Paket kebijakan XIII, izin bangun rumah murah dipangkas jadi 44 hari
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XIII. Dalam paket ekonomi tersebut, Jokowi memudahkan dan mempercepat izin pembangunan rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ini untuk mendukung pembangunan satu juta rumah yang merupakan program Presiden Jokowi. Adapun, pemerintah sepakat untuk mempercepat dan menghapus izin-izin pembangunan rumah murah dari semula 33 perizinan menjadi 11 perizinan.
"Dengan pengurangan perizinan dan tahapan serta percepatan waktu proses perizinan tersebut maka waktu pembangunan MBR selama ini yang rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari," ujar Darmin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/8).
-
Siapa pemilik rumah masa kecil Pak Jokowi? Rumah sederhana itu milik Wiroredjo dan Sani, yang tak lain merupakan kakek dan nenek Presiden Jokowi.
-
Kapan Jokowi meletakkan batu pertama pembangunan di IKN? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meletakkan batu pertama pembangunan atau groundbreaking Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
-
Di mana rumah masa kecil Pak Jokowi berada? Presiden Joko Widodo menghabiskan masa kecilnya di beberapa rumah yang ia tempati bersama keluarganya. Salah satunya rumah masa kecilnya yang berada di Dusun Gumukrejo, Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
-
Seperti apa kondisi rumah masa kecil Pak Jokowi? Rumah itu benar-benar terjaga keasliannya. Tak bisa dipungkiri beberapa bagian kayu sudah tampak keropos dan mengalami sedikit renovasi. Namun hal itu tak menghilangkan kesan klasik dari bangunan tersebut.
-
Kapan rumah itu dibangun? Rumah prasejarah yang berasal dari 8.000 tahun lalu.
-
Bagaimana Pak Jokowi merawat rumah masa kecilnya? Sebenarnya bangunan itu hendak direnovasi, namun dari pihak Presiden Jokowi menginginkan agar bangunan itu tetap dijaga keasliannya. 'Biar jadi sejarah. Ternyata rumah seperti ini menjadi rumah orang nomor satu di Indonesia,' kata Pak Mulyono.
Selain itu, para pengembang juga bisa membangun hunian rumah murah dengan lahan minimal 5 hektar (ha). Menurutnya, saat ini terdapat 11,8 juta rumah tangga yang tak memiliki rumah. Sehingga, program satu juta rumah ini harus terwujud.
"Dengan pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, maka biaya untuk pengurusan perizinan akan menjadi 30 persen dari biaya saat ini atau turun sebesar 70 persen. Perhitungan biaya tersebut dilakukan bersama pengurus Real Estate Indonesia/REI," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan subsidi PPN untuk sektor properti.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaTerdapat perbedaan syarat batas gaji antara yang sudah dan belum menikah, jika ingin membeli rumah program Prabowo.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mengkaji pengurangan tenor atau jangka waktu kredit KPR bersubsidi.
Baca SelengkapnyaKementerian PUPR hingga saat ini sedang menyelesaikan 36 rumah jabatan menteri di IKN.
Baca SelengkapnyaPembangunan rumah dinas untuk Menteri PUPR sudah selesai dengan fasilitas standar, seperti kamar tidur, dapur, ruang tamu dan ruang rapat.
Baca SelengkapnyaAda dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya