Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paket kebijakan penyelamatan ekonomi diakui bersifat responsif

Paket kebijakan penyelamatan ekonomi diakui bersifat responsif Saham Anjlok. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah berencana mengeluarkan paket lanjutan kebijakan penyelamatan ekonomi yang sebelumnya sudah dikeluarkan. Kebijakan ini keluar menyusul kritik yang menyebutkan bahwa kebijakan penyelamatan ekonomi yang bertumpu pada kebijakan moneter, pada akhirnya hanya mengganggu pertumbuhan ekonomi.

"Bagian dari kebijakan itu diupayakan bulan Oktober sudah keluar karena ingin menunjukkan ke siapapun bahwa pemerintah tidak tinggal diam akan jalan terus dengan reformasi yang dilakukan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro saat di Ruang Sidang Banggar DPR, Jakarta, Senin (30/9).

Diakuinya, empat paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada Agustus 2012, hanya bersifat responsif. Dengan begitu perlu ada kebijakan lanjutan untuk melengkapi paket yang sudah ada.

"Antisipatif pada saat itu. Yang kedua ini tidak hanya responsif, tapi harus masuk ke struktural, lebih fundamental lah," jelasnya.

Bambang menegaskan, pemerintah berupaya membuat neraca pembayaran seimbang melalui keseimbangan kebijakan moneter dan fiskal.

"Kita ingin menunjukkan bahwa jangan sampai upaya kita kurangi current account deficit hanya dengan kebijakan moneter yang ujung-ujungnya ganggu pertumbuhan. Kalau terlalu ekstrem, maka kita ciptakan keseimbangan antara kebijakan moneter dan fiskal, maupun sektor riil sehingga kalo seimbang diharapkan bisa kurangi defisit itu. Kedua, walau ada pelambatan, tidak terlalu dalam. Itu yang kita jaga," ungkap dia.

Dia mengklaim, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk mengurangi defisit neraca pembayaran, terutama untuk mengendalikan laju impor sekaligus meningkatkan ekspor.

"Itu yang kami jaga supaya industri manufaktur tetap jalan, tapi impor kita jaga, seperti impor migas," ujarnya.

Sebelumnya, pada Agustus lalu pemerintah sudah mengeluarkan beberapa paket kebijakan penyelamatan ekonomi.

Pertama, perbaikan neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah:

1. Pemerintah akan melakukan langkah mendorong ekspor dengan memberikan deduction tax pada sektor ekspor minimal 30 persen dari produksi.

2. Penurunan impor migas.

Dengan meningkatkan porsi penggunaan biodiesel dalam porsi solar sehingga akan mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor. Kebijakan ini akan menurunkan impor migas secara signifikan.

3. Menetapkan pengenaan pajak Bea Masuk yang berasal dari barang impor seperti mobil CBU, barang bermerek yang sekarang 75 persen akan menjadi 125-150 persen.

4. Langkah memperbaiki ekspor mineral dengan memberikan relaksasi prosedur terkait kuota.

Kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dan masyarakat. Caranya berupa:

1. Tax deduction pada industri padat karya

2. Relaksasi fasilitas kawasan berikat

3. Penghapusan PPN Buku

4. Penghapusan PPN dasar yang sudah tak tergolong barang mewah.

5. Menjaga UMP untuk mencegah terjadi PHK dengan skema kenaikan UMP yang mengacu pada KHL produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan membedakan kenaikan upah minimum industri, UMK, industri padat karya, dan industri padat modal.

6. Insentif dalam jangka menengah addition deduction untuk litbang.

7. Mengoptimalkan penggunaan tax allowance untuk insentif investasi

Ketiga, menjaga daya beli masyarakat dan inflasi. Pemerintah berkoordinasi dengan BI.

Keempat, terkait dengan mempercepat investasi. Pemerintah akan mengambil langkah:

1. Menyederhanakan perizinan dengan mengefektifkan fungsi pelayanan satu pintu dan menyederhanakan jenis perizinan yang menyangkut kegiatan investasi. Sebagai contoh saat ini sudah ada perizinan investasi hulu migas dari 69 jenis menjadi hanya 8 perizinan.

2. Mempercepat dan saat ini sudah dirampungkan adalah revisi PP tentang DNI (Daftar Negatif Investasi) yang lebih ramah bagi investor.

3. Percepatan program investasi berbasis agro, CPO, kakao, rotan, mineral, logam, bauksit, nikel dan tembaga dengan memberikan insentif berupa tax holiday dan tax allowance serta percepatan renegosiasi kontrak karya dan PKP2B. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025

Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Selengkapnya
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga

Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Ekonomi Melambat, RI Butuh Stimulus Percepat Penyaluran KUR UMKM
Ekonomi Melambat, RI Butuh Stimulus Percepat Penyaluran KUR UMKM

Ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 4,94 persen (yoy) di Kuartal III-2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Utang Rp266 Triliun Hingga 31 Juli 2024, Lebih Tinggi Dibanding Realisasi Tahun Lalu
Pemerintah Tarik Utang Rp266 Triliun Hingga 31 Juli 2024, Lebih Tinggi Dibanding Realisasi Tahun Lalu

Realisasi pembiayaan utang mengalami pertumbuhan yang tinggi bila dibandingkan realisasi tahun lalu, yakni sebesar 36,6 persen.

Baca Selengkapnya
Penyaluran KUR Baru 77,4 Persen per 30 November 2023, Ini Biang Keroknya
Penyaluran KUR Baru 77,4 Persen per 30 November 2023, Ini Biang Keroknya

Pemerintah terus berupaya agar penyaluran KUR bisa dipercepat.

Baca Selengkapnya