Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR, Begini Caranya
Merdeka.com - Menyambut hari raya idul fitri sangat identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi mereka yang bekerja dan berhak mendapatkan THR tersebut.
Biasanya THR itu digunakan untuk kebutuhan dan keperluan menyambut lebaran. Seperti membeli kebutuhan pokok, membeli baju baru, dan lain sebagainya sesuai kebutuhan masing-masing.
Namun, apakah THR Keagamaan yang anda terima sesuai atau malah yang seharusnya dapat THR tapi tidak diberi oleh perusahaan? Hal ini masih saja terjadi loh.
-
Apa yang dirayakan di Idulfitri? IdulfitriBergema dalam ketundukan mengagungkan nama–MuSemua napas hanyut dalam menyebut nama–MuSemua larut dalam kemenangan yang hakikiIdulfitriSemua bertasbih untuk Mu Alam raya memuji keagungan-MuTunduk dan patuh dalam koridor-MuIdulfitriMenjadi magnet tersendiriSemua umat Muslim menikmatiBetapa indahnya dalam keberagaman yang begitu nyataIdulfitri Akankah kita berjumpa lagiMenikmati hari kemenangan yang sangat berartiTanpa paksaan dalam hatiMelekat sampai jiwa iniTerbawa sampai jasad tidak menyatu lagi
-
Apa yang dirayakan di Hari Buruh? Tujuan tersebut adalah memberi kesempatan bagi para buruh untuk memberikan penghormatan dan pengakuan terhadap peran pekerja dalam banyak hal seperti pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan penting bagi masyarakat.
-
Apa arti perayaan Hari Buruh? Hari Buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia. Momen tersebut dapat menjadi wujud apresiasi untuk perjuangan kaum buruh di berbagai negara.
-
Apa arti Idul Adha? Makna dari Hari Raya Idul Adha adalah mengenai pengorbanan yang dilakukan oleh nabi Ibrahim. Karena ketaatan dan keimanan yang kuat kepada Allah, Ibrahim bersedia mengorbankan putranya yang sangat dicintainya. Namun, ketika Ibrahim bersiap untuk menjalankan perintah Allah, Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba sebagai pengorbanan yang diterima.
-
Apa itu Idul Adha? Idul Adha juga disebut sebagai Hari Raya Kurban, karena pada hari itu umat Islam yang mampu diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
-
Bagaimana ucapan Idul Fitri perusahaan bisa merangkul semua karyawan? Di dunia kerja, perusahaan memiliki peran yang besar dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung keberagaman. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah melalui penyampaian ucapan Idul Fitri yang hangat dan merangkul seluruh karyawan, tanpa memandang perbedaan latar belakang.
Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, apabila THR anda tidak dibayar atau tidak sesuai ketentuan yang diberikan perusahaan, maka anda berhak untuk mengadukan langsung ke Kemnaker. Berikut cara mengadukan ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2023:
1. Klik laman poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih menu masuk
3. Login SIAPkerja, https://account.kemnaker.go.id. Jika belum terdaftar, maka daftarkan diri anda terlebih dahulu.
4. Klik menu pengaduan THR
5. Isikan formulir
6. Laporkan
Viral Kapal Api Tak Bayar Pesangon dan THR ke Karyawan
Masyarakat dan media sosial dihebohkan dengan beredarnya video rumah pemilik Kapal Api Soedomo Mergonoto alias Go Tek Hwie yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Ini terjadi lantaran pekerja di pabrik tersebut meminta uang pesangon dan THR Keagamaan.
Dikabarkan, pabrik pemilik Kapal Api tersebut bangkrut. Awal mula ada sebanyak 250 pegawai PT Agel Langgeng diminta libur oleh pihak perusahaan dengan alasan mesin yang ada di pabrik itu sedang diperbaiki, sehingga karyawan diminta libur selama 2 minggu.
Tetapi pada awal tahun 2023 karyawan dibuat bingung karena pabrik tersebut tiba-tiba ditutup yang tak ada isi mesin di dalam pabrik. Alhasil karyawan diberhentikan secara sepihak.
Perlu diketahui, PT Agel Langgeng merupakan pabrik yang memproduksi permen Relaxa hingga Kopi Kapal Api Global.
Akibat PHK itu, karyawan merasa diperlakukan tidak adil sehingga mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut perusahaan untuk membayar THR dan pesangon.
Karena rumah Soedomo dijaga ketat oleh pihak kepolisian, mereka pun yang mengingkan haknya kembali tidak berhasil bertemu dengan bos Kapal Api itu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Selengkapnya