Pegawai PT Agel Langgeng Terima Uang Pesangon Tapi Tak Sesuai Perjanjian
Merdeka.com - Ketua Dewan Pemimpin Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jawa Timur, Jazuli mengatakan salah satu pegawai PT Agel Langgeng mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Totalnya sebesar Rp 73 juta untuk masa kerja selama 27 tahun 9 bulan.
Namun nominal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang sudah disepakati sebelumnya. Seharusnya pegawai tersebut mendapatkan sebesar Rp 165 juta.
"Pesangon dalam aturan disepakati itu kalo di PHK pensiun, ataupun perusahaan melebur jadi satu. Itu kan aturan yang disepakati itu dua kali uud sesuai dengan UU Nomor 13," ujar Jazuli kepada Merdeka.com.
-
Kenapa mantan karyawan dapat uang? Dia percaya bahwa setiap mantan karyawan, baik yang pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal, berhak mendapat bagian uang tersebut.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Bagaimana PKD mendapatkan gaji? Honor atau gaji yang diterima oleh anggota PKD 2024 diatur berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
Dia mengungkapkan dengan jumlah yang seharusnya diterima tidak sesuai ini membuat para pegawai perusahaan itu menuntut hak mereka.
Tak tanggung demo dilakukan langsung di rumah bos Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Aksi unjuk rasa di Jalan Dharmahusada Indah, Surabaya Jawa Timur tersebut sudah dilakukan sampai 5 kali.
"Ini maksudnya apa kok model gitu. Tapi pesangonnya itu maunya mereka sendiri, padahal sudah ada perjanjian sebelumnya dalam peraturan perjanjian bersama dengan serikat pekerja itu sudah ada tapi mereka gak mau," terang dia.
Lebih lanjut, para pegawai akan kembali melakukan demo di depan rumah pemilik Kapal Api itu, untuk menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan.
"Yang pasti kita akan datang lagi, berikan hak kita. Kasihan karyawan di sana sudah tua-tua masa harus nunggu mereka meninggal, sudah cukup satu orang meninggal," tegasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.
Baca SelengkapnyaSudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPria TKI Korea Selatan mendadak viral setelah momen dirinya menerima uang pensiunan dengan jumlah fantastis hingga ratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca SelengkapnyaAturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaSambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.
Baca SelengkapnyaHasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca Selengkapnya