Pekan depan, revisi aturan cost recovery diserahkan ke Jokowi

Merdeka.com - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi atau Cost Recovery mendekati tahap akhir.
Menteri Koordinator Bidang Maritim yang juga sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, draft revisi aturan ini sudah selesai dan akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk disahkan pada pekan depan
"Sudah dan senin saya kita serahkan pada presiden," kata Luhut di kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (26/8).
Selain itu, dalam waktu dekat, Luhut akan menemui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membahas pemotongan pajak di sektor hulu migas. Dia menargetkan pekan depan semua pembahasan telah rampung.
"Ya itu sekaligus akan saya bicarakan hari senin. Saya kira dalam minggu depan sudah selesai semua itu," tuturnya.
Dalam pertemuan ini, Luhut akan mengajukan pemangkasan pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainya. Perihal PBB, Luhut menyebut tidak semestinya pemerintah mengenakan pajak untuk pengeboran di laut.
"Masa di laut PBB juga, apalagi di laut dalam menurut saya tidak perlu lah. Jadi kita jangan di awal terus mencekek orang, jadi biar dia terus berproduksi, kalau sudah begitu baru kita pajaki," ungkapnya.
Luhut optimis, poin-poin pemangkasan pajak yang diajukan pihaknya tidak akan ditolak oleh Kementerian Keuangan. Alasannya, pemangkasan tersebut dinilai masih rasional dan tidak mengganggu perekonomian. "Mestinya sih tidak," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya