pelayanan Pasien JKN di RSUD Kabupaten Buleleng dan RS Kerta Usada

Asisten Rousmini berharap palayanan ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan terhadap masyarakat dengan mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Baca Selengkapnya