Paket kebijakan ekonomi XII: Izin mendirikan bangunan dimudahkan
Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi kedua belas. Salah satu substansinya pemangkasan prosedur dan waktu pengurusan izin pendirian bangunan.
Jika sebelumnya terdapat 17 prosedur untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan. Dengan memakan waktu 210 hari dan menghabiskan biaya Rp 86 juta.
Maka, sekarang, masyarakat hanya perlu melewati 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta.
-
Kapan 'proses jangka pendek' digunakan? Kegiatan produksi jenis ini dilakukan dengan cara cepat dan langsung menghasilkan barang atau jasa bagi konsumen. Misalnya produksi makanan seperti roti bakar, gorengan, dan lain-lain.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Kapan estimasi diperlukan? Dalam sebuah penyusunan rencana atau strategi, selalu dibutuhkan estimasi untuk memperkirakan risiko yang dapat terjadi.
-
Bagaimana program ini membantu perekonomian masyarakat? 'Dengan meningkatnya jumlah anak yang menerima makan siang di kantin atau warung di sekitar sekolah, dapat mengalami peningkatan pelanggan yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan UMKM setempat,' kata Wakil Komandan Tim Fanta TKN Prabowo-Gibran, Anggawira.
-
Kapan tahap implementasi program Ayo BerAKSI? Pada tahapan implementasi, seluruh proposal yang lolos tahapan evaluasi dan verifikasi akan memperoleh pendanaan sebesar Rp5.000.000. Tahapan ini akan berlangsung pada tanggal 28 Oktober 2024-30 November 2024.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Bahkan izin dari pendirian bangunan juga dipangkas dari empat menjadi tiga," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jakarta, Kamis (28/4).
Adapun empat itu adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB),Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Kini UKL/UPL dihilangkan.
Selain itu, pembayaran pajak yang sebelumnya 54 kali dipangkas menjadi hanya 10 kali dengan sistem online. Sedangkan Pendaftaran Properti yang sebelumnya melewati 5 prosedur, kini hanya melewati 3 prosedur.
"Sebelumnya pembayaran pajak bisa sampai 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti. Sekarang hanya perlu dilakukan selama 7 hari dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti atau transaksi."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki harap penyelesaian beberapa PSN bisa mundur dari target di semester I-2024, menjadi semester II-2024.
Baca SelengkapnyaKementerian PUPR hingga saat ini sedang menyelesaikan 36 rumah jabatan menteri di IKN.
Baca SelengkapnyaPemohon PBG tinggal memilih desain prototipe yang telah disediakan secara gratis tersebut.
Baca SelengkapnyaUpaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan subsidi PPN untuk sektor properti.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaKehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.
Baca SelengkapnyaMenteri Pigai mengatakan kementeriannya tidak memiliki program kinerja 100 hari.
Baca SelengkapnyaWaskita turut mendukung pemerintah dalam menarik lebih banyak investasi baik dari pemerintah itu sendiri dan juga swasta.
Baca SelengkapnyaKementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Selengkapnya