Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Google terancam masuk bui jika tetap mangkir bayar pajak

Pejabat Google terancam masuk bui jika tetap mangkir bayar pajak Ilustrasi Google. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Permasalahan antara pemerintah dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Google masih belum menemui titik cerah. Bahkan, langkah damai yang ditawarkan pemerintah masih belum menemukan persetujuan dari kedua pihak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menekankan proses pemeriksaan terhadap Google masih terus berlanjut. Namun, jika perusahaan raksasa tersebut tetap menolak untuk tidak membayar pajak kepada pemerintah, maka pejabat Google bisa berakhir di penjara.

"Kalau sudah punya tunggakan dan tak bayar, itu urusan Pak Angin (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan). (Pejabatnya) Bisa dimasukan ke penjara juga," kata Ken di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/12).

Dia menegaskan, tidak ada yang berbeda dari investigasi yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap Google. Menurutnya, Google tetap mendapat perlakuan yang sama seperti wajib pajak lainnya yang melanggar aturan pajak.

"Soal Google ini sama dengan WP dalam negeri lainnya, kalau dia jadi subjek pajak di dalam negeri yaa perlakuannya sama. Sekarang masuk tingkat penyidikan bukti permulaan karena data yang kami miliki tidak seperti yang mereka sampaikan. Prosesnya sama," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv memastikan bahwa pemerintah akan melakukan full investigation kepada Google, jika sampai Februari 2017 pemerintah dan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat ini belum menemukan titik temu dalam menyelesaikan masalah pajak.

Sebab, pemerintah melalui Ditjen Pajak telah menawarkan tax settlement atau pengampunan pajak kepada Google. Sayangnya, langkah ini masih belum memberikan pencerahan dalam menyelesaikan masalah, karena nilai tax settlement yang diajukan Google terlalu kecil.

Padahal, Google cukup membayar utang pajak asli ditambah denda 150 persen jika menerima tawaran tax settlement dari pemerintah Indonesia. Apabila menolak, lalu dibawa ke pengadilan dan kalah, Google bisa dikenakan denda hingga 400 persen seperti tersebut di atas

Selain itu, Google juga masih belum memberikan pembukuan atas segala kegiatan dan pendapatan yang dilakukannya di Indonesia kepada pemerintah. Padahal, pembukuan tersebut bisa menentukan seberapa besar utang pajak Google ke Indonesia.

Menurut Haniv, pendapatan Google dari Tanah Air dirasa sangat besar, tetapi malah dibukukan di kantor pusat Google Asia Pasifik di Singapura.

Untuk itu, jika tax settlement belum menemukan titik cerah dan Google masih belum memberikan pembukuannya hingga akhir tahun, maka pemerintah akan melanjutkan pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Google. Bahkan, pemerintah tidak akan lagi menawarkan Tax Settlement ke Google di tahun 2017.

"Januari pemeriksaan Bukti Permulaan. Kalau sebulan dokumen tidak dibuka baru full investigation. Mungkin bulan Februari 2017 kita lakukan full investigation," jelas Haniv.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi

Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya