Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerja Jomblo Gaji Rp5 Juta per Bulan Wajib Bayar Pajak, Begini Hitungannya

Pekerja Jomblo Gaji Rp5 Juta per Bulan Wajib Bayar Pajak, Begini Hitungannya pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada penyesuaian pungutan pajak bagi masyarakat yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun. Bahkan, masyarakat dengan gaji Rp5 juta per bulan tapi mempunyai istri dan anak, maka tidak dikenakan pajak sama sekali,

"Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!. Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," kata Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, dikutip Jumat (3/1).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menegaskan aturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan porsi yang adil terhadap pekerja sesuai penghasilannya. Bahkan aturan ini sudah berlaku sejak dulu.

Orang lain juga bertanya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan tarif pajak penghasilan bagi pekerja bergaji Rp5 juta per bulan sebesar 5 persen.

"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," kata Neil dikutip Jumat (6/1).

Namun cara menghitung pajaknya menggunakan rumus khusus. Adapun rumus Pajak Penghasilan (PPh): (Penghasilan - (Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP) x tarif PPh.

Sebagai informasi, setiap tahunnya besaran PTKP dapat berubah-ubah tergantung kebijakan yang dibuat pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana UU PPh. Saat ini PTKP yang digunakan mengaku pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK .010/2016.

Dengan demikian tarif (PTKP) terbaru yang berlaku saat antara lain:

1. PTKP terbaru WP orang pribadi adalah Rp54.000.000,00;

2. PTKP terbaru bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;

3. Tambahan PTKP terbaru untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000,00;

4. Tambahan PTKP terbaru untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000,00.

5. Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap WP.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak. Sementara itu yang dimaksud keluarga semenda ialah mertua, anak tiri serta ipar.

Golongan PTKP

Berikut adalah rincian besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP:

1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin- Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp54.000.000- Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp58.500.000- Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000- Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000

2. Golongan Wajib Pajak Kawin- Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp58.500.000- Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000- Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000- Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000

3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung

- Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp 112.500.000- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 117.000.000- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 121.500.000- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 126.000.000

Simulasi Hitungan PPh

Lantas bagaimana cara menghitung PPh yang benar sesuai dengan jumlah tanggungannya? Simak ulasannya berikut ini: 

A. Golongan Wajib Pajak tidak kawin dengan Gaji Rp5juta per bulan 

1. Pekerja yang menjadi WP tanpa tanggungan  alias jomblo 

Rumus Pajak Penghasilan (PPh):  (Penghasilan - Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP) x tarif PPh

{( Rp5 juta x 12 bulan) - PTKP Rp54 juta} x 5 % = (Rp 60 juta - Rp54 juta)  5 % = Rp 6 juta  x 5 % =Rp300.000

Sehingga PPh yang dibayarkan setahun sebesar Rp 300.000 atau Rp25.000 per bulan. 

 

2. Pekerja yang tidak kawin tetapi memiliki 1 tanggungan 

Rumus Pajak Penghasilan (PPh):  (Penghasilan - Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP) x tarif PPh

{( Rp5 juta x 12 bulan) - PTKP Rp 58,5 juta} x 5 % = (Rp60 juta-Rp58,5 juta) x 5% = Rp1,5 juta  x 5% = Rp75.000

Sehingga PPh yang dibayarkan setahun sebesar Rp75.000, atau Rp6.250 per bulan. 

 

3. Pekerja yang tidak kawin tetapi memiliki 2 tanggungan atau 3 tanggungan 

Pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun yang memiliki tanggungan lebih dari 1 tidak dikenakan pajak. Sebab besaran PTKP lebih tinggi dari penghasilan yang dimiliki. Sehingga mereka ini tidak perlu membayar PPh. 

- Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000

- Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000

B. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan Gaji Rp5 juta per bulan

1. Pekerja yang sudah kawin tetapi tanpa tanggungan 

Rumus Pajak Penghasilan (PPh):  (Penghasilan - Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP) x tarif PPh

{( Rp5 juta x 12 bulan) - PTKP Rp 58,5 juta} x 5 % = (Rp60 juta-Rp58,5 juta) x 5% = Rp1,5 juta  x 5% = Rp75.000

Sehingga PPh yang dibayarkan setahun sebesar Rp75.000 atau Rp6.250 per bulan. 

 

2. Pekerja yang sudah kawin dengan 1 tanggungan , 2 tanggungan dan 3 tanggungan 

Pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun yang memiliki tanggungan tidak dikenakan pajak. Sebab besaran PTKP lebih tinggi dari penghasilan yang dimiliki. Sehingga mereka ini tidak perlu membayar PPh. 

- Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000

- Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000

- Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan

Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Prabowo Target Penerimaan Negara dari Pajak Karyawan Naik 46 Persen Mulai Tahun Depan, Daya Beli Bakal Turun?
Prabowo Target Penerimaan Negara dari Pajak Karyawan Naik 46 Persen Mulai Tahun Depan, Daya Beli Bakal Turun?

Kenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib

OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Baca Selengkapnya
Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jakarta
Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.

Baca Selengkapnya