Paket kebijakan V, perusahaan revaluasi aset dapat diskon pajak
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid V. Paket tersebut difokuskan untuk mendorong evaluasi ulang (revaluasi) aset guna meningkatkan nilai perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan pertama yang dikeluarkan adalah insentif pajak untuk perhitungan ulang nilai aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta. Saat ini tarif pajak untuk perhitungan ulang aset (revaluasi) tersebut cukup tinggi. Aset-aset yang dihitung ulang nilainya yaitu aset properti seperti tanah dan gedung.
"Kalau ada revaluasi aset, jumlah asetnya meningkat. Katakan meningkat 100 persen, 200 persen, bisa juga lebih. Itu berarti depresiasi dia ke depan makin besar," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10).
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
-
Apa yang diterbitkan oleh Kementerian ATR untuk aset masyarakat? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana utang negara dihitung? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
Pelaksanaan perhitungan ulang nilai aset ini akan bisa dilakukan pada pekan depan usai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dikeluarkan.
Kebijakan kedua yang dikeluarkan adalah penghapusan pajak berganda di sektor properti disebut Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau surat utang dengan jaminan aset properti. Darmin menambahkan perusahaan properti asal Indonesia banyak yang menerbitkan surat utang tersebut di Singapura. Alasannya, penerapan pajak ini di Indonesia bisa mencapai dua kali lipat.
"Untuk menjalankan produk ini, antara pemilik real estate dan investor, itu harus dibuat namanya perusahaan special purpose yang sebetulnya dibuat bukan untuk membuat kegiatan lain, tapi hanya untuk menampung kegiatan. Kalau dulu double pajaknya, maka kemudian dibuat ini jadi satu langkah sehingga pajak bergandanya ilang. Ini upaya untuk memperdalam kapitalisasi pasar modal Indonesia. Ini bisa jalan tol, kompleks pelabuhan dll," kata dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) untukperhitungan ulangnilai aset dikenakan sebesar 10 persen. Dengan adanya paket kebijakan ini, pemerintah memberi pengurangan pajak untuk perusahaan yang melakukan pertambahan nilai aset.
"Apabila pengajuan revaluasi disampaikan sampai akhir tahun ini, maka besaran tarif khusus PPh ini dari normalnya 10 persen, jadi tiga persen. Apabila dari periode 1 Januari-30 Juni 2016, besaran tarifnya 4 persen. Sedangkan, 1 Juli- 31 Desember 2016 maka besaran tarifnya menjadi 6 persen," kata Bambang.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaAturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaHPT merupakan skema pengelolaan untuk mengoptimalisasi aset infrastruktur barang milik negara (BMN), dan/atau aset BUMN.
Baca SelengkapnyaIni menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin merelokasi warga di Pulau Rempang untuk mewujudkan kawasan Rempang Eco City.
Baca SelengkapnyaSkema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca Selengkapnya