Pegawai Honorer Wajib Baca, Proses Penerimaan PPPK Guru 2021
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebut terdapat 4 jenis peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Salah satunya Guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
"Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021, pertama THK-II sesuai database THK-II di BKN; kedua, Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud," kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, dalam Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di Youtube KemenPANRB, Senin (14/6).
Peserta ketiga yang diperbolehkan mendaftar PPPK guru adalah guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
-
Siapa yang bisa daftar PPPK Tahap 2? Dalam keputusan tersebut, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN diizinkan untuk mengikuti seleksi jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
-
Apa saja jabatan yang tersedia di PPPK Tahap 2? Jabatan yang tersedia bagi pelamar mencakup: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional.
-
Bagaimana mendaftar PPPK Tahap 2? Pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 Tahap 2 telah resmi dibuka di portal SSCASN BKN mulai tanggal 17 November 2024.
-
Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Pelamar prioritas untuk tahap pertama terdiri dari Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Siapa saja yang bisa ikut PPPK? Kategori pelamar dalam seleksi tahap pertama ini meliputi beberapa kelompok, yaitu Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta Tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data BKN.
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Adapun ketentuan pengadaan PPPK guru, yaitu seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kemudian, seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
Ketentuan Seleksi
Pada seleksi pertama yang boleh mengikuti seleksi kompetensi hanya guru THK II dan guru non ASN di sekolah negeri. Kemudian di seleksi kedua yang boleh mengikuti adalah mereka yang tidak lulus di seleksi kompetensi pertama, namun sudah ditambah dengan guru swasta dan lulusan PPG.
Selanjutnya pada seleksi ketiga yang boleh ikut adalah guru yang tidak lulus tes seleksi kompetensi kedua. Namun demikian pada seleksi pertama dan kedua itu masih berlangsung sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Maksud saya gini, untuk guru TK, SD, dan SMP karena merupakan kewenangan kabupaten kota masih diberlakukan pada lingkup tersebut untuk tes pertama dan tes kedua. Sedangkan untuk guru SMA, SMK, SLB itu merupakan kewenangan provinsi maka dilakukan pada lingkup provinsi tersebut. Lantaran kewenangannya belum bisa lintas Provinsi maupun Kabupaten/Kota."
Sedangkan pada saat seleksi ketiga itu sudah boleh lintas kabupaten kota dan lintas provinsi. "Jadi kita lakukan secara nasional, ini yang membedakan," imbuhnya.
Ari menambahkan, seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, tidak menggunakan CAT BKN. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Kemendikbudristek.
Kemudian untuk, Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II dan guru non aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaIni menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaBKN juga memerlukan waktu lebih untuk bisa merekrut para tenaga honorer yang belum terdata.
Baca SelengkapnyaAdapun pengadaan PPPK yang diprioritaskan antara lain Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).
Baca SelengkapnyaPelamar prioritas untuk fase pertama mencakup Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Baca SelengkapnyaHasil dari seleksi administrasi PPPK akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPembukaan seleksi PPPK tersebut berdekatan dengan berakhirnya waktu pendaftaran CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaPenjadwalan ulang ini disebabkan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK teknis Tahun Anggaran 2022 di sejumlah instansi.
Baca SelengkapnyaSeleksi PPPK tahap II juga dapat diikuti oleh tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaProses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca SelengkapnyaFormasi PPPK dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Baca Selengkapnya