Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paket kebijakan V, perusahaan revaluasi aset dapat diskon pajak

Paket kebijakan V, perusahaan revaluasi aset dapat diskon pajak Jokowi umumkan paket kebijakan ekonomi. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid V. Paket tersebut difokuskan untuk mendorong evaluasi ulang (revaluasi) aset guna meningkatkan nilai perusahaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan pertama yang dikeluarkan adalah insentif pajak untuk perhitungan ulang nilai aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta. Saat ini tarif pajak untuk perhitungan ulang aset (revaluasi) tersebut cukup tinggi. Aset-aset yang dihitung ulang nilainya yaitu aset properti seperti tanah dan gedung.

"Kalau ada revaluasi aset, jumlah asetnya meningkat. Katakan meningkat 100 persen, 200 persen, bisa juga lebih. Itu berarti depresiasi dia ke depan makin besar," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10).

Pelaksanaan perhitungan ulang nilai aset ini akan bisa dilakukan pada pekan depan usai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dikeluarkan.

Kebijakan kedua yang dikeluarkan adalah penghapusan pajak berganda di sektor properti disebut Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau surat utang dengan jaminan aset properti. Darmin menambahkan perusahaan properti asal Indonesia banyak yang menerbitkan surat utang tersebut di Singapura. Alasannya, penerapan pajak ini di Indonesia bisa mencapai dua kali lipat.

"Untuk menjalankan produk ini, antara pemilik real estate dan investor, itu harus dibuat namanya perusahaan special purpose yang sebetulnya dibuat bukan untuk membuat kegiatan lain, tapi hanya untuk menampung kegiatan. Kalau dulu double pajaknya, maka kemudian dibuat ini jadi satu langkah sehingga pajak bergandanya ilang. Ini upaya untuk memperdalam kapitalisasi pasar modal Indonesia. Ini bisa jalan tol, kompleks pelabuhan dll," kata dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) untukperhitungan ulangnilai aset dikenakan sebesar 10 persen. Dengan adanya paket kebijakan ini, pemerintah memberi pengurangan pajak untuk perusahaan yang melakukan pertambahan nilai aset.

"Apabila pengajuan revaluasi disampaikan sampai akhir tahun ini, maka besaran tarif khusus PPh ini dari normalnya 10 persen, jadi tiga persen. Apabila dari periode 1 Januari-30 Juni 2016, besaran tarifnya 4 persen. Sedangkan, 1 Juli- 31 Desember 2016 maka besaran tarifnya menjadi 6 persen," kata Bambang.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies

Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini

Insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Pintu Swasta Kelola Aset Negara, Monas Bisa Diambil Aih?
Pemerintah Buka Pintu Swasta Kelola Aset Negara, Monas Bisa Diambil Aih?

HPT merupakan skema pengelolaan untuk mengoptimalisasi aset infrastruktur barang milik negara (BMN), dan/atau aset BUMN.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara
Begini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara

Ini menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.

Baca Selengkapnya
Relokasi Warga Pulau Rempang, Segini Hitungan Ganti Rugi dari Pemerintah
Relokasi Warga Pulau Rempang, Segini Hitungan Ganti Rugi dari Pemerintah

Pemerintah ingin merelokasi warga di Pulau Rempang untuk mewujudkan kawasan Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur

Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.

Baca Selengkapnya
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya