Pajak pengusaha UKM online dan offline seragam menjadi 0,5 persen
Merdeka.com - Kementerian Keuangan masih mengkaji aturan pengenaan pajak bagi para pelaku bisnis online atau e-commerce. Nantinya, para pelaku bisnis e-commerce akan diminta menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya akan menurunkan PPh final bagi merchant yang memiliki usaha di bawah volume tertentu. Tidak hanya untuk pengusaha daring (online), aturan tersebut juga berlaku bagi toko konvensional.
"Kita akan mengurangi PPh final untuk para merchant yang usahanya di bawah volume untuk usaha kecil menengah. Ini perubahan PP nya sudah dimulai atau sedang dilakukan," ujar Menteri Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/1).
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM agar bisa bersaing di platform digital? 'Kami mengajak agar toko-toko fisik berjualan secara daring karena perdagangan digital tidak mungkin dihindari. Untuk itu, perlu diatur. Kemendag terus melatih para pedagang pasar dan UMKM serta mempertemukan dengan platform digital. Platform digital juga akan memberikan pelatihan, misalnya cara pengemasan. Di sisi lain, platform digital akan mendapat banyak pelanggan sehingga keduanya saling menguntungkan,'
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Siapa yang ajak UMKM go digital? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Apa fitur yang membantu TokopediaShop meningkatkan omzet UMKM? 'Selain dapat memberikan pengalaman belanja yang lebih interaktif dan menghibur bagi pelanggan lewat ShopTokopedia, fitur live streaming dapat dimanfaatkan menjadi salah satu strategi pemasaran oleh penjual dari berbagai kategori, mulai dari Kecantikan, Fashion, Olahraga, Makanan dan Minuman, Elektronik dan masih banyak lagi,' kata Aditia dalam Konferensi Pers Tokopedia dan ShopTokopedia secara daring, belum lama ini.
-
Apa manfaat UMKM go digital? Sekitar 80 persen UMKM yang terhubung ke sistem digital memiliki daya tahan lebih baik.
"Tidak hanya merchant di dalam digital, semua merchant usaha kecil menengah akan mendapatkan perlakukan yang sama dari sisi PPh final yang diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen," tambahnya.
Penyeragaman PPh final dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa UMKM yang akan didata nantinya antara lain, merchant, marketplace (toko online), facebook dan instagram.
"Dari sisi pemerintah, kita akan mengidentifikasi seluruh pelaku dari merchant, market place, maupun yang sudah melakukan transaksi dari facebook maupun instagram. Ini tentu untuk memberikan keadilan dan persamaan perlakukan yang sama kepada yang bekerja di dunia digital dengan menggunakan transaksi digital," jelasnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, pihaknya juga masih mengkaji terkait pemberian insentif dalam penerapan aturan tersebut. "Intensif, kita sedang mendorongnya dan kita akan melihat seperti apa nantinya," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM meminta agar Kementerian Perdagangan mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.
Baca SelengkapnyaSetelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca Selengkapnya