Pajak Karbon Bisa Jadi Sumber Alternatif Pembiayaan EBT di RI
Merdeka.com - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, menyayangkan keputusan pemerintah untuk menunda pelaksanaan pajak karbon pada Juli 2022 lalu. Menurutnya, penerapan pajak karbon dapat menjadi alternatif baru pembiayaan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia.
"Pajak karbon itu salah satu cara untuk mengurangi beban pembiayaan (EBT)," kata Bhima dalam acara Polemik Transisi Energi Terbarukan dalam Perpres 112/2022 di Jakarta, Selasa (4/10).
Bhima menambahkan, pajak karbon juga menjadi pelecut bagi industri untuk mengurangi penggunaan sumber energi fosil, terutama batubara dan minyak bumi. "Kan selama ini sumber utama listrik yang dipakai industri masih berbasis batubara," ungkapnya.
-
Kenapa Jokowi resmikan Bursa Karbon Indonesia? 'Karena memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan dan sudah kita rasakan. Dan, kita tidak boleh main-main terhadap ini, kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,' kata Presiden Jokowi.
-
Apa yang akan dilakukan PLN di Bursa Karbon Indonesia? PLN akan menjadi trader terbesar di bursa karbon Indonesia dengan membuka setara hampir 1 juta ton CO2. Hal ini merupakan bagian langkah PLN mendukung pemerintah dalam penurunan emisi dan mengakselerasi transisi energi.
-
Mengapa Pemprov Kaltim mendorong Perusda untuk beralih ke energi terbarukan? Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar Indonesia perlahan beralih ke energi terbarukan.
-
Dimana bursa karbon di Indonesia? Presiden Joko Widodo baru-baru ini meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon).
-
Apa yang dilakukan Pemprov Kaltim untuk mendukung kebijakan energi terbarukan? Dia kemudian meminta Perusda dapat mengoptimalkan peran, serta melakukan langkah-langkah nyata mendukung kebijakan pemerintah pusat.
-
Siapa yang meluncurkan Bursa Karbon Indonesia? Bursa Karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (29/09) lalu.
Untuk itu, pihaknya mempertanyakan sikap pemerintah yang tak kunjung berani menerapkan pajak karbon. Tercatat, pemerintah sudah dua kali membatalkan penerapan pajak karbon di tahun ini.
Diketahui, pemerintah kembali menunda implementasi pajak karbon, karena ekonomi masih belum stabil akibat ketidakpastian global. Sehingga pemerintah masih menunggu momen yang pas untuk bisa merealisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Karena ketidakpastian ekonomi global, penerapan pajak karbon telah ditunda," kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso dalam Webinar CGS-CIMB: Balancing Between Economics Development and Green Policy, Jakarta, Selasa (9/8).
Adi menuturkan saat ini pemerintah masih akan terus memantau kondisi ekonomi dalam negeri. Pemerintah ingin penerapan pajak karbon tidak menjadi beban baru sektor yang menjadi sasaran utama, yakni pembangkit listrik berbasis batubara.
Sambil menunggu, pemerintah terus merumuskan peraturan yang diterapkan jika pajak karbon telah berlaku. Sehingga akan makin menyempurnakan pemberlakuannya nanti.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancang-ancang Beri Insentif Mobil Hybrid, Dinilai Bakal Hambat Percepatan Kendaraan Listrik
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaDampak perubahan iklim global tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, melainkan juga seluruh negara di dunia.
Baca SelengkapnyaPerlu dukungan lintas kementerian dan industri untuk mendorong transaksi perdagangan karbon dengan meningkatkan suplai dan permintaan.
Baca SelengkapnyaPendanaan makan siang gratis bisa melalui dana hasil tindak pidana yang sudah inkrah, atau dana lelang aset BLBI.
Baca Selengkapnya