Pahami, Begini Ketentuan Kripto yang Kini Jadi Objek Pajak Pemerintah
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengenakan pungutan pajak atas aset kripto. Sebagai komoditas, kripto akan dikenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.
Kripto menjadi objek pajak pemerintah karena beberapa hal. Aset kripto dari sudut pandang kementerian keuangan bukan mata uang atau surat berharga. Kedudukan kripto setara dengan barang berupa hak dan kepentingan yang berbentuk digital.
Pemerintah juga telah menetapkan PPMSE atau marketplace yang memfasilitasi aset kripto sebagai pemungut PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual kepada pembeli. Mereka adalah exchanger atau pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet elektronik aset kripto.
-
Mengapa Kripto populer? Dengan perubahan ini, lembaga-lembaga seperti PayPal, Visa, dan Tesla makin menyambut terbuka mata uang kripto, dan ini adalah bukti peningkatan minat atas aset digital.
-
Bagaimana Kemendag ingin masyarakat memahami Aset Kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Apa itu Bitcoin? Kripto berawal dengan Bitcoin pada tahun 2009. Saat Bitcoin menjadi makin populer, mata uang lain, seperti Namecoin dan Litecoin di tahun 2011, memasuki pasar, dengan fitur uniknya masing-masing.
-
Apa yang dimaksud dengan 'duit' menurut KBBI? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'duit' didefinisikan sebagai 'uang alat pembayaran'.
-
Bagaimana adopsi teknologi mendorong harga kripto? Misalnya pengenalan DeFi (Decentralized Finance), NFT (Non-Fungible Tokens) atau layer 2 scaling solutions di Ethereum sering kali menarik perhatian investor. Ketika koin tertentu mendapatkan manfaat langsung dari inovasi teknologi tersebut, minat pasar terhadap koin tersebut meningkat.
Pungutan pajak pada aset kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Lantas siapa saja yang akan dikenakan PPN dan PPh atas Aset Kripto? Berikut ulasannya:
Ketentuan Pungutan PPN Aset Kripto
Berdasarkan aturan, besaran PPN yang dipungut dan disetor atas penyerahan aset kripto sebesar 1 persen dari tarif PPN. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN.
Sementara, untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan manajemen penambang aset kripto dipungut oleh penambang kripto. Besarannya 10 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripro yang diterima oleh penambang.
Ketentuan Pungutan PPh terkait Aset Kripto
Berdasarkan pasal 19 PMK No 68 tahun 2022, ada tiga pihak yang akan dikenakan pungutan pajak penghasilan (PPh). Mereka adalah penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.
Penjual dan Platform Aset Kripto
Para penjual aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto. PPh Pasal 22 bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Jika penjual aset kripto bukan merupakan pedagang aset fisik kripto, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto.
Penambang Aset Kripto
Bagi penambang aset kripto dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto. Tarif ini tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang.
Baca SelengkapnyaSejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaPenetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Baca SelengkapnyaDari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.
Baca Selengkapnya