Pasokan bir di minimarket dan pedagang eceran mulai berkurang
Merdeka.com - Dampak aturan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 tahun 2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol di bawah lima persen di minimarket, mulai terasa. Pengusaha minuman berjenis malt mengeluh lantaran suplai ke pedagang eceran dan minimarket tidak bisa dilakukan 24 jam atau seperti biasanya.
"Biasanya sebelum adanya peraturan pelarangan bir, suplai untuk ke minimarket dan pedagang eceran secara full time 24 jam tapi sekarang tidak ada, karena mereka takut akan dirazia atau sebagainya," ujar Direktur Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Charles Poluan saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).
Pengusaha mencoba melobi Kementerian Keuangan agar membantu meyakinkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk mengkaji ulang kebijakan itu. Apalagi, kata dia, sumbangan cukai di industri minuman malt sangat tinggi. Dia mengklaim, tren penerimaan cukai dari minuman malt selalu naik.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Kenapa minuman manis dihindari? Keinginan mengonsumsi makanan dan minuman manis ini penting untuk dihindari agar tidak terjadi secara berlebihan.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Kenapa minuman manis bahaya? 'Minuman manis seperti soda atau teh kemasan mengandung gula tambahan dalam jumlah besar yang langsung meningkatkan kadar gula darah tanpa memberikan manfaat gizi,' kata Pelaksana Sementara Ketua Harian YLKI, Indah Sukmaningsih, dilansir dari Antara.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Gimana cara kurangi bahaya minuman manis? 'Namun untuk menjaga kesehatan pilihan yang lebih aman adalah mengurangi konsumsi keduanya, mengganti minuman manis dengan air putih atau teh tanpa gula, serta mengganti nasi putih dengan karbohidrat yang lebih sehat seperti nasi merah atau quinoa,' jelas Indah.
Tahun lalu, cukai dari minuman malt atau bir mencapai kurang lebih Rp 6 triliun. Diharapkan, tahun ini bisa lebih besar lagi. Namun, kata dia, larangan penjualan bir berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari cukai minuman malt.
"Selama lima tahun ini kami selalu merealisasi pendapatan cukai dan kontributor terbesar di bidang Keuangan. Kita selalu memenuhi realisasi permintaan yang ada," jelas dia.
Pihaknya meminta kerja sama pemerintah pusat merevisi peraturan tersebut terutama dari Menteri Perdagangan. Sehingga, operasi pengusaha minuman malt tidak berhenti dan mengurangi penerimaan negara.
"Langkah selanjutnya kami industri yang bertanggung jawab legal memiliki hak beroperasi serta patuh akan aturan yang ada. Hasil pertemuan dengan Kepala BKF mendukung suasana industri yang kondusif karena penyumbang cukai dan pajak terbesar," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaHal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Baca SelengkapnyaMeskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, namun mayoritas konsumen lebih memilih rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat adanya fenomena masyarakat beralih ke rokok murah.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaCukai hasil tembakau terus turun meskipun jumlah perkokok tidak berkurang.
Baca SelengkapnyaBanyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.
Baca Selengkapnya