Pegawai Honorer Wajib Baca, Proses Penerimaan PPPK Guru 2021
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebut terdapat 4 jenis peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Salah satunya Guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
"Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021, pertama THK-II sesuai database THK-II di BKN; kedua, Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud," kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, dalam Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di Youtube KemenPANRB, Senin (14/6).
Peserta ketiga yang diperbolehkan mendaftar PPPK guru adalah guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
-
Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Pelamar prioritas untuk tahap pertama terdiri dari Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Siapa anggota KPPS? Jumlah anggota KPPS terdiri dari empat orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga anggota.
-
Siapa saja yang masuk kategori pemilih khusus? Terdapat juga kategori khusus pemilih, yaitu pemilih yang berusia lanjut, pemilih difabel, dan pemilih yang sedang berada di luar negeri.
-
Bagaimana cara menjadi anggota KPPS? Dengan memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan proses pemilihan umum di Indonesia.
-
Siapa yang bisa dapat PKH? Untuk dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Adapun ketentuan pengadaan PPPK guru, yaitu seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kemudian, seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
Ketentuan Seleksi
Pada seleksi pertama yang boleh mengikuti seleksi kompetensi hanya guru THK II dan guru non ASN di sekolah negeri. Kemudian di seleksi kedua yang boleh mengikuti adalah mereka yang tidak lulus di seleksi kompetensi pertama, namun sudah ditambah dengan guru swasta dan lulusan PPG.
Selanjutnya pada seleksi ketiga yang boleh ikut adalah guru yang tidak lulus tes seleksi kompetensi kedua. Namun demikian pada seleksi pertama dan kedua itu masih berlangsung sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Maksud saya gini, untuk guru TK, SD, dan SMP karena merupakan kewenangan kabupaten kota masih diberlakukan pada lingkup tersebut untuk tes pertama dan tes kedua. Sedangkan untuk guru SMA, SMK, SLB itu merupakan kewenangan provinsi maka dilakukan pada lingkup provinsi tersebut. Lantaran kewenangannya belum bisa lintas Provinsi maupun Kabupaten/Kota."
Sedangkan pada saat seleksi ketiga itu sudah boleh lintas kabupaten kota dan lintas provinsi. "Jadi kita lakukan secara nasional, ini yang membedakan," imbuhnya.
Ari menambahkan, seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, tidak menggunakan CAT BKN. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Kemendikbudristek.
Kemudian untuk, Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II dan guru non aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaIni menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaBKN juga memerlukan waktu lebih untuk bisa merekrut para tenaga honorer yang belum terdata.
Baca SelengkapnyaAdapun pengadaan PPPK yang diprioritaskan antara lain Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).
Baca SelengkapnyaPelamar prioritas untuk fase pertama mencakup Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Baca SelengkapnyaHasil dari seleksi administrasi PPPK akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPembukaan seleksi PPPK tersebut berdekatan dengan berakhirnya waktu pendaftaran CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaPenjadwalan ulang ini disebabkan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK teknis Tahun Anggaran 2022 di sejumlah instansi.
Baca SelengkapnyaProses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca SelengkapnyaFormasi PPPK dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaJika berminat, berikut alur pendaftaran SSCASN 2023 PPPK guru yang dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id.
Baca Selengkapnya