Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan depan, Menteri Susi tenggelamkan 14 kapal asing ilegal

Pekan depan, Menteri Susi tenggelamkan 14 kapal asing ilegal TNI AL tenggelamkan 35 kapal asing. ©puspen tni

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan penenggelaman 14 kapal yang tertangkap melakukan illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF). Kapal tangkapan hasil operasi yang dilakukan Satgas anti IUUF dan TNI Angkatan Laut tersebut akan ditenggelamkan pada 19-20 Oktober 2015.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan,‎ 14 kapal tersebut terdiri atas 8 kapal hasil tangkapan dari Satgas Anti IUUF dan 4 merupakan tangkapan TNI Angkatan Laut. Sedangkan 2 kapal lainnya merupakan kapal tanker ilegal yakni MT Galuh Pusaka dan MT Mascot II.

"Karena 4 kapal dari rencana 16‎ kapal sudah masuk ke pengadilan. Kapal-kapal yang ada di Bitung dan Pontianak, jadi enggak bisa langsung ditenggelamkan jadi 12 kapal saja, dengan tanker jadi 14," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/10).

Dia menegaskan, langkah ini merupakan bukti dari penegakan Undang-Undang Perikanan No 45 tahun 2009. Bahkan, Presiden Joko Widodo mengharapkan percepatan penindakan terhadap IUUF, sehingga tidak perlu melalui jalur pengadilan.

"Mempercepat mata rantai semangat Pak Jokowi untuk penenggelaman. Kami melaksanakanannya sesuai dengan Undang-Undang Perikanan, jadi baru pertama kali inilah sesuai dengan amanat Undang-Undang," tegasnya.

Susi Pudjiatuti mengungkapkan, kapal tanker MT Galuh Pusaka ditemukan di Perairan Tarempa, Anambas Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 dalam keadaan tanpa awak dan ruang mesin tidak berfungsi. "Dugaan melakukan phantom ship dengan tujuan untuk mendapatkan klaim asuransi perusahaan, " ujarnya.

Sedangkan, kapal tanker MT Mascott II ditangkap di Laut China Selatan dengan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 253 ton. Selain itu, kapal bermuatan mencapai ribuan gross ton tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Mantan Bos Susi Air ini mengatakan, pihaknya tengah melakukan analis hukum terkait dua kapal tersebut. MT Galuh Pusaka bisa dikenakan beberapa sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penjara paling lama 4 tahun.

"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," bunyi pasal tersebut.

Susi menambahkan, Mascott II dapat dikenakan sanksi karena melakukan pengangkutan BBM tanpa izin. Ini sudah diatur dalam Pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pengangkutan BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar," terangnya.

Mantan Bos Susi Air‎ menambahkan, penenggelaman akan dilakukan di beberapa tempat. Mengingat posisi kapal sitaan tersebut terpencar. Di Aceh pada 20 Oktober 2015 akan menenggelamkan satu kapal berbendera Thailand. ‎Batam pada 20 Oktober 2015 menenggelamkan satu kapal berbendera Thailand dan dua kapal berbendera Vietnam. Di Pontianak pada 19 Oktober 2015 penenggelaman empat kapal berbendera Vietnam.

Adapun daftar kapal yang akan di tenggelamkan Menteri Susi pekan depan adalah:

1. KM KG 90512 TS ukuran 85 GT, Bendera Vietnam, Nama Terpidana Mr Trang Thanh An ditangkap 14 Maret 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan

2. KM KG 91751 TS ukuran 90 GT, Bendera Vietnam, Nama Terpidana Mr Huynh Thanh Dien ditangkap 14 Maret 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan

3. KM TAN VINH KG 136SB TS ukuran 65 GT, Bendera Vietnam, Nama Terpidana Mr Huyhn Van Vui ditangkap 27 Juni 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan

4. KM TAN VINH KG 91089 TS ukuran 135 GT, Bendera Vietnam, Nama Terpidana Mr Tran Trung Dat Nguyen Son ditangkap 27 Juni 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan

5. KM SUDITA 15 ukuran 109 GT, Bendera Thailand, Nama Terpidana Mr Thanachot Als. Kanchandi ditangkap 7 Maret 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan

6. KM KG 92728 TS ukuran 127,8 GT, Bendera Vietnam, Nama Terpidana Mr Le Ngoc Truong ditangkap 22 Maret 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan

7. KM KG 90540 TS ukuran 109,15 GT, Bendera Vietnam, Nama Terpidana Mr Tran Van De ditangkap 22 Maret 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan

8. KM KHF 1780 ukuran 64 GT, Bendera Thailand, Nama Terpidana Mr Od Esa bin Chal Esa ditangkap 31 Maret 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan

9. Kapal Tanker ilegal MT Galuh Pusaka ditemukan di Kepulauan Riau tanpa awak. Kapal di‎duga melakukan phantom ship dengan tujuan mendapatkan klaim asuransi perusahaan.

10. Kapal Tanker ilegal MT Mascott II ditemukan di Dermaga Parigi Ranai. Kapal berbendera Mongolia diduga melakukan pelanggaran membawa muatan BBM di perairan Laut China Selatan tanpa dokumen yang sah.

‎Sebelumnya, TNI Angkatan Laut berhasil melakukan penangkapan kapal pelaku illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) sebanyak 16 kapal pada September 2015. KKP sendiri dalam hal ini menangkap 9 kapal dan TNI AL berhasil menangkap 7 kapal. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Mulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal "Ekspedisi Pakai Info Palsu"

Pelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Amankan Sementara Kapal Tanker Tanpa Izin Impor
Mendag Zulkifli Hasan Amankan Sementara Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Mendag memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Sebut Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Menperin Agus Gumiwang
Bea Cukai Sebut Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Menperin Agus Gumiwang

Bea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Ada 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Menteri Agus: Jangan-Jangan Isinya Barang Jadi
Ada 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Menteri Agus: Jangan-Jangan Isinya Barang Jadi

Puluhan ribu kontainer tertahan sejak Permendag No.36 tahun 2023 tentang larangan pembatasan barang impor diterbitkan.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia
Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia

Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal

Baca Selengkapnya
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara

Bakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal

Baca Selengkapnya