Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pajak UKM incar warteg, bisnis online, sampai penjual jus

Pajak UKM incar warteg, bisnis online, sampai penjual jus Jokowi makan di warteg. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah mantap mengenakan pajak penghasilan (PPh) 1 persen pada pengusaha kecil menengah. Meski demikian, tidak semua UKM kena aturan ini.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.

Namun muncul kekhawatiran usaha waralaba gerobak, seperti kentang goreng dan jus yang beromzet besar, justru luput dari aturan ini. Menurut Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Masyarakat DJP Kismantoro Petrus, usaha berpendapatan besar seperti itu pasti terpantau.

Bahkan, sebagian bisnis gerobak waralaba yang mirip pedagang kaki lima ini lebih berpotensi terkena aturan PPh biasa. Yaitu PPh progresif, misalnya penghasilan Rp 50 juta per tahun kena 5 persen, Rp 50 hingga 250 juta kena 15 persen, dan di atas Rp 500 juta, kena PPh 30 persen.

"Yang jualannya pakai sarana seperti PKL tapi penghasilannya besar di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, kita pagari di aturan berikutnya, bahwa dia kena PPh sesuai aturan umum," ungkap Kismantoro di kantornya, Jumat (28/6).

Lain lagi dengan warteg. Kismantoro mengatakan, usaha warung makan rakyat ini sudah pasti kena PPh 1 persen, jika sang pemilik tidak mengontrak tempat usahanya.

"Warteg bisa pakai skema (pajak UKM) kalau dia punya tempat usaha tetap," cetusnya.

Kekhawatiran lain dengan pajak UKM ini adalah pengusaha besar akan beralih memecah usahanya. Sebab, besaran PPh yang hanya 1 persen lebih menguntungkan daripada menjadi perusahaan biasa dengan PPh progresif.

Kismantoro tidak yakin fenomena itu terjadi. Sebab, memecah usaha malah lebih ribet dan merepotkan si pengusaha.

"Masalah pecah-pecah usaha tadi, seharusnya tidak bisa, kalau dia mau bikin PT banyak sekali silakan, tapi malah boros, mudah-mudahan tidak terjadi," kata Kismantoro.

Ragam usaha kecil lain seperti bisnis online nantinya juga bisa dikenai PPh 1 persen, asal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Pengenaan pajak tersebut berlaku mulai 1 juli mendatang. PPh 1 persen ini tidak pandang bulu, dan akan tetap ditagih meski UKM tersebut rugi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Usul Pungut Pajak Online Shop, Kemenkeu: Hati-Hati, Pajak Tidak Boleh Berganda
Pemprov DKI Usul Pungut Pajak Online Shop, Kemenkeu: Hati-Hati, Pajak Tidak Boleh Berganda

Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.

Baca Selengkapnya
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak

Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
Pedagang di Kediri Menjerit saat Tahu Ada Wacana Pengenaan Tarif Cukai Bagi Penjual Makanan
Pedagang di Kediri Menjerit saat Tahu Ada Wacana Pengenaan Tarif Cukai Bagi Penjual Makanan

Wacana pengenaan cukai bagi pedagang makanan hanya menambah beban.

Baca Selengkapnya
Lima Bisnis Modal Kecil tapi Bisa Cuan Banyak
Lima Bisnis Modal Kecil tapi Bisa Cuan Banyak

Bisnis dengan modal ekonomis ini bahkan bisa dijalankan dari rumah saja.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Baca Selengkapnya
Pemerintah Wanti-Wanti Aplikasi China Mirip Tiktok, Potensi Ganggu UMKM
Pemerintah Wanti-Wanti Aplikasi China Mirip Tiktok, Potensi Ganggu UMKM

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.

Baca Selengkapnya
Tak Harus Jadi Produsen, Reseller dan Dropshipper Jadi Peluang Usaha Menjanjikan di Era Digital
Tak Harus Jadi Produsen, Reseller dan Dropshipper Jadi Peluang Usaha Menjanjikan di Era Digital

Tren saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa UMKM yang berhasil adalah yang mau naik kelas dengan baik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Biaya Admin Tokopedia Naik Mulai 1 Mei 2024, Ini Rinciannya
Siap-Siap Biaya Admin Tokopedia Naik Mulai 1 Mei 2024, Ini Rinciannya

Mulai 1 Mei 2024, Tokopedia menaikkan biaya layanan atau biaya admin yang dibebankan kepada pedagang sebagai mitra kerja.

Baca Selengkapnya
Mau Punya Usaha Modal Kecil Tapi Untung Besar, Bisa Coba 5 Ide Bisnis Ini
Mau Punya Usaha Modal Kecil Tapi Untung Besar, Bisa Coba 5 Ide Bisnis Ini

Banyak orang yang ingin membangun bisnis, namun masih terkendala dengan modal.

Baca Selengkapnya
Curhat Pedagang Tanah Abang: Kita Jual Rp100.000 tapi di TikTok Shop Bisa Rp39.000, Enggak Masuk Akal
Curhat Pedagang Tanah Abang: Kita Jual Rp100.000 tapi di TikTok Shop Bisa Rp39.000, Enggak Masuk Akal

Sebelum adanya TiktokShop ini, pendapatan yang didapat dari penjualan baju gamis ini mendapatkan Rp20 juta per hari.

Baca Selengkapnya
Apa Itu UMKM? Ketahui Pengertian, Karakteristik, dan Ciri-cirinya
Apa Itu UMKM? Ketahui Pengertian, Karakteristik, dan Ciri-cirinya

Merdeka.com merangkum informasi tentang apa itu UMKM dan kriterianya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya