Paket kebijakan IX, sektor logistik harus gunakan mata uang Rupiah
Merdeka.com - Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah mengeluarkan paket kebijakan IX di Istana Negara, Jakarta. Dalam paket tersebut, pemerintah bakal membenahi sektor logistik tanah air.
"Sektor logistik perlu dibenahi demi meningkatkan efisiensi dan daya saing serta pembangunan konektivitas ekonomi desa-kota," ujar Darmin di Jakarta, rabu (27/1).
Darmin menjelaskan ada lima fokus usaha logistik yang menjadi perhatian pemerintah. Lima jenis usaha logistik yang dideregulasi adalah:
-
Apa fokus kebijakan pangan Jokowi? Kebijakan pangan dan pertanian pada era Jokowi secara umum sudah relatif bagus. Dari sisi produksi juga sudah dilakukan diversifikasi sumber, termasuk food estate dan pemberdayaan lahan rawa.
-
Apa yang menjadi fokus Jokowi dalam masalah kesehatan di Indonesia? Jokowi tak mau peralatan kesehatan yang sudah ada seperti, MRI, USG hingga mamogram tak digunakan karena tak ada dokter spesialis.
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Apa target Menko Perekonomian untuk transportasi di Indonesia? Pemerintah telah memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV) dengan target 13 juta sepeda motor listrik dan 2 juta mobil listrik pada 2030.
-
Kenapa Presiden Jokowi mengutamakan produk dalam negeri? Menurut Hendi, Presiden Jokowi sudah memberikan arahan agar belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda mengutamakan Produk Dalam Negeri yakni sebesar 95 persen. Selain itu belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda sebanyak 40 persen wajib untuk mengutamakan UMKK.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
1. Pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial
Menyelaraskan ketentuan tentang besaran tarif untuk mendorong efisiensi jasa pelayanan pos. Ini dilatari adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 yang menetapkan besaran tarif jasa pos komersial harus lebih tinggi dari tarif layanan pos universal yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini dinilai membatasi persaingan pelaku penyelanggara pos komersial.
Perubahan ini diharapkan mampu mendorong daya saing dan perluasan layanan usaha jasa kiriman yang dapat meningkatkan kegiatan logistik desa-kota secara efisien.
2. Penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik atau single billing
Menyatukan pembayaran jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik (single billing) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengoperasikan pelabuhan. Ini sebagai penegasan pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi BUMN.
Selama ini pelaku usaha yang menggunakan jasa kepelabuhan umumnya masih melakukan pembayaran secara parsial dan belum terintegrasi secara elektronik. Ini berdampak terhadap lamanya waktu pemrosesan transaksi di pelabuhan. Melalui penyatuan pembayaran secara elektronik ini, efisiensi biaya dan waktu untuk memperlancar arus barang di pelabuhan akan bisa lebih ditingkatkan.
3. Sinergi BUMN membangun Agregator atau konsolidator ekspor produk UKM, Geographical Indications, dan ekonomi kreatif
Melalui BUMN, pemerintah ingin membuka peluang lebih besar kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Selama ini beragam produk UKM, produk khas daerah, dan produk kreatif masyarakat masih sulit memenuhi ketentuan dan dokumen yang diperlukan ketika hendak mengekspor produknya.
Produk-produk yang memiliki keunggulan tertentu itu misalnya furnitur, baju muslim, makanan tradisional siap saji, perhiasan, geographical indications (akar wangi, gambir dan sejenisnya), dan ekonomi kreatif (film, musik, tenun, rajutan, dan sebagainya).
Untuk itu perlu ada sinergi, terutama di Badan Usaha Milik Negara, yang bertindak sebagai agregator atau konsolidator ekspor hingga ke tingkat eceran. Pokok kebijakan yang dikeluarkan berupa penugasan Menteri BUMN kepada BUMN logistik agar bersinergi dengan BUMN lainnya untuk membangun agregator/konsolidator bagi produk/komoditi ekspor UKM, geographical indications, dan ekonomi kreatif.
Upaya ini diharapkan mampu mendorong kreativitas dan perluasan kegiatan ekonomi masyarakat dalam menciptakan nilai tambah produk UKM dan produk unggulan daerah yang berdampak langsung terhadap ekonomi pedesaan. Sekaligus untuk meningkatkan konektivitas ekonomi desa-kota serta ekspor Indonesia ke pasar ASEAN dan global.
4. Sistem pelayanan terbadu kepelabuhan secara elektronik
Indonesia saat ini sudah memiliki Portal Indonesia National Single Window (INSW) yang menangani kelancaran pergerakan dokumen ekspor impor. Portal Indonesia National Single Window (INSW) sudah diterapkan di 16 (enam belas) pelabuhan laut dan 5 (lima) bandar udara di Indonesia.
Efektifitas Portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam rangka penyelesaian dokumen kepabeanan belum didukung oleh sistem informasi pergerakan barang di pelabuhan yang terintegrasi (inaportnet), seperti yard planning system, kepabeanan, delivery order, trucking company, hingga billing system.
Karena belum terpadunya pergerakan barang dan dokumen di pelabuhan maka berpengaruh terhadap lead time barang yang selanjutnya akan berdampak pada dwelling time di pelabuhan.yang berdampak pada kelancaran arus barang dan dwelling time inilah maka perlu pengembangan-pengembangan port system menjadi inaportnet yang terintegrasi ke dalam INSW.
5. Penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi.
Pembayaran beberapa kegiatan logistik seperti transportasi laut dan pergudangan masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh masing-masing pemberi jasa (tidak ada acuan kurs). Pada umumnya ketentuan kurs yang digunakan di atas kurs Bank Indonesia.
Untuk itu diperlukan kepastian tarif dalam bentuk mata uang rupiah dengan merevisi Instruksi Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 2014.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kusfiardi menekankan perlunya kebijakan fiskal yang hati-hati dan proaktif, termasuk dalam pengelolaan investasi infrastruktur yang strategis.
Baca SelengkapnyaTarget ambisius ini mengacu pada capaian Indonesia pada 1995, ketika pertumbuhan ekonomi pernah mencapai 8,2 persen.
Baca SelengkapnyaInisiatif ini akan mempermudah arus barang, mempercepat proses distribusi.
Baca SelengkapnyaNilai tukar rupiah terus menguat dalam dua hari terakhir
Baca SelengkapnyaBank Indonesia menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Baca SelengkapnyaKepemimpinan Prabowo menandai era baru yang akan menjadi momentum penting.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaBahan baku makanan minuman masih didominasi oleh impor dari luar negeri, sehingga hal itu memberikan efek terhadap Industri tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk menarik investor asing maka diperlukan kepastian dan kemudahan berusaha dan bermitra dengan pengusaha nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah berupaya menyiapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk menjaga sektor industri.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia bersama beberapa bank sentral di dunia sedang mengkaji untuk mengembangkan Rupiah Digital atau sering dikenal dengan CBDC.
Baca SelengkapnyaJokowi tidak merinci program apa saja yang harus difokuskan. Dia hanya pesankan program kerja dari presiden terpilih 2024 yang harus diakomodir.
Baca Selengkapnya