Pekerja Jomblo Gaji Rp5 Juta per Bulan Wajib Bayar Pajak, Begini Hitungannya
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada penyesuaian pungutan pajak bagi masyarakat yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun. Bahkan, masyarakat dengan gaji Rp5 juta per bulan tapi mempunyai istri dan anak, maka tidak dikenakan pajak sama sekali,
"Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!. Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," kata Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, dikutip Jumat (3/1).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menegaskan aturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan porsi yang adil terhadap pekerja sesuai penghasilannya. Bahkan aturan ini sudah berlaku sejak dulu.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan tarif pajak penghasilan bagi pekerja bergaji Rp5 juta per bulan sebesar 5 persen.
"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," kata Neil dikutip Jumat (6/1).
Namun cara menghitung pajaknya menggunakan rumus khusus. Adapun rumus Pajak Penghasilan (PPh): (Penghasilan - (Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP) x tarif PPh.
Sebagai informasi, setiap tahunnya besaran PTKP dapat berubah-ubah tergantung kebijakan yang dibuat pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana UU PPh. Saat ini PTKP yang digunakan mengaku pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK .010/2016.
Dengan demikian tarif (PTKP) terbaru yang berlaku saat antara lain:
1. PTKP terbaru WP orang pribadi adalah Rp54.000.000,00;
2. PTKP terbaru bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
3. Tambahan PTKP terbaru untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000,00;
4. Tambahan PTKP terbaru untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000,00.
5. Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap WP.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak. Sementara itu yang dimaksud keluarga semenda ialah mertua, anak tiri serta ipar.
Golongan PTKP
Berikut adalah rincian besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP:
1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin- Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp54.000.000- Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp58.500.000- Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000- Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
2. Golongan Wajib Pajak Kawin- Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp58.500.000- Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000- Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000- Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000
3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp 112.500.000- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 117.000.000- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 121.500.000- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 126.000.000
Simulasi Hitungan PPh
Lantas bagaimana cara menghitung PPh yang benar sesuai dengan jumlah tanggungannya? Simak ulasannya berikut ini:
A. Golongan Wajib Pajak tidak kawin dengan Gaji Rp5juta per bulan
1. Pekerja yang menjadi WP tanpa tanggungan alias jomblo
Rumus Pajak Penghasilan (PPh): (Penghasilan - Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP) x tarif PPh
{( Rp5 juta x 12 bulan) - PTKP Rp54 juta} x 5 % = (Rp 60 juta - Rp54 juta) 5 % = Rp 6 juta x 5 % =Rp300.000
Sehingga PPh yang dibayarkan setahun sebesar Rp 300.000 atau Rp25.000 per bulan.
2. Pekerja yang tidak kawin tetapi memiliki 1 tanggungan
Rumus Pajak Penghasilan (PPh): (Penghasilan - Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP) x tarif PPh
{( Rp5 juta x 12 bulan) - PTKP Rp 58,5 juta} x 5 % = (Rp60 juta-Rp58,5 juta) x 5% = Rp1,5 juta x 5% = Rp75.000
Sehingga PPh yang dibayarkan setahun sebesar Rp75.000, atau Rp6.250 per bulan.
3. Pekerja yang tidak kawin tetapi memiliki 2 tanggungan atau 3 tanggungan
Pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun yang memiliki tanggungan lebih dari 1 tidak dikenakan pajak. Sebab besaran PTKP lebih tinggi dari penghasilan yang dimiliki. Sehingga mereka ini tidak perlu membayar PPh.
- Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
- Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
B. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan Gaji Rp5 juta per bulan
1. Pekerja yang sudah kawin tetapi tanpa tanggungan
Rumus Pajak Penghasilan (PPh): (Penghasilan - Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP) x tarif PPh
{( Rp5 juta x 12 bulan) - PTKP Rp 58,5 juta} x 5 % = (Rp60 juta-Rp58,5 juta) x 5% = Rp1,5 juta x 5% = Rp75.000
Sehingga PPh yang dibayarkan setahun sebesar Rp75.000 atau Rp6.250 per bulan.
2. Pekerja yang sudah kawin dengan 1 tanggungan , 2 tanggungan dan 3 tanggungan
Pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun yang memiliki tanggungan tidak dikenakan pajak. Sebab besaran PTKP lebih tinggi dari penghasilan yang dimiliki. Sehingga mereka ini tidak perlu membayar PPh.
- Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
- Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000
- Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.
Baca Selengkapnya