Pekerja diminta lapor jika tak dapat uang lembur saat masuk kerja di Pilkada 2018
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, meminta pekerja untuk melaporkan jika tak mendapat uang lembur karena masuk saat Pilkada ke dinas tenaga kerja setempat. Sebab, pemerintah telah menyiapkan sanksi untuk perusahaan pelanggar.
"Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," ucap Menaker Hanif usai menggunakan hak pilihnya di TPS 46 di Perumahan Permata Depok, Jawa Barat, Rabu (27/6).
Menaker Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.
-
Kapan Pemilu diadakan? Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Kapan Pemilu dilakukan? Pemilu dapat diartikan sebagai suatu proses di mana warga negara aktif berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan perwakilan mereka melalui hak suara.
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa yang menetapkan libur nasional? Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor masing-masing 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Atas dasar peraturan tersebut Menaker Hanif menegaskan bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat Hari Libur Pemilihan Kepala Daerah agar membayar uang lembur.
"Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Menaker Hanif.
Dia juga meminta masyarakat menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Menurut Menaker Hanif, perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.
"Kita berharap pemilihan kepala daerah, termasuk Pilgub Jawa Barat berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. Berbeda pilihan biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kita minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," kata Menaker Hanif.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat termasuk para pekerja untuk tidak golput di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca Selengkapnya