Pantauan Kemenhub, Belum Ada Tiket Pesawat Tahun Baru Dijual di Atas Tarif Batas
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau penjualan harga tiket maskapai saat menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2019. Pada saat libur akhir tahun baik Natal dan Tahun Baru, biasanya maskapai memberlakukan tarif berbeda dibandingkan pada hari hari biasa.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengakui, hal tersebut wajar dilakukan sesuai dengan banyaknya permintaan perjalanan.
"Pemerintah mengawasi besaran harga tiket yang dijual oleh maskapai dan dipastikan hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Polana, Sabtu (29/12).
-
Mengapa harga tiket pesawat lebih murah di Januari? Pada periode tersebut, banyak maskapai penerbangan menawarkan penawaran menarik karena penurunan jumlah penumpang.
-
Apa prediksi Menhub tentang penerbangan mudik 2024? 'Satu sisi jumlah pesawat yang akan terbang itu tumbuh empat persen dan itupun suatu kemajuan yang berarti,' katanya.
-
Kapan harga tiket pesawat murah? Untuk memperoleh harga tiket pesawat yang murah, sebaiknya Anda harus lebih aktif mencari informasi di media sosial. Mengingat, para agen perjalanan maupun maskapai akan mengumumkan informasi diskon tiket pesawat melalui akun resmi sosial media-nya.
-
Kapan puncak arus balik libur natal dan tahun baru 2025? Untuk arus balik, puncak diprediksi akan terjadi pada Rabu dan Kamis, 1-2 Januari 2025.
-
Kenapa libur natal diperpanjang? Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam merayakan Natal serta berkumpul dengan keluarga, sekaligus mendukung sektor pariwisata di penghujung tahun.
-
Gimana cara BNPB siapkan libur akhir tahun? 'Pos terpadu pemantauan seperti waktu Lebaran kita sudah siapkan di titik yang kita anggap rawan bencana,' ungkapnya dalam wawancara telepon dengan Tim Lifestyle Liputan6.com pada Jumat, 6 Desember 2024. Beberapa lokasi yang dianggap rawan adalah Merak dan Bakauheni.
Polana menjelaskan, pengaturan tarif tersebut berlaku bagi penumpang pesawat yang membeli tiket kelas ekonomi untuk pesawat dengan rute berjadwal yang beroperasi di wilayah domestik Indonesia. Bagi maskapai yang melanggar, akan dikenakan sanksi.
"Apabila ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut maka kami akan menindak sesuai ketentuan, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan," tutur Polana.
Kemenhub mengharapkan penetapan tarif oleh maskapai disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan usaha. Polana juga menegaskan tarif angkutan udara tidak berbanding lurus dengan keselamatan.
"Core business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan. Standard keselamatan tidak terpengaruh oleh tinggi atau rendahnya tiket yang dibayar penumpang. Kelas ekonomi ataupun bisnis semuanya harus memenuhi standard keselamatan," kata Polana tentang kaitan harga tiket dengan standard keselamatan.
Yang diterima berbeda oleh penumpang dengan kategori kelompok pelayanan yang berbeda sebagai contoh: jenis makanan, hiburan dalam penerbangan, majalah dan koran atau bahan bacaan lainnya dan lain sebagainya.
Polana mengatakan, maskapai dalam memberlakukan tarif, wajib mematuhi ketentuan yang ada. "Semua maskapai penerbangan menjual tiket baik di hari biasa maupun pada peak season seperti Lebaran, Natal dan Tahun baru wajib mengikuti aturan yang berlaku, yakni PM nomor 14 tahun 2016 terkait besaran tarif batas atas dan batas bawah," tegas Polana.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaKebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat .
Baca SelengkapnyaHarga tiket pesawat kerap menjadi penyumbang utama terhadap inflasi di periode mudik lebaran serta Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif ini mulai diterapkan pada 1 Desember 2024 dan berlaku untuk keberangkatan antara 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaMenhub mengaku bahwa dirinya tidak bisa menjamin apakah jelang angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 harga tiket akan turun atau pun tidak.
Baca SelengkapnyaKebijakan penambahan penerbangan tambahan atau extra flight sendiri tidak bisa dilakukan secara mendadak.
Baca SelengkapnyaKebijakan penurunan tarif pesawat ini untuk meringankan beban masyarakat selama libur Nataru.
Baca SelengkapnyaPuncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaSeorang pramugari veteran berbagi wawasan berharga tentang cara memesan tiket pesawat dengan harga lebih murah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat sudah bisa membeli tiket kereta untuk libur nataru mulai 6 November
Baca Selengkapnya