Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN dan Gerindra sepakat tuntut Jokowi harus revisi pelonggaran aturan pekerja asing

PAN dan Gerindra sepakat tuntut Jokowi harus revisi pelonggaran aturan pekerja asing Ilustrasi teman kantor. ©shutterstock.com/Stephen Coburn

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tidak setuju dengan mudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Dia pun berharap pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

"Saya minta Perpresnya direvisi. Ada pansus langsung selesai kan tidak juga, lama lagi. Kita perlu segera. Saya kira pak Presiden akan merespon dengan baik. Kita minta direvisi tidak mempermudah TKA yang bisa dikerjakan tenaga kerja Indonesia," kata Zulkifli di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5).

Zulkifli mengatakan saat ini pemerintah wajib melindungi tenaga kerja lokal. Sebab, menurutnya, jika masih ada lapangan kerja yang bisa dilakukan oleh warga lokal tetapi dikerjakan oleh asing itu melanggar konstitusi.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau banyak yang bisa dikerjakan dari kita masuk dari luar itu melanggar konstitusi, betul," ungkapnya.

"Pekerjanya banyak lapangan kerjanya kurang loh kok masuk dari luar. Sebetulnya ini turut merayakan May Day ini," ucapnya.

Sedangkan terkait dengan usulan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon terkait Panitia Khusus Hak Angket TKA, Zulkifli menyerahkan pada fraksinya di DPR.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Penjaringan Calon Wakil Presiden dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno mengatakan ada kesamaan antar Gerindra dan PAN dalam masalah TKA ini. Dia pun meminta pemerintah sepakat untuk merevisi Perpres tersebut.

"Pak Zul dan PAN kita minta dengan hormat presiden merevisi perpresnya sebagai Gerindra dan tentunya kita ingin lapangan kerja itu untuk anak-anak bangsa yang sekarang ini sulit mencari pekerjaan," kata Sandiaga.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong menegaskan aturan terkait dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan untuk mengurangi pelonggaran terkait dengan syarat-syarat yang berlaku bagi TKA. Dia pun menyayangkan sikap masyarakat yang beradu pendapat mengenai aturan ini.

"Sama sekali belum ada pelonggaran syarat-syarat untuk TKA-nya tapi dengan ini saja ributnya setengah mati," kata dia.

Menurutnya, Indonesia harus memiliki terobosan agar reformasi ekonomi terus bisa berjalan dengan baik. Karena itu perlu terobosan yang sangat baik untuk mendukung masuknya investasi ke dalam negeri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Padati Kawasan Patung Kuda Tuntut Perlindungan
FOTO: Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Padati Kawasan Patung Kuda Tuntut Perlindungan

Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja

Anies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.

Baca Selengkapnya
Wamen Pekerja Migran Christina Aryani Bakal Perbanyak Lapangan Kerja di Luar Negeri
Wamen Pekerja Migran Christina Aryani Bakal Perbanyak Lapangan Kerja di Luar Negeri

Menurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Dikawal Dua Menteri, Nasib Tenaga Kerja Indonesia akan Lebih Baik?
Dikawal Dua Menteri, Nasib Tenaga Kerja Indonesia akan Lebih Baik?

Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Adu Solusi 3 Capres: Siapa Berani Menutup Keran Impor Tenaga Kerja Asing
Adu Solusi 3 Capres: Siapa Berani Menutup Keran Impor Tenaga Kerja Asing

Keberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.

Baca Selengkapnya
Wamenaker Minta Perusahaan di Kolaka Beri Peluang pada Tenaga Kerja Lokal
Wamenaker Minta Perusahaan di Kolaka Beri Peluang pada Tenaga Kerja Lokal

Afriansyah Noor, meminta kepada perusahaan-perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara untuk memperbanyak menyerap tenaga kerja lokal.

Baca Selengkapnya
Wamenaker: Peningkatan SDM Diperlukan untuk Perluas Kesempatan Kerja
Wamenaker: Peningkatan SDM Diperlukan untuk Perluas Kesempatan Kerja

Alasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI

Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.

Baca Selengkapnya
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah

Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang

Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.

Baca Selengkapnya