Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR, Begini Caranya

Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR, Begini Caranya Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Menyambut hari raya idul fitri sangat identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi mereka yang bekerja dan berhak mendapatkan THR tersebut.

Biasanya THR itu digunakan untuk kebutuhan dan keperluan menyambut lebaran. Seperti membeli kebutuhan pokok, membeli baju baru, dan lain sebagainya sesuai kebutuhan masing-masing.

Namun, apakah THR Keagamaan yang anda terima sesuai atau malah yang seharusnya dapat THR tapi tidak diberi oleh perusahaan? Hal ini masih saja terjadi loh.

Orang lain juga bertanya?

Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, apabila THR anda tidak dibayar atau tidak sesuai ketentuan yang diberikan perusahaan, maka anda berhak untuk mengadukan langsung ke Kemnaker. Berikut cara mengadukan ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2023:

1. Klik laman poskothr.kemnaker.go.id

2. Pilih menu masuk

3. Login SIAPkerja, https://account.kemnaker.go.id. Jika belum terdaftar, maka daftarkan diri anda terlebih dahulu.

4. Klik menu pengaduan THR

5. Isikan formulir

6. Laporkan

Viral Kapal Api Tak Bayar Pesangon dan THR ke Karyawan

Masyarakat dan media sosial dihebohkan dengan beredarnya video rumah pemilik Kapal Api Soedomo Mergonoto alias Go Tek Hwie yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Ini terjadi lantaran pekerja di pabrik tersebut meminta uang pesangon dan THR Keagamaan.

Dikabarkan, pabrik pemilik Kapal Api tersebut bangkrut. Awal mula ada sebanyak 250 pegawai PT Agel Langgeng diminta libur oleh pihak perusahaan dengan alasan mesin yang ada di pabrik itu sedang diperbaiki, sehingga karyawan diminta libur selama 2 minggu.

Tetapi pada awal tahun 2023 karyawan dibuat bingung karena pabrik tersebut tiba-tiba ditutup yang tak ada isi mesin di dalam pabrik. Alhasil karyawan diberhentikan secara sepihak.

Perlu diketahui, PT Agel Langgeng merupakan pabrik yang memproduksi permen Relaxa hingga Kopi Kapal Api Global.

Akibat PHK itu, karyawan merasa diperlakukan tidak adil sehingga mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut perusahaan untuk membayar THR dan pesangon.

Karena rumah Soedomo dijaga ketat oleh pihak kepolisian, mereka pun yang mengingkan haknya kembali tidak berhasil bertemu dengan bos Kapal Api itu.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal

Hal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya