Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paket ekonomi VII, pemerintah beri keringanan pajak untuk karyawan

Paket ekonomi VII, pemerintah beri keringanan pajak untuk karyawan Jokowi umumkan paket kebijakan ekonomi. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid VII yang terdiri dari tiga kemudahan dan dibagi dalam dua pendekatan.

Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengumumkan paket kebijakan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan, Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis.

"Sesuai dengan arahan Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Menteri Agraria diminta menyampaikan paket kebijakan ketujuh," kata Pramono dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (4/12).

Peraturan pertama dalam paket kebijakan ini terkait industri padat karya yang akan diberikan keringanan PPh pasal 21 soal pajak karyawan dan peraturan kedua soal perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang akan memberikan tax allowance kepada lima industri padat karya.

"Selanjutnya tentang percepatan penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), dan akan diatur selanjutnya untuk sektor-sektor lain," kata Pramono.

Sementara terkait perizinan yang semula dalam tiga jam bisa diterbitkan 4 jenis izin kini melalui paket kebijakan jilid VII ada sembilan jenis izin yang diberikan dalam 3 jam.

Sembilan izin itu di antaranya izin investasi, pengesahan akta, NPWP, surat keterangan blocking tanah, tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing, angka pengenal produsen dan nomor induk kepabeanan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini

Insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Berkat Program Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Tanah Meningkat Ribuan Persen
Berkat Program Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Tanah Meningkat Ribuan Persen

Proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.

Baca Selengkapnya
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!

Arif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital

Baca Selengkapnya
Wamen Raja Juli Antoni Sebut Kinerja Jokowi Setara 69 Tahun Pemerintahan Sebelumnya
Wamen Raja Juli Antoni Sebut Kinerja Jokowi Setara 69 Tahun Pemerintahan Sebelumnya

Raja Juli meminta masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat tanah mereka.

Baca Selengkapnya
Wakil Menteri ATR: Berkat Presiden Jokowi, Rakyat Bisa Tidur Nyenyak Tanpa Takut Mafia Tanah
Wakil Menteri ATR: Berkat Presiden Jokowi, Rakyat Bisa Tidur Nyenyak Tanpa Takut Mafia Tanah

Raja Antoni mengungkapkan betapa pentingnya memliki sertipikat tanah, sebab sertipikat menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah.

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri Berbagai Insentif untuk Investor
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri Berbagai Insentif untuk Investor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Indonesia SEZ Forum 2023: Pemerintah Akselerasi KEK Jadi Sumber Pertumbuhan Baru di Daerah
Indonesia SEZ Forum 2023: Pemerintah Akselerasi KEK Jadi Sumber Pertumbuhan Baru di Daerah

Pemerintah terus memberikan dukungan untuk mengakselerasi perkembangan KEK melalui pemberian sejumlah insentif fiskal dan non-fiskal

Baca Selengkapnya