Pakaian Bekas Masih Bisa Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Pemerintah terus menindak bisnis pakaian bekas impor di Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pihaknya telah berupaya untuk mencegah masuknya pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri. Hanya jenis pakaian baru saja yang bisa masuk ke Indonesia.
"Kami sampaikan sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian itu tidak diizinkan bekas, jadi harus baru," kata Askolani, Jumat (17/3).
-
Kenapa baju bekas impor dilarang? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Apa dampak baju bekas impor? Meski memiliki dampak negatif, baik dari segi kesehatan dan perekonomian, aktivitas thrifting masih digemari sebagian masyarakat.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Dimana jual beli baju bekas impor? Jual-beli pakaian bekas impor marak terjadi di berbagai kota di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Malang dan banyak lagi lainnya. Bisnis pakaian bekas impor menggiurkan Selain banyak permintaan dari pembeli, keuntungan yang didapatkan oleh penjual juga relatif besar.
-
Dimana baju bekas impor dijual? Setidaknya salah satu pusat bisnis baju bekas impor atau thrifting di Ibu Kota, yakni Pasar Senen, dipadati pengunjung beberapa hari terakhir.
-
Kenapa orang Indonesia suka pakai baju bekas impor? Tingginya Permintaan Masyarakat Indonesia Menjamurnya peredaran baju bekas karena didukung tingginya permintaan masyarakat. Terutama masyarakat yang tak mampu membeli baju baru.
Askolani menyebut barang-barang bekas masih bisa masuk ke Indonesia dengan beberapa catatan. Syaratnya harus mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan. "Kecuali untuk barang tertentu dan dikecualikan Kemendag," kata dia.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan berwenang menetapkan jenis barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan menteri dan/atau usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
Beberapa hal yang membuat importasi barang bekas diizinkan yakni karena barang yang dibutuhkan berupa barang modal bukan baru yang belum bisa dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka produksi industri.
Impor barang barang tidak baru juga bisa digunakan jika barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam. Termasuk barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Jika importir tidak mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan, maka barang bekas yang sudah tiba di Tanah Air tidak bisa dikeluarkan. Sehingga importir bisa mengajukan re-ekspor ke Kantor Bea Cukai terkait agar barang bisa dikembalikan ke negara asal.
Kalau tidak ada pengurusan dalam 30 hari sejak barang diberitahukan, maka barang tersebut akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD). Kemudian setelah 60 hari berlalu sejak status BTD berlaku, maka barang tersebut otomatis menjadi Barang Milik Negara (BMN). Nantinya barang ini akan diputuskan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) untuk ditindaklanjuti.
Larangan impor pakaian bekas pun sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Namun faktanya, upaya penyelundupan pakaian bekas ini masih sering terjadi. Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menindak 234 impor baju bekas. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 ball baju bekas yang diamankan.
"Sampai tahun 2022 Bea Cukai melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 ball," katanya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten Masduki menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Baca SelengkapnyaBicara pakaian bekas, Indonesia jadi tempat 'buangan' seperti Nigeria. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaKarena ada selisih data, membuat kondisi yang mengancam bagi industri tekstil dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut anjloknya kinerja tekstil domestik dan PHK massal akibat dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaTeten menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca Selengkapnya