OSS Dinilai Sulitkan Pelaku Usaha UMKM
Merdeka.com - Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi, komunitas dan organisasi UMKM, mengaku keberatan dengan pelaksanaan Online Single Submission (OSS) yang dinilai cenderung malah menyulitkan usaha mikro kecil.
Kumpulan pedagang itu mengatasnamakan Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari JUSINDO, AKUMINDO, HIPMIKINDO, APINDO, ASITA, UKM Indonesia, Komunitas UMKM Naik Kelas, ASMI, INKOPAS, APPI, PUSKOPKAR, PUSKOPPAS, Jaringan Startup Bandung, dan Komunitas Restoran Jakarta.
Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Redy menghargai upaya Pemerintah untuk berusaha memperlancar perizinan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui OSS. Namun kenyataannya di lapangan OSS ini justru menjadi hambatan tersendiri sehingga UMKM mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa masalah TEMU dengan UMKM? Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Siapa yang ajak UMKM go digital? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
-
Siapa yang mendukung UMKM go digital? Pemerintah berkolaborasi dengan UMKM dan e-commerce untuk menjalankan program, antara lain Gerakan Bangga Buatan Indonesia, ASEAN Online Sale Day, dan Hari Belanja Online Nasional.
-
Bagaimana cara UMKM dikelola? UMKM umumnya memiliki karakteristik usaha yang berskala kecil atau menengah, baik dari segi jumlah tenaga kerja, pendapatan, maupun aset yang dimiliki.
-
Dimana UMKM beroperasi? UMKM meliputi berbagai sektor ekonomi, termasuk kuliner, fashion, otomotif, dan jasa lainnya.
"Tujuan Pemerintah sudah bagus, cuma saja terhambat oleh beberapa hal bahwa data hasil survei dari Komunitas UMKM Naik Kelas, dimana pelaku UMKM 85 persen itu usahanya dari rumah dan itu menjadi kendala," kata Raden dalam Forum Jurnalis Komnas UKM, Kamis (30/9).
Menurutnya, kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha seperti CV, Firma, Usaha Dagang yang sudah berdiri selama ini akan masuk atau migrasi ke OSS, termasuk untuk mengganti alamat e-mail (padahal sudah punya NIB) belum bisa dijalankan sehingga untuk mengurus perizinan lain tidak dapat dilakukan.
"Seperti yang kita ketahui dominan pelaku UMKM di Indonesia ini berpendidikan rendah dan tidak terlalu paham hal-hal yang berkaitan dengan digital. Oleh karena itu masih dibutuhkan pembinaan-pembinaan yang membutuhkan waktu," ujarnya.
Kesulitan lainnya dengan adanya OSS yaitu mewajibkan pelaku usaha di bidang kuliner memiliki sertifikasi halal. Namun untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).
"Ini kendala lagi bagi kawan-kawan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal yang wajib pakai NIB, sementara mendaftarkan NIB harus ada AHU (Administrasi Hukum Umum). Bagaimana dengan teman-teman yang usahanya perorangan atau berbadan usaha saja yang tidak ada AHU-nya," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam form di OSS diminta nomor surat pengesahan dari AHU yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan badan usaha itu selama ini pengesahannya oleh Pengadilan Negeri yang sudah pasti tidak ada no AHU.
Demikian, permasalahannya untuk mendapatkan no AHU atau untuk migrasi NIB dengan KBLI baru karena NIB dengan KBLI baru diganti lagi oleh BKPM, sehingga harus melakukan perubahan Akta Notaris.
"Akta notaris ini biayanya sangat mahal antara Rp 5-7 juta. Bagi usaha kecil ini sangat berat, tidak sanggup mereka. Kami mengatakan tujuan pemerintah bagus tapi sistemnya carut marut tidak peka dan tidak melihat kondisi relaitis kawan-kawan UMK di Indonesia," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaAnies menilai pemerintah dan swasta perlu ada dorongan untuk mengambil produk UMKM untuk dijual kembali.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaMasih banyak UMKM Indonesia menghadapi kendala dalam adopsi teknologi digital.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang apa itu UMKM dan kriterianya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaOSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Baca SelengkapnyaTersendatnya sistem tersebut karena masih ada 2 kementerian yang belum terkoneksi dengan OSS.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaPada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu.
Baca SelengkapnyaKondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Baca SelengkapnyaTujuannya, untuk melindungi produk-produk dalam negeri pada platform tersebut.
Baca Selengkapnya