Pajak UKM incar warteg, bisnis online, sampai penjual jus
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah mantap mengenakan pajak penghasilan (PPh) 1 persen pada pengusaha kecil menengah. Meski demikian, tidak semua UKM kena aturan ini.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.
Namun muncul kekhawatiran usaha waralaba gerobak, seperti kentang goreng dan jus yang beromzet besar, justru luput dari aturan ini. Menurut Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Masyarakat DJP Kismantoro Petrus, usaha berpendapatan besar seperti itu pasti terpantau.
-
Bagaimana cara pajak gerobak dihitung? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang akan dikenakan pajak? DJP (Direktur Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, telah mengumumkan bahwa layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen mulai tahun 2025.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
Bahkan, sebagian bisnis gerobak waralaba yang mirip pedagang kaki lima ini lebih berpotensi terkena aturan PPh biasa. Yaitu PPh progresif, misalnya penghasilan Rp 50 juta per tahun kena 5 persen, Rp 50 hingga 250 juta kena 15 persen, dan di atas Rp 500 juta, kena PPh 30 persen.
"Yang jualannya pakai sarana seperti PKL tapi penghasilannya besar di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, kita pagari di aturan berikutnya, bahwa dia kena PPh sesuai aturan umum," ungkap Kismantoro di kantornya, Jumat (28/6).
Lain lagi dengan warteg. Kismantoro mengatakan, usaha warung makan rakyat ini sudah pasti kena PPh 1 persen, jika sang pemilik tidak mengontrak tempat usahanya.
"Warteg bisa pakai skema (pajak UKM) kalau dia punya tempat usaha tetap," cetusnya.
Kekhawatiran lain dengan pajak UKM ini adalah pengusaha besar akan beralih memecah usahanya. Sebab, besaran PPh yang hanya 1 persen lebih menguntungkan daripada menjadi perusahaan biasa dengan PPh progresif.
Kismantoro tidak yakin fenomena itu terjadi. Sebab, memecah usaha malah lebih ribet dan merepotkan si pengusaha.
"Masalah pecah-pecah usaha tadi, seharusnya tidak bisa, kalau dia mau bikin PT banyak sekali silakan, tapi malah boros, mudah-mudahan tidak terjadi," kata Kismantoro.
Ragam usaha kecil lain seperti bisnis online nantinya juga bisa dikenai PPh 1 persen, asal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Pengenaan pajak tersebut berlaku mulai 1 juli mendatang. PPh 1 persen ini tidak pandang bulu, dan akan tetap ditagih meski UKM tersebut rugi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaPasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaWacana pengenaan cukai bagi pedagang makanan hanya menambah beban.
Baca SelengkapnyaBisnis dengan modal ekonomis ini bahkan bisa dijalankan dari rumah saja.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaPemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.
Baca SelengkapnyaTren saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa UMKM yang berhasil adalah yang mau naik kelas dengan baik.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Mei 2024, Tokopedia menaikkan biaya layanan atau biaya admin yang dibebankan kepada pedagang sebagai mitra kerja.
Baca SelengkapnyaBanyak orang yang ingin membangun bisnis, namun masih terkendala dengan modal.
Baca SelengkapnyaSebelum adanya TiktokShop ini, pendapatan yang didapat dari penjualan baju gamis ini mendapatkan Rp20 juta per hari.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang apa itu UMKM dan kriterianya yang perlu diketahui.
Baca Selengkapnya