Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar: Investor tambang butuh kepastian kestabilan investasi

Pakar: Investor tambang butuh kepastian kestabilan investasi PT Freeport. REUTERS/Muhammad Yamin

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Indonesian Mining Institute, Hendra Sinadia angkat bicara terkait polemik kontrak PT Freeport di Indonesia. Menurutnya, investor memang membutuhkan jaminan kelangsungan investasi jangka panjang di sektor pertambangan.

Isu mengenai kepastian investasi mencuat di saat negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia di mana Freeport bersedia melepaskan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan beberapa syarat, antara lain adanya perjanjian stabilitas investasi (investment stability agreement) atau ISA.

Menurut Hendra,industri pertambangan dikenal memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dibanding industri lainnya. Industri pertambangan umumnya bersifat investasi jangka panjang dan padat modal. Deposit mineral umumnya berada di wilayah-wilayah terpencil (remote area) dan minim infrastruktur, sehingga sangat berisiko tinggi di berbagai aspek seperti teknis, geologi, pasar, fiskal, kebijakan (policy) dan lingkungan hidup. Dengan karakteristik yang unik tersebut, maka umumnya investor pertambangan menginginkan rezim aturan yang khusus agar investasi jangka panjang terjamin.

Orang lain juga bertanya?

"Jaminan tersebut sangat diperlukan tidak saja bagi PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, tapi juga bagi produsen mineral lainnya dan bahkan perusahaan batubara para pemegang PKP2B. Dalam beberapa tahun kedepan, beberapa perusahaan pemegang PKP2B kontraknya akan berakhir dan akan berubah menjadi IUPK," katanya di Jakarta, Selasa (11/7).

Pelaku industri pertambangan khususnya mengkhawatirkan potensi dampak dari kepastian investasi jangka panjang jika berubah menjadi IUPK. Apalagi di dalam UU No 4/2009 mengatur pungutan tambahan 10 persen bagi pemegang IUPK yang dikenakan dari keuntungan bersih (net income).

Hingga saat ini belum ada aturan rinci mengenai tambahan tarif pungutan 10 persen tersebut. Investor sebenarnya lebih tertarik dengan skema KK atau PKP2B karena antara lain faktor stabilisasi perpajakan, meskipun tarif PPh badan di dalam KK/PKP2B jauh lebih tinggi dari tarif PPh yang berlaku dari waktu ke waktu.

Seperti misalnya tarif PPh badan pemegang PKP2B generasi I yaitu 45 persen dan KK generasi V dan VI yaitu 35 persen, yang mana tarif tersebut lebih tinggi dari tarif PPh saat ini yaitu 25 persen dan 20 persen bagi perusahaan yang listing di bursa.

"Dengan adanya ISA, maka paling tidak perusahaan dapat memproyeksikan investasi mereka untuk beberapa puluh tahun ke depan. Perusahaan membutuhkan ISA agar tarif PPh, tarif royalti dan pungutan lainnya tidak selalu berubah-ubah. Sektor pertambangan di tanah air sangat rentan dengan perubahan kebijakan fiskal, seperti halnya waktu pemerintah di tahun 2013 dan 2015 mewacanakan kenaikan tarif royalti batubara bagi pemegang IUP meski di periode tersebut harga komoditas sedang dalam level yang sangat rendah," katanya.

ISA diyakini dapat memproteksi penambang dari berbagai risiko perubahan kebijakan baik dari aspek perpajakan, keuangan, teknis, nilai tambah termasuk bea keluar, dan sebagainya.

Menurut Hendra, Di sektor pertambangan global, keberadaan ISA adalah hal yang lumrah dan diterapkan di banyak negara produsen mineral mengingat karakteristik sektor pertambangan. ISA menjadi salah satu daya tarik utama selain tentunya deposit mineral di negara tujuan investasi.

"Ghana dan Mongolia adalah sedikit contoh dari negara-negara produsen mineral yang menerapkan ISA, yang mana ISA diatur secara spefisik yang berlaku untuk skala investasi tertentu. Di Mongolia, bentuk ISA dibuat dalam bentuk yang praktis dan singkat yang hanya berisi pernyataan (statement) mengenai tarif pajak yang dikunci (locked) dengan tarif yang berlaku pada saat penandatangan ISA dan berlaku untuk jangka waktu tertentu."

Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai faktor kepastian pada usaha tambang yang membutuhkan biaya besar sangat menjadi pertimbangan investor.

"Investor sangat membutuhkan jaminan kestabilan dan kepastian hukum, apalagi di sektor tambang yang memang perlu investasi besar dan tinggi resiko," ujar Yustinus.

Dia menambahkan, selain aspek kepastian hukum, aspek keekonomian menjadi hal yang mutlak dalam investasi sektor tambang. Salah satu yang dibutuhkan untuk mencapai skala keekonomian adalah insentif. Insentif menjadi sebuah keharusan sebagai konsekwensi jika ada perubahan skema, seperti perubahan KK atau PKP2B menjadi IUPK.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Freeport: Pertambangan Indonesia Paling Maju di ASEAN
Freeport: Pertambangan Indonesia Paling Maju di ASEAN

Sektor pertambangan Indonesia juga mempunyai potensi paling besar untuk menarik investasi asing.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Perpanjangan Izin Usaha Freeport Terbit Sebelum Jokowi Selesai
Info Terbaru: Perpanjangan Izin Usaha Freeport Terbit Sebelum Jokowi Selesai

Pemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.

Baca Selengkapnya
Respons Bos Freeport Usai Disentil Bahlil karena Lamban Urus Izin Tambang
Respons Bos Freeport Usai Disentil Bahlil karena Lamban Urus Izin Tambang

Beberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport

Jokowi menyebut, Indonesia kini memegang saham 51 persen dari PT Freeport dan ditargetkan akan menjadi 61 persen.

Baca Selengkapnya
Produksi Tambang Papua Habis di 2040, Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport
Produksi Tambang Papua Habis di 2040, Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport

Produksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Ingatkan Produk Hilirisasi Tambang Bisa Tak Laku di Pasar Ekspor
Menko Airlangga Ingatkan Produk Hilirisasi Tambang Bisa Tak Laku di Pasar Ekspor

Upaya hilirisasi bakal terkesan percuma jika pelaku pertambangan tidak menerapkan good mining practice dalam pengoperasiannya.

Baca Selengkapnya
Investasi Smelter Tembaga PT Freeport Indonesia Tembus Rp58 Triliun
Investasi Smelter Tembaga PT Freeport Indonesia Tembus Rp58 Triliun

Output dari smelter tembaga tersebut sekitar 650.000 ton katoda tembaga.

Baca Selengkapnya
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses

PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Freeport Bangun Smelter di Papua
Pemerintah Minta Freeport Bangun Smelter di Papua

Pembangunan smelter dan proses divestasi saham Freeport merupakan bagian dari program hilirisasi pemerintah, yang merupakan salah satu strategi investasi.

Baca Selengkapnya