Pajak bunga obligasi reksadana 5 persen bertahan sampai 2020
Merdeka.com - Pasar surat utang di Indonesia perlu mendapat dukungan jika ingin terus berkembang. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan, Direktorat Jenderal punya peran untuk menarik minat investor membeli surat utang reksadana.
"Pasar surat utang kurang berkembang di Indonesia dari sisi perpajakan kurang menguntungkan," kata Nurhaida di Hotel ShangriLa, Jakarta, Senin (24/11).
Saat ini, pajak untuk bunga surat utang reksadana sebesar 5 persen. Rencana awal, pajak untuk bunga surat utang bakal naik menjadi 15 persen di tahun depan. Namun, OJK tengah melakukan penjajakan dengan Ditjen Pajak soal kebijakan ini.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
-
Apa itu bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.Bunga ini dihitung sebagai persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang diberikan. Dalam praktiknya, bunga persen pinjaman disebut juga sebagai suku bunga.
-
Siapa yang dirasa bertanggung jawab atas kenaikan utang? 'Kita di-prank, yang terjadi justru kita bisa tahu kenaikan tertinggi sepanjang sejarah Republik ini ada di tangan Jokowi,' terang Eko.
-
Kapan biaya pajak Avanza 1.5 G CVT TSS naik? AVANZA 1.5 G CVT TSS (W101RE-LBMFJ) Rp4.284.000
"OJK sedang berkomunikasi dengan Dirjen Pajak supaya ada keringanan pajak bagi bunga obligasi," tutur Nurhaida.
Untuk sementara, pajak bunga sebesar 5 persen masih akan berlaku hingga 2020 mendatang.
"Pajak 5 persen paling tidak masih berlaku hingga 2020," tutup Nurhaida. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mencatat, utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp705,5 triliun dan pinjaman senilai Rp94,83 triliun.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaAngka ini merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
Baca SelengkapnyaRupiah diprediksi akan terus melemah hingga beberapa bulan ke depan
Baca SelengkapnyaKeputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi pada sasaranĀ 2,5Ā±1 persen pada tahun 2024 dan 2025.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mencatat, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kini sebesar 38,49 persen.
Baca SelengkapnyaKetua Banggar, Said Abdullah, berharap pemerintah setuju target pertumbuhan tahun depan minimal 5,4 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tetap di angka Rp 15.000 pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaKenaikan suku bunga ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca SelengkapnyaPada bulan November 2024, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level enam persen.
Baca Selengkapnya