Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Payung hukum transportasi online tetap berlaku

Payung hukum transportasi online tetap berlaku GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek masih berlaku.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, pihaknya cuma membatalkan 14 poin yang tertuang dalam Permenhub tersebut. "Kami putuskan sesuai yang dimohon oleh para pemohon saja," ujar Suhadi di Jakarta, Rabu (6/9).

Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah da, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Orang lain juga bertanya?

Pernyataan tersebut meluruskan opini sejumlah pihak yang menyatakan bahwa Permenhub transportasi online itu tidak berlaku secara keseluruhan. Organisasi Angkutan Darat (Organda) pernah mengklaim bahwa putusan itu menimbulkan kegamangan atas status hukum terkait transportasi online.

Suhadi mengatakan, keputusan MA menganulir 14 pasal itu tidak berlaku untuk keseluruhan Permenhub soal yang mengatur soal transportasi online tersebut. Artinya, pasal-pasal lain yang tidak dimohonkan oleh para pemohon tidak dianulir oleh mahkamah dan masih berlaku. "Putusan itu diambil setelah meneliti pasal-pasal yang dimohonkan uji materi saja," kata dia.

Putusan MA juga disebut Suhadi memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku segera. "Jadi saat ini sudah berlaku, berlaku serta merta sesuai amar putusan," ujar Hakim Agung Mahkamah Agung tersebut.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis juga menegaskan Permenhub soal transportasi online masih tetap berlaku. Seperti yang diputuskan oleh MA, Margarito menganggap putusan tersebut hanya membatalkan 14 pasal yang dianulir oleh pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut. "Jadi Permenhub itu (nomor 26 tahun 2017) masih tetap berlaku dan Cuma 14 pasal tadi yang tidak berlaku."

Dengan begitu, payung hukum yang mengatur tentang transportasi online masih memiliki kekuatan hukum secara sah. Pasal-pasal lain yang tidak dianulir, kata Margarito, masih tetap berlaku dan mesti ditaati. Contohnya pasal yang mengharuskan pelaku transportasi online mengharuskan uji KIR, lantaran tidak dianulir maka pasal itu masih tetap berlaku.

Margarito pun meminta agar semua pihak menghormati hal tersebut dan tidak menyikapinya dengan kebingungan. "Tidak perlu ada keraguan atas hal itu, dan berkekuatan hukum mengikat dan berlaku serta merta," ujar dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM

Dukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan

Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker

Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih
TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

Pemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

Baca Selengkapnya