Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OSS Belum Optimal Bantu Pengumpulan Data Korporasi yang Terapkan Transparansi BO

OSS Belum Optimal Bantu Pengumpulan Data Korporasi yang Terapkan Transparansi BO Teknologi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengumpulan data korporasi yang telah menerapkan konsep transparansi Beneficial Ownership (BO) dari 5 kementerian yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pertanian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Namun dalam prosesnya, terjadi kendala karena Online Single Submission (OSS) yang digunakan masih belum bisa dioptimalkan untuk mengakses data base kementerian/lembaga.

"Pelaksanaan OSS bai PP ini masih terkendala/macet karena sistem administrasi kita ini harus melakukan penyesuaian," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar dalam Webinar Transparansi Beneficial Ownership Bangun Iklim Usaha yang Transparan, Jakarta, Kamis (16/9).

Cahyo menjelaskan, masing-masing kementerian/lembaga memiliki sistem yang berbeda sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian agar bisa terintegrasi. Proses tersebut pun masih berlangsung sehingga membuat pengumpulan data terkendala. Belum lagi banyak perusahaan yang juga belum melakukan penyesuaian.

"Sementara banyak perusahaan yang belum menyesuaikan dengan KBLI 2020," kat dia.

Pun dengan penyesuaian NIB dan sistem yang ada di kementerian/lembaga tersebut. Masing-masing sistem belum terhubung untuk bisa mengakses data perusahaan yang menerapkan konsep transparansi BO.

"NIB ini belum terintegrasi dengan baik, sistemnya belum link karena ada perbedaan sistem ini jadi kendala," kata dia.

Sehingga pihaknya masih belum bisa melakukan integrasi. "Makanya kita terus berkomunikasi untuk mempercepat data base BO ini di Dirjen AHU," kata Cahyo.

Cahyo menambahkan sampai 1 September 2021, dari 2,1 juta korporasi yang ada, baru ada 469 ribu korporasi yang telah mengisi data BO. Angka ini masih jauh dari target pemerintah. Untuk itu, pemerintah akan langsung melakukan pendataan bagi korporasi atau PT yang memiliki kepemilikan saham di atas 25 persen.

"Bagi korporasi berbentuk PT yang kepemilikan sahamnya di atas 25 persen maka akan otomatis masuk data BO," kata dia.

Pendataan BO ini harus segera dirampungkan agar Indonesia bisa menjadi anggota FATF. Saat ini Indonesia berstatus sebagai observer dan tinggal menunggu menjadi anggota FATF.

Untuk bisa menjadi anggota Indonesia harus mendapatkan penilaian Largely Compliant (LC) minimal 33 dari 40 rekomendasi yang ada. Salah satu rekomendasi yang belum mendapatkan nilai LC yakni terkait transparansi BO.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkum HAM Dorong Manfaat Beneficial Ownership Dalam Penegakan Hukum
Kemenkum HAM Dorong Manfaat Beneficial Ownership Dalam Penegakan Hukum

Indonesia akan mendapatkan kepercayaan dunia, khususnya pada saat Indonesia ingin mengembangkan dan memacu perekonomian.

Baca Selengkapnya
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal

Tersendatnya sistem tersebut karena masih ada 2 kementerian yang belum terkoneksi dengan OSS.

Baca Selengkapnya
Kemenkop-UKM Kantongi Data 13,4 Juta Data Koperasi dan UKM
Kemenkop-UKM Kantongi Data 13,4 Juta Data Koperasi dan UKM

Kemenkop UKM akan terus melakukan pendataan K-UMKM meski kabinet pemerintahan segera berakhir.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN

Dari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Sentil 6 Perusahaan BUMN Kurang Informatif, Ada Inalum Hingga Asabri
Erick Thohir Sentil 6 Perusahaan BUMN Kurang Informatif, Ada Inalum Hingga Asabri

Sebelumnya, Erick menyebut ada 8, namun kemudian dia meralatnya dengan menyebut ada 6 BUMN.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Sentil Pihak yang Merasa Paling Berkuasa Soal Data
VIDEO: Presiden Jokowi Sentil Pihak yang Merasa Paling Berkuasa Soal Data

Jokowi prihatin akan banyaknya aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian Lembaga, yang menimbulkan ketidakefisienan.

Baca Selengkapnya
Enam Perusahaan BUMN Kolaborasi dengan KIP Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Enam Perusahaan BUMN Kolaborasi dengan KIP Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Baca Selengkapnya
Ini Tantangan Dihadapi Pemerintah Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Lahan di Indonesia
Ini Tantangan Dihadapi Pemerintah Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Lahan di Indonesia

Dalam 4 bulan terakhir ini, Kementerian ATR berhasil meningkatkan jumlah kantor pertanahan.

Baca Selengkapnya