Oesman Sapta Odang: Sudah 90 persen anggota DPD laporkan SPT
Merdeka.com - Ketua DPD RI, Osman Sapta Odang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2017 di Gedung DPD RI. Turut hadir dalam pelaporan tersebut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan.
Osman mengatakan, hingga saat ini sebenarnya sudah 90 persen anggota DPD yang melaporkan SPT-nya. Hal ini menunjukkan ketaatan para anggota tersebut terhadap kewajiban pajaknya.
"Sudah kita imbau. Dan saya itu hanya gong-nya saja, mereka sudah melakukan, 90 persen itu yang ada di sini sudah melakukan pengisian SPT, jadi saya juga bangga dengan anggota DPD ini. Mudah-mudahan diikuti dengan anggota parlemen lain. Karena ini suatu langkah yang cukup baik," ujar dia di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (23/3).
-
Apa itu DPTb? DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) selesai disusun dalam pemilu.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Apa yang menjadi hasil dari PSU DPD Sumbar? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) umumkan hasil Pemunguntan Suara Ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
-
Siapa anggota DPD yang memiliki harta Rp15,7 miliar? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komeng mengaku memiliki harta senilai Rp15,7 miliar lebih.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Siapa yang meraih suara terbanyak di PSU DPD Sumbar? Dalam hasil rekapitulasi tersebut Cerint Iralloza Tasya meraih suara tertinggi.
Menurut dia, kesadaran untuk taat membayar dan melaporkan pajak harus ditularkan sampai ke tingkat daerah. Sebab, ketaatan akan pajak juga akan mendorong penerimaan negara yang nantinya juga dialokasikan ke daerah.
"Ini kesadaran nasional, kesadaran pribadi, kesadaran keluarga, kesadaran daerah. Jadi kalau daerah ini harus makmur, ini lah momentumnya untuk momen ke daerah. Dan daerah bisa makmur kalau anggarannya makmurnya juga," kata dia.
Selain itu, lanjut Osman, dengan membayar dan melaporkan pajak secara benar, menunjukkan jika seseorang wajib pajak memiliki nasionalisme yang tinggi terhadap negaranya. Oleh sebab itu dirinya mengimbau agar ketaatan ini dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.
"Ya tadi saya sudah mengimbau bahwa kewajiban membayar pajak itu membuktikan bahwa kita seorang anak bangsa yang nasionalis, rasa kebangsaan yang tinggi, dan itu sangat-sangat menjadi kebanggaan bangsa ini. Jadi saya kira ini berlaku untuk semua anak bangsa," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaMasih ada 580 PNS/ASN di Ponorogo yang belum lapor SPT 2023.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca Selengkapnya