Pajak Mobil Diberi Diskon tapi Sembako Kena PPN, Ini Penjelasan Kemenkeu
Merdeka.com - Rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako semakin menjadi sorotan setelah pemerintah memutuskan memperpanjang diskon 100 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru hingga Agustus 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menegaskan, kedua hal tersebut tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Kebijakan pemerintah ini bukan persoalan kaya dan miskin.
Neilmaldrin menjelaskan bahwa PPnBM merupakan bentuk dukungan pemerintah agar sektor otomotif tidak kolaps, sehingga ujungnya akan berdampak pada masyarakat yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
-
Mengapa PPN kendaraan dinaikkan? 'Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
-
Dimana peraturan PPN kendaraan di atur? Ada beberapa spesifikasi khusus yang terpengaruh oleh kenaikan PPN 12 persen, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta tata cara pengenaan dan pengelolaan pembebasan serta pengembalian pajak tersebut.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Apa yang PLN lakukan untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik? “PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan,“ kata Darmawan.
-
Bagaimana PLN bantu pengguna kendaraan listrik? Darmawan menambahkan, PLN juga menyediakan layanan home charging untuk memudahkan pengisian daya di rumah. Jadi para pengguna tidak perlu risau jika kehabisan daya, karena infrastrukturnya sudah sangat lengkap.
"Kalau ini dibiarkan kolaps, ini juga akan kembali ke masyarakat luas dan pengusaha itu sendiri juga. Jadi sama sekali bukan masalah kaya miskin, atau bukan kelas atas bawah. Yang diberikan ini adalah fokus pemulihan ekonomi yang kita perhitungkan secara hati-hati," jelas Neilmaldrin dalam media briefing pada Senin (14/6).
Dia mengatakan, berdasarkan data yang ada diketahui bahwa masyarakat golongan tertentu di pandemi Covid-19 ini tidak membelanjakan uangnya. Mereka memilih menyimpan atau menahan pengeluarannya, yang kemudian akan berdampak pada produsen sektor-sektor tertentu seperti otomotif dan properti.
Jika dibiarkan terus seperti itu, maka penjualan menurun dan menyebabkan pengusaha kolaps. Hingga akhirnya PHK tidak bisa dihindari.
"Sudah pasti ini akan berdampak pada masyarakat umum, yang notabene middle income yang menjadi karyawan. Berapa orang yang selama ini menopang industri otomotif dan industri-industri penunjangnya, begitu juga dengan industri properti. Di sana banyak rekan-rekan kita, saudara-saudara kita yang bekerja di sektor-sektor penunjang tersebut," tuturnya.
Oleh sebab itu, dia berharap diskon PPnBM untuk tidak dibanding-bandingkan dengan rencana pemerintah mengenakan PPN untuk sembako.
"Fasilitas diberikan kepada orang kaya, yang beli mobil orang kaya direpresentasikan seperti itu. Kemudian diadu lagi dengan PPN sembako mau dikenakan ke rakyat kecil. Ini jangan dilihat siapa yang beli, tapi di sini pertimbangannya diberikan itu kenapa?," ungkapnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca Selengkapnyapemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaHyundai Motors Indonesia (HMDI) menekankan perlunya kepastian dalam peraturan perpajakan, khususnya mengenai insentif PPN 12 persen untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaPelemahan daya beli masyarakat kelas menengah karena kebijakan struktural pemerintah.
Baca SelengkapnyaEstimasi ini tidak mempertimbangkan efek kumulatif, di mana ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku terhadap barang yang tergolong mewah, yakni kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah yang memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif
Baca Selengkapnya