Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Doyan Impor Dibayangi Sanksi Berat Hingga Pemecatan

Pejabat Doyan Impor Dibayangi Sanksi Berat Hingga Pemecatan Luhut Panjaitan. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi sangat serius untuk menekan impor, terutama untuk produk yang sebenarnya bisa diproduksi dalam negeri. Pemerintah terus mendorong kementerian hingga perusahaan untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap proyek. TKDN sendiri bila diartikan yaitu besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.

Bahkan, Presiden Jokowi sendiri telah memecat salah seorang pejabat PT Pertamina (Persero) gara-gara aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemecatan ini dilakukan beberapa waktu lalu. Pemecatan dilakukan lantaran Pertamina masih gemar mengimpor pipa untuk pembangunan proyek ketimbang memakai komponen produksi dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengakui Indonesia masih banyak melakukan belanja barang dan belanja modal dari luar negeri alias impor. Bahkan, nilainya tidak tanggung-tanggung yaitu mencapai Rp1.300 triliun

Orang lain juga bertanya?

Menko Luhut mengatakan, dari jumlah tersebut, terdapat 45 item yang memberikan sumbangan terbesar. Tingginya belanja barang dan modal tersebut tidak lepas dari rendahnya tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Dari Rp1.300 kami identifikasi ada 45 item besar yang nilainya kira-kria USD 34 miliar dan itu kita impor hampir semua," kata dia dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, secara virtual, Selasa (13/4).

Dari 45 item tersebut, Luhut menyatakan, telah menemukan bahwa 17 item sebenarnya bisa dibuat di dalam negeri. 17 item itu memiliki nilai yang sangat besar, yakni mencapai USD 17 miliar atau setara dengan Rp225 triliun.

Saat ini telah ada aturan mengenai penggunaan TKDN di pemerintahan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri oleh seluruh kementerian atau lembaga.

"Penerapan TKDN harus dimaksimalkan lewat seperangkat aturan, seperti memberikan sanksi administratif bahkan bila perlu yang lebih tegas misalnya pergeseran jabatan," tutur dia.

Keseriusan pemerintah masih terus dijalankan hingga saat ini. Luhut bahkan mengancam akan memberikan sanksi ke pejabat doyan impor. Berikut ulasannya:

Sanksi Berat Menanti Pejabat Doyan Impor

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit Kementerian dan Lembaga (K/L) mengenai penggunaan produk-produk dalam negeri. Dari hasil audit, tidak menutup kemungkinan akan ada pengenaan sanksi kepada pejabat K/L bersangkutan.

Pengawasan ini dilakukan karena masih banyak impor dalam belanja pemerintah. Sekira Rp300 triliun dari total Rp480 triliun yang seharusnya bisa dibelanjakan di dalam negeri, justru saat ini masih untuk impor.

"Presiden kemarin memberikan arahan jadi semua kementerian dan lembaga akan diaudit oleh BPKP bagaimana penggunaan produk-produk dalam negeri," tutur Menko Luhut saat mengunjungi PT Yogya Presisi Teknikatama Industri (PT. YPTI) di Sleman, Yogyakarta (19/5).

Jadi misalnya, kata Menko Luhut, satu kementerian menyiapkan dana untuk sebuah program sebesar Rp4 triliun, tapi hanya digunakan Rp1 triliun untuk belanja di e-katalog dan sisanya impor, maka kemungkinan besar pejabat bersangkutan akan dikenakan sanksi. Menurutnya, sanksi tersebut dapat bersifat administratif dan pemindahan jabatan.

"Tiga triliunnya dari mana? Kalau dari luar kita akan tanya siapa pejabat di situ yang membuat itu terjadi. Nah presiden dalam minggu depan mungkin mengumpulkan eselon 3,2,1 untuk memberikan penjelasan dan sanksi administratif sampai sanksi lebih keras dari itu, misalnya pemindahan jabatan," jelas Menko Luhut.

Produk Dalam Negeri Tak Jelek

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyindir Kementerian dan Lembaga (K/L) yang masih sering belanja barang dari luar negeri. Dia pun heran dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang belum juga memberikan izin edar kepada ventilator ICU produksi PT Yogya Presisi Teknikatama Industri (PT. YPTI).

"Jadi kita terus kembangkan seperti tadi alat kesehatan untuk ventilator. Kenapa mesti impor-impor? Hari Jumat, kami akan rapat tanya izin edar dari Kemenkes kenapa terlambat. Mereka harus jemput bola, jangan mesti impor," kata Menko Luhut saat mengunjungi PT Yogya Presisi Teknikatama Industri (PT. YPTI) di Sleman, Yogyakarta (19/5).

Kendati dia mengaku kemungkinan produk-produk dalam negeri belum sempurna, tapi perbaikan selalu dilakukan. Hal serupa dia harapkan juga untuk alat pendeteksi Covid-19, Genose.

Dia mengimbau semua pihak untuk tidak langsung memberikan penilaian buruk untuk produk dalam negeri. "Tapi jangan juga kalau ada dari dalam negeri kalau ada kurang, nah jelek, jangan begitu juga. Ini proses belajar karena yang mengerjakan ahli-ahli kita ada profesor dari UGM (Universitas Gadjah Mada)," tuturnya.

"Itu tadi misalnya Genose. Ada yang bilang masih kurang. Siapa si sempurna? Tapi kalau kita pergunakan terus akan bagus, itu spirit yang disampaikan oleh presiden," jelas Menko Luhut.

Minta Diawasi KPK

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk aktif mengawasi penyerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di industri nasional.

Luhut mengatakan, Indonesia memiliki potensi penghematan hingga Rp225 triliun jika industri nasional mampu mengoptimalkan produk dalam negeri dalam pengadaan barang modal.

