Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Operasional sembilan perusahaan milik bos First Travel dihentikan

Operasional sembilan perusahaan milik bos First Travel dihentikan Bos First Travel. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi memblokir sembilan perusahaan dan satu yayasan dimiliki oleh bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Andika Surachman terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Pemblokiran ini sudah dilakukan atas permintaan Bareskrim Mabes Polri demi kepentingan penyidikan atas dugaan kasus TPPU.

"Ditjen AHU sudah memblokir sembilan perusahaan dan satu yayasan milik bos First Travel sejak 21 Agustus 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan surat permintaan dari Bareskrim Mabes Polri," ujar Direktur Perdata Ditjen AHU, Daulat P. Silitonga di Jakarta, Senin (4/9).

Setelah pemblokiran ini, pemilik perusahaan tidak bisa melakukan perbuatan hukum terkait perubahan anggaran dasar, mengganti direksi dan mengubah susunan pemegang saham. Kendati sudah diblokir, Ditjen AHU tidak bisa menghentikan kegiatan operasional perusahaan yang diblokir.

"Penghentian kegiatan operasional perusahaan milik bos First Travel bukan wewenang Ditjen AHU. Kami hanya bisa memblokir akses perubahan anggaran dasar secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)," tegasnya.

Perusahaan-perusahaan yang diblokir adalah PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel), PT Bintang Balindo Semesta, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Yamin Duta Makmur, PT Interculture Tourindo, PT Anniesa Hasibuan Fashion, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anugerah Karya Wisata Mandiri dan Yayasan First.

First Travel sendiri diduga menggelapkan dana senilai Rp 848,7 miliar. Dana tersebut

adalah tunggakan untuk keberangkatan jemaah sebanyak 35.000 jemaah, utang tiket,

pengurusan visa, dan akomodasi di Arab Saudi.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya

Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.

Baca Selengkapnya
BUMN 'Sakit' Bakal Kembali Ditutup Tahun Ini, Target Sisa 40 BUMN Saja
BUMN 'Sakit' Bakal Kembali Ditutup Tahun Ini, Target Sisa 40 BUMN Saja

Erick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
7 Tahun Menjabat, Muhammad Awaluddin dari Dicopot dari Dirut Angkasa Pura II
7 Tahun Menjabat, Muhammad Awaluddin dari Dicopot dari Dirut Angkasa Pura II

Pencopotan ini dilakukan saat perombakan jajaran direksi Angkasa Pura II.

Baca Selengkapnya
Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027
Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027

Pembubaran BUMN ini dilakukan hingga seluruh aset dan kewajiban kreditur selesai.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri

"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa

Baca Selengkapnya
Kementerian BUMN Tutup Rapat Alasan Pencopotan Awaluddin dari Dirut Angkasa Pura II
Kementerian BUMN Tutup Rapat Alasan Pencopotan Awaluddin dari Dirut Angkasa Pura II

Saat ini, posisi Direktur Utama Angkasa Pura II dipegang Wendo Asrul Rose.

Baca Selengkapnya
Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan
Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren.

Baca Selengkapnya