Pakar hukum ini beri solusi atasi permasalahan transportasi online di RI
Merdeka.com - Pakar Hukum Universitas Gajah Mada, Dian Agung Wicaksono angkat suara terkait polemik hadirnya transportasi online di Tanah Air. Menurutnya, permasalahan transportasi online, dari aspek hukum dapat terjawab dengan duduk bersama-sama semua stakeholder terkait dengan angkutan online. Namun secara yuridis, sebenarnya angkutan online belum ada dasar hukumnya.
"Adapun pengaturan Transportasi online yang ada saat ini sudah diakomodir oleh undang-undang nomor 22 tahun 2009. Aspek hukumnya maka mau tidak mau harus dibuat regulasi dari stakeholder terkait sehingga dapat mencakup semua aspek, tapi bukan mengubah undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ,"katanya dalam acara diskusi angkutan umum online, permasalahan dan penanganannya yang diselenggarakan oleh Polda Jateng.
"Yang diperlukan adalah pengaturan yang lebih konkret, apakah itu dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden," sambungnya.
-
Siapa saja yang hadir dalam High-Level Dialogue untuk transportasi berkelanjutan? Turut hadir di acara itu, Menteri Perhubungan RI, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Transportasi Republik Demokratik Rakyat Laos, Plt. Menteri Transportasi Singapura, dan Menteri Transportasi dan Penerbangan Sipil Papua Nugini.
-
Bagaimana driver online tersebut membantu penumpangnya? 'Diantarlah sampai ke RS, dibantu urus sampai ke dalam, dibantu uruskan BPJS, sampai papa bisa masuk dan segera ditangani dokter,' lanjutnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Mengapa driver online tersebut membantu penumpangnya? Tiba-tiba papa mengeluh dadanya nyeri hebat dan minta kembali ke rumah. Tapi pak Nurahman menawarkan dibawa ke RS karena melihat kondisi papa yang sangat kesakitan,' sambungnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Siapa saja yang hadir dalam diskusi? Hadir dalam diskusi ini, dari pakar hukum, politik, hak asasi manusia, pegiat anti-korupsi, akademisi, dan aktivis.
Dian menambahkan, jika penerapan Permenhub 108 bermasalah karena hanya mengikat kepada satu Kementerian, yakni Kementerian Perhubungan saja, harusnya ini diangkat substansinya kepada kebijakan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Presiden.
"Dengan Perpres yang mengatur transportasi online, maka segala Kementerian yang bersinggungan dengan transportasi online akan turut andil dalam penanganan permasalahannya."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaTujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaKeputusan Prabowo Subianto dinilai sudah sangat tepat dengan mendeklarasikan dibentuknya GSN.
Baca SelengkapnyaKemacetan di berbagai titik strategis Pekalongan, seperti kawasan Transmart, Stasiun, dan Monumen, menjadi salah satu keluhan utama
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaPemberantasan judi online tidak bisa diserahkan hanya pada satu institusi saja
Baca Selengkapnya