"Kami sisir lagi, ada 17 item (produk) yang ternyata bisa kita buat di dalam negeri. Itu nilai USD 17 miliar dan itu sama dengan Rp225 triliun , ini angka yg sangat besar," kata Luhut dikutip dari Antara, Selasa (13/4).

Angka itu berasal dari penyisiran terhadap belanja pemerintah untuk modal dan barang dalam setahun yang sebesar Rp1.300 triliun. Dari sejumlah pengadaan untuk barang modal dan barang itu, masih banyak yang berasal dari luar negeri atau impor.

Padahal, kata Luhut, banyak komponen barang modal tersebut bisa diproduksi dari dalam negeri. Dari belanja pemerintah untuk belanja modal dan barang sebesar Rp1.300 triliun, Luhut merinci, terdapat 45 barang (item) besar bernilai USD 34 miliar yang sebagian besar dari impor.

Setelah dilakukan penyisiran,ditemukan bahwa terdapat 17 barang yang ternyata bisa dibuat di dalam negeri dan memiliki nilai sebesar USD 17 miliar atau setara dengan Rp225 triliun.

"Kalau itu dibuat di dalam negeri, diinvestasikan di dalam negeri akan menciptakan banyak lapangan kerja, menambah pajak, dan ini proyek yang saya singgung bersama-sama dengan KPK," ujar Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.

Bos BUMN Tak Jalankan TKDN akan Dipecat

Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan bahwa pemerintah serius memonitor penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada tiap perusahaan pelat merah.

Sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir, Arya mengatakan, pemerintah telah menggaet PT Surveyor Indonesia (Persero) untuk menghitung TKDN dalam indikator kinerja utama (KPI) untuk jajaran komisaris dan direksi di perusahaan BUMN.

"Surveyor Indonesia juga kita minta manfaatkan untuk monitoring realisasi dan compliance TKDN. Jadi tidak hanya kita buat regulasi, kita juga minta Surveyor Indonesia untuk mengukur TKDN tersebut, sehingga comply TKDN-nya," kata Arya dalam sesi webinar, Kamis (25/3/2021).

Dengan begitu, Arya menjelaskan, ada target-target yang diberikan kepada jajaran komisaris dan direksi perusahaan BUMN untuk mencapai TKDN. Jika itu tak terlaksana, mereka terancam bakal dipecat.

"Kalau enggak mencapai TKDN mereka KPI-nya enggak tercapai, dan ini membuat mereka dipertimbangkan apakah akan diteruskan atau enggak diteruskan sebagai pengelola BUMN," ujar Arya.

Kementerian BUMN dan Surveyor Indonesia juga disebutnya telah mengembangkan digital dashboard untuk mengukur standar pelaporan TKDN. Sehingga suatu BUMN diklaim tidak bisa asal dalam membuat pelaporan.

"Jadi enggak ngasal bikin laporan. Nanti direksinya bikin laporan, nanti kami mencapai TKDN sekian persen. Itu kan versi mereka, ternyata kita tentukan dengan cara survey, Surveyor kita libatkan di sini," tegas Arya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan: Barang Impor Ilegal Bikin Penerimaan Negara Rontok, Toko Dalam Negeri Banyak Tutup
Mendag Zulkifli Hasan: Barang Impor Ilegal Bikin Penerimaan Negara Rontok, Toko Dalam Negeri Banyak Tutup

Penindakan terhadap barang impor ilegal menjadi suatu keharusan. Menyusul temuan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap kasus senilai total Rp40 M.

Baca Selengkapnya
Terungkap Ini Biang Kerok Produk Impor Ilegal Banjir di Tanah Air
Terungkap Ini Biang Kerok Produk Impor Ilegal Banjir di Tanah Air

Banjirnya impor ilegal di Indonesia menjadi penyebab lesunya produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Berharap Prabowo Bisa Bawa Indonesia Mandiri Pangan & Energi
Said Abdullah Berharap Prabowo Bisa Bawa Indonesia Mandiri Pangan & Energi

Said mencatat selama periode 2014-2023 defisit perdagangan internasional pada sektor pertanian sangat besar.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Bicara Penyelundupan di Jalur Tikus: Saya Juga Pusing Lihat Itu
Menko Luhut Bicara Penyelundupan di Jalur Tikus: Saya Juga Pusing Lihat Itu

Sebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.

Baca Selengkapnya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian

Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Indonesia Dibanjiri Produk Tekstil Impor Hingga Berujung PHK, Ternyata Ini Penyebabnya
Indonesia Dibanjiri Produk Tekstil Impor Hingga Berujung PHK, Ternyata Ini Penyebabnya

Lonjakan impor pada Mei 2024 menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dengan perlindungan produsen dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jaksa Agung Ungkap Kantongi 'Importir' Nakal Beserta Jaringannya
Blak-blakan Jaksa Agung Ungkap Kantongi 'Importir' Nakal Beserta Jaringannya

Siang bolong, Mendag Zulkifli Hasan menemui Jaksa Agung bahas soal importasi ilegal

Baca Selengkapnya
Mendag Zulhas Tak akan Revisi Aturan yang Dituding Jadi Penyebab Maraknya Produk Impor di Indonesia
Mendag Zulhas Tak akan Revisi Aturan yang Dituding Jadi Penyebab Maraknya Produk Impor di Indonesia

Permendag tersebut pada 17 Mei 2024 menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Produsen Serat Tuding Bea Cukai Jadi Biang Kerok Indonesia Dibanjiri Produk Impor Ilegal
Asosiasi Produsen Serat Tuding Bea Cukai Jadi Biang Kerok Indonesia Dibanjiri Produk Impor Ilegal

Asosiasi berharap Sri Mulyani lakukan penyelidikan oknum mafia impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya

Mendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.

Baca Selengkapnya