Pejabat terkait Panama Papers dicurigai ingin gagalkan tax amnesty
Merdeka.com - Pengamat ekonomi, Dahnil Simanjuntak menduga nama pejabat yang tercantum di Panama Papers ingin menggagalkan penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia. Menurutnya, ada kemungkinan mereka ingin tetap menyimpan uangnya di Singapura atau negara surga pajak agar tidak diusut oleh aparat penyidik.
"Justru ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres di dalam pejabatnya dan juga pengelolaan pajaknya sendiri. Mungkin juga karena (tarif) pajak kita yang terlalu besar," ucap Dahnil di Jakarta Senin (25/4).
Menurut Dahnil, pejabat yang diketahui mempunyai perusahaan cangkang tetap harus diwaspadai. "Terang sekali harus diwaspadai. mereka intinya ada tujuan tertentu, yaitu menghindari pajak yang tinggi di negeri ini dan ada upaya juga untuk menghindari kecurigaan negara atas harta-harta mereka," katanya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
Direktur Eksekutif for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya pejabat yang namanya tercantum di Panama Papers tidak perlu takut dan menggagalkan program Tax Amnesty. "Rahasia pasti dijamin oleh Ditjen Pajak. Tidak usah ragu ikut pengampunan pajak dan bawa pulang duit ke dalam negeri," kata Yustinus.
Yustinus berharap pejabat dan pengusaha yang namanya tercantum dalam Panama Papers atau memiliki aset di luar negeri, tidak merisaukan apalagi menghalangi program pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Di tengah upaya pembahasan RUU Pengampunan Pajak tersebut, sejumlah kalangan menilai ada upaya penjegalan agar RUU Pengampunan Pajak tak jadi disahkan. Disinyalir, orang-orang Indonesia yang menaruh asetnya di luar negeri, banyak yang khawatir dengan pengampunan pajak. Ini lantaran mereka takut data mereka terbongkar. Selain itu juga masih ada kekhawatiran dan keraguan untuk merepatriasi dana-dana ke dalam negeri.
Menurut dia, pemerintah juga perlu lebih gencar dalam mensosialisasikan program pengampunan pajak. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya esensi dari pengampunan pajak. "Sebagian besar masyarakat pasti belum membaca substansi RUU Pengampunan Pajak, karena itu perlu upaya lebih gencar dalam mensosialisasikannya," ujar dia.
Guru besar Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, pengampunan pajak sudah tepat untuk diberlakukan di Indonesia. Apalagi setelah terkuaknya dokumen Panama Papers yang mengungkapkan ada begitu banyak orang-orang Indonesia yang memiliki rekening di negara Tax Heaven alias surga pajak.
"Jadi, momentumnya pas untuk menerapkan pengampunan pajak setelah adanya Panama Papers," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, dalam Undang-Undang Tax Amnesty, nantinya akan diatur mengenai kerahasiaan pemohon pengampunan. Pemerintah berjanji, jika terjadi kebocoran, maka aparat akan terancam sanksi pidana.
"Kerahasiaan data itu nomor satu. Kemudian kedua, data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan hukum. Siapapun yang membocorkan data tersebut justru itulah yang dikenai tindak pidana," jelasnya saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4).
Pemerintah menjamin pemohon tidak akan tersangkut kasus hukum yang bermula dari data Tax Amnesty. "Tapi itu tidak berarti menghilangkan (kasus) pidananya. Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya ya tentunya Tax Amnesty ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyelidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan (di Tax Amnesty)," bebernya.
Menkeu menegaskan aturan mengenai kerahasiaan ini akan disematkan dalam UU Tax Amnesty. Selain itu, akan juga dipertegas dengan aturan turunan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca Selengkapnya"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaJazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi telah menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membuat dirinya mundur dari jabatan Menteri Pertanian.
Baca SelengkapnyaJokowi yakin ada proses hukum apabila terbukti ada transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya