Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakaian Bekas Masih Bisa Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya

Pakaian Bekas Masih Bisa Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya Penjual Baju Impor Bekas di Pasar Senen. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah terus menindak bisnis pakaian bekas impor di Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pihaknya telah berupaya untuk mencegah masuknya pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri. Hanya jenis pakaian baru saja yang bisa masuk ke Indonesia.

"Kami sampaikan sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian itu tidak diizinkan bekas, jadi harus baru," kata Askolani, Jumat (17/3).

Askolani menyebut barang-barang bekas masih bisa masuk ke Indonesia dengan beberapa catatan. Syaratnya harus mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan. "Kecuali untuk barang tertentu dan dikecualikan Kemendag," kata dia.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan berwenang menetapkan jenis barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan menteri dan/atau usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.

Beberapa hal yang membuat importasi barang bekas diizinkan yakni karena barang yang dibutuhkan berupa barang modal bukan baru yang belum bisa dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka produksi industri.

Impor barang barang tidak baru juga bisa digunakan jika barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam. Termasuk barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Jika importir tidak mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan, maka barang bekas yang sudah tiba di Tanah Air tidak bisa dikeluarkan. Sehingga importir bisa mengajukan re-ekspor ke Kantor Bea Cukai terkait agar barang bisa dikembalikan ke negara asal.

Kalau tidak ada pengurusan dalam 30 hari sejak barang diberitahukan, maka barang tersebut akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD). Kemudian setelah 60 hari berlalu sejak status BTD berlaku, maka barang tersebut otomatis menjadi Barang Milik Negara (BMN). Nantinya barang ini akan diputuskan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) untuk ditindaklanjuti.

Larangan impor pakaian bekas pun sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Namun faktanya, upaya penyelundupan pakaian bekas ini masih sering terjadi. Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menindak 234 impor baju bekas. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 ball baju bekas yang diamankan.

"Sampai tahun 2022 Bea Cukai melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 ball," katanya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tren Thrifting Kembali Marak, Menteri Teten: Pengusaha Konveksi Mulai Mengeluh
Tren Thrifting Kembali Marak, Menteri Teten: Pengusaha Konveksi Mulai Mengeluh

Teten Masduki menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.

Baca Selengkapnya
Serbuan Baju Bekas Impor di Indonesia, dari Mana Asalnya?
Serbuan Baju Bekas Impor di Indonesia, dari Mana Asalnya?

Bicara pakaian bekas, Indonesia jadi tempat 'buangan' seperti Nigeria. Kok bisa?

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Thrifting Kembali Diawasi, Khawatir Kondisi Ini Terulang
Pemerintah Minta Thrifting Kembali Diawasi, Khawatir Kondisi Ini Terulang

Karena ada selisih data, membuat kondisi yang mengancam bagi industri tekstil dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Akui Serbuan Barang Impor Bikin Industri Tekstil di Indonesia Terpuruk
Sri Mulyani Akui Serbuan Barang Impor Bikin Industri Tekstil di Indonesia Terpuruk

Sri Mulyani menyebut anjloknya kinerja tekstil domestik dan PHK massal akibat dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Mengulik Polemik Pakaian Bekas Impor
Mengulik Polemik Pakaian Bekas Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Pembatasan Impor, Asosiasi Tekstil: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Terhadap Produk Dalam Negeri
Jokowi Perintahkan Pembatasan Impor, Asosiasi Tekstil: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Terhadap Produk Dalam Negeri

Pihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar

Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Setelah TikTok Shop, Pemerintah Kini Tegur Instagram yang Jual Baju Bekas
Setelah TikTok Shop, Pemerintah Kini Tegur Instagram yang Jual Baju Bekas

Teten menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram.

Baca Selengkapnya
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'
Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'

Akibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.

Baca Selengkapnya
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